Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan adalah kegiatan menggunakan energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber energi baru dan energi terbarukan.
2. Proposal adalah rencana yang berisi mengenai gambaran umum lokasi/wilayah dan tujuan yang akan dicapai yang memberikan informasi mengenai potensi energi yang tersedia dan jumlah kebutuhan pemanfaat energi.
3. Studi Kelayakan adalah dokumen yang berisi hasil pengukuran dan perhitungan potensi sumber daya dan jumlah kebutuhan pemanfaat energi serta kesiapan pengelolaan dan lingkungan.
4. Perencanaan Detail (Detail Engineering Design) adalah dokumen perencanaan teknis secara rinci yang berisi perhitungan daya atau jumlah energi yang dapat dimanfaatkan, pemilihan jenis dan ukuran alat konversi energi, spesifikasi teknis peralatan penunjang, desain konstruksi instalasi yang dituangkan dalam gambar teknik dan rencana anggaran biaya.
5. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik Yang Bersifat Terpusat adalah instalasi penyediaan energi baru dan energi terbarukan yang dioperasikan secara terpusat pada 1 (satu) instalasi dan energi, selanjutnya energi
yang dihasilkan didistribusikan kepada para pemakai/pemanfaat energi.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Pasal 2
Kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dilaksanakan dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.
Pasal 3
(1) Kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa pembangunan, pengadaan dan/atau pemasangan atas:
a. instalasi penyediaan tenaga listrik;
b. instalasi penyediaan bahan bakar nabati; dan/atau
c. alat produktif untuk menunjang kegiatan usaha masyarakat yang dihasilkan dari pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan.
(2) Kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mendorong pengembangan program desa mandiri energi;
b. mendorong penyediaan energi yang berasal dari sumber energi baru dan energi terbarukan;
c. mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan infrastruktur keenergian di wilayah terpencil, tertinggal, perbatasan, kepulauan kecil dan terluar, pasca bencana, dan/atau pasca konflik; dan
d. percontohan pengusahaan energi baru dan energi terbarukan.
Pasal 4
(1) Menteri bertanggung jawab atas kebijakan, program, dan pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan.
(2) Pelaksana kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui Program Pengelolaan Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
(3) Program Pengelolaan Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk mendukung percepatan pengembangan energi baru dan energi terbarukan.
Pasal 5
Direktorat Jenderal wajib:
a. membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan;
c. melaporkan capaian sasaran dan tujuan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan kepada Menteri;
d. melakukan kegiatan monitoring, evaluasi serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; dan
e. memproses dan mengusulkan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai hibah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 6
Kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. permohonan;
b. evaluasi;
c. penetapan;
d. pengadaan; dan
e. serah terima.
Pasal 7
(1) Permohonan pengusulan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan diajukan secara tertulis oleh gubernur atau bupati/walikota kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen pendukung paling sedikit meliputi:
a. Proposal;
b. Studi Kelayakan dan/atau Perencanaan Detail (Detail Engineering Design) untuk Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik Yang Bersifat Terpusat dan instalasi penyediaan bahan bakar nabati dengan kapasitas lebih besar dari 400 (empat ratus) liter perproses;
c. surat pernyataan tertulis mengenai kesanggupan menyediakan lahan untuk pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; dan
d. surat pernyataan tertulis mengenai kesanggupan menerima dan mengelola hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan.
(3) Pengusulan oleh bupati/walikota harus ditembuskan kepada gubernur.
Pasal 8
Berdasarkan permohonan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal melakukan evaluasi, terhadap seluruh dokumen yang diterima dengan meneliti dan memeriksa kelengkapannya, termasuk legalitas penandatanganan dan tembusan surat.
Pasal 9
(1) Dalam rangka evaluasi dan klarifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal dapat melakukan verifikasi ke lapangan dan/atau meminta informasi secara tertulis sesuai dengan Proposal, Studi Kelayakan dan/atau Perencanaan Detail (Detail Engineering Design) yang diajukan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas keabsahan dan kebenaran seluruh dokumen pendukung yang diajukan;
b. Proposal, Studi Kelayakan dan/atau Perencanaan Detail (Detail Engineering Design);
c. surat pernyataan kesanggupan menyediakan lahan dan/atau bahan baku, dan lainnya jika diperlukan; dan
d. surat pernyataan kesanggupan menerima dan mengelola serta memanfaatkan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan.
Pasal 10
Berdasarkan hasil evaluasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, Direktur Jenderal dapat menolak atau memberikan persetujuan permohonan yang memenuhi syarat dan MENETAPKAN daerah yang akan menerima hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sesuai dengan ketersediaan anggaran Direktorat Jenderal.
Pasal 11
Pengadaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dilakukan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dicatat dalam sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara Direktorat Jenderal.
(2) Direktorat Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal menyerahkan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota penerima hasil kegiatan dengan dilengkapi Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sebelum atau paling lambat pada saat serah terima hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus dilakukan uji coba atau commissioning test, dengan disaksikan oleh Direktorat Jenderal dan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota penerima hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 13
(1) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pengelola hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Pengelola hasil pelaksanaan kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. masyarakat secara langsung; atau
b. lembaga pengelola yang dapat berbentuk kelompok usaha bersama, koperasi, paguyuban, lembaga swadaya masyarakat, atau kelompok adat.
Pasal 14
Pengelola hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) wajib bertanggung jawab atas pengoperasian dan pemeliharaan hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan secara optimal.
Pasal 15
Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan yang dilakukan oleh pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Pasal 16
Hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
Pasal 17
(1) Pengelola hasil pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atas pengelolaan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada kepala dinas teknis yang membidangi keenergian di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Gubernur menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atas pengelolaan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(3) Bupati/walikota menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atas pengelolaan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2012
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas
