Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYELIDIKAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEBENCANAAN GEOLOGI
Pasal 1
(1) Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Geologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
(2) Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi berlokasi di Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 3
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi mempunyai tugas melaksanakan mitigasi bencana Gunung Merapi, pengembangan metode, teknologi dan instrumentasi, dan pengelolaan laboratorium kebencanaan geologi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program serta pengelolaan kerja sama dan informasi;
b. pelaksanaan mitigasi bencana Gunung Merapi;
c. pemberian rekomendasi penetapan status tingkat aktivitas dan rekomendasi teknis mitigasi bencana Gunung Merapi;
d. pelaksanaan penelitian, penyelidikan, dan pengembangan metode, teknologi dan instrumentasi kebencanaan geologi;
e. pengelolaan laboratorium kebencanaan geologi;
f. pengelolaan sarana dan prasarana; dan
g. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Gunung Merapi;
c. Seksi Metode dan Teknologi;
d. Seksi Pengelolaan Laboratorium; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 6
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, kerja sama, informasi, serta pelaksanaan administrasi keuangan, kepegawaian, rumah tangga, pelaporan dan kearsipan.
Pasal 7
Seksi Gunung Merapi mempunyai tugas melakukan mitigasi bencana Gunung Merapi, serta penyiapan bahan rekomendasi penetapan status tingkat aktivitas dan rekomendasi teknis mitigasi bencana Gunung Merapi.
Pasal 8
Seksi Metode dan Teknologi mempunyai tugas melakukan penelitian, penyelidikan, dan pengembangan metode, teknologi dan instrumentasi kebencanaan geologi.
Pasal 9
Seksi Pengelolaan Laboratorium mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium kebencanaan geologi serta sarana dan prasarana.
Pasal 10
(1) Pada Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi terdapat Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu yang terdiri atas Pengamat Gunungapi, Penyelidik Bumi, Perekayasa, Teknisi Litkayasa, dan jabatan fungsional tertentu lainnya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 11
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas jabatan fungsional tertentu yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang diangkat oleh Kepala Balai.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi lain yang terkait sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 13
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 14
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 16
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 17
(1) Kepala Balai adalah jabatan struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
Pasal 18
Struktur Organisasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1723 Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2013 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
www.djpp.kemenkumham.go.id
