Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TAMBANG BAWAH TANAH
Pasal 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan Batubara.
(2) Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah berlokasi di Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.
Pasal 3
Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang tambang bawah tanah.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
c. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan;
d. pengelolaan sistem informasi pendidikan dan pelatihan;
e. pelaksanaan evaluasi pendidikan dan pelatihan;
f. penyusunan standar teknis pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kurikulum silabus;
g. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; dan
h. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
Pasal 5
Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Program dan Kerja Sama;
c. Seksi Penyelenggaraan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan;
d. Seksi Standar Teknis dan Sarana Prasarana Pendidikan dan Pelatihan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 6
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan, kepegawaian, rumah tangga, dan kearsipan.
Pasal 7
Seksi Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, kerja sama, pelaporan kinerja, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan dan pelatihan tambang bawah tanah.
Pasal 8
Seksi Penyelenggaraan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi serta pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan tambang bawah tanah.
Pasal 9
Seksi Standar Teknis dan Sarana Prasarana Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar teknis, pengembangan kurikulum silabus, serta pengelolaan sarana dan prasarana teknis pendidikan dan pelatihan tambang bawah tanah.
Pasal 10
(1) Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah terdapat Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu yang terdiri atas Widyaiswara dan jabatan fungsional tertentu lainnya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas jabatan fungsional tertentu yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang diangkat oleh Kepala Balai.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing- masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi lain yang terkait sesuai dengan tugas masing- masing.
Pasal 13
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 14
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 16
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan.
Pasal 17
(1) Kepala Balai adalah jabatan struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
Pasal 18
Struktur Organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1724 Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2013 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
