Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL
Pasal 21
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri
c.q. Direktur Jenderal.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR memenuhi persyaratan antara lain:
a. status IUP Operasi Produksi dan IPR Clear and Clean;
b. melunasi kewajiban pembayaran keuangan kepada Negara;
c. menyampaikan rencana kerja dan/atau kerjasama dalam pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri; dan
d. menandatangani pakta integritas.
2. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 25A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 25 ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
