Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kepegawaian, yang bekerja di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
2. Jam Kerja adalah jam kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
3. Tunjangan Kinerja adalah penghasilan yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Tunjangan Kinerja.
4. Badan Pertimbangan Kepegawaian adalah Badan Pertimbangan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Pertimbangan Kepegawaian.
5. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat Setjen DEN adalah Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan energi nasional.
6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disingkat KESDM adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
8. Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian adalah pejabat struktural eselon III atau pejabat eselon IV yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan KESDM dan Setjen DEN, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun, 2014 No.124 5
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai, dengan ketentuan:
a. Pegawai yang melaksanakan tugas secara penuh pada unit organisasi di lingkungan KESDM dan Setjen DEN;
b. Pegawai dari Kementerian/Lembaga lain yang diperbantukan atau dipekerjakan di lingkungan KESDM dan Setjen DEN;
c. Pegawai yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan;
d. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar;
e. Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin untuk anak pertama, kedua, dan ketiga;
f. Pegawai yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban; dan
g. Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diberikan penuh berdasarkan kelas jabatan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran Tunjangan Kinerja kepada Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari kelas jabatan yang telah ditetapkan.
Pasal 3
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai, dengan ketentuan:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan KESDM dan Setjen DEN;
e. Pegawai yang menjalankan cuti besar;
f. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara, atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
g. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
h. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan negeri karena menjadi pejabat negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
i. Pegawai yang dipekerjakan di Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja Pegawai yang dikenakan pemotongan selama masa pemberhentian sementara dari jabatan negeri dibayarkan kembali.
Pasal 5
(1) Bagi pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih besar dari pada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjang profesi pada jenjangnya.
Pasal 6
(1) Pegawai wajib masuk bekerja dan mentaati ketentuan Jam Kerja serta mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk bekerja dan pada saat pulang kerja.
(3) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual dan/atau menggunakan kode akses dalam hal:
a. sistem kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan dan tidak berfungsi;
b. Pegawai yang bekerja di luar jangkauan jaringan telekomunikasi;
c. sidik jari tidak dapat terekam dalam sistem kehadiran elektronik; atau
d. terjadi keadaan kahar (force majeure).
(4) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan berupa bencana alam, kerusuhan, demonstrasi, dan kecelakaan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan atau tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Pasal 7
(1) Pegawai dinyatakan melanggar Jam Kerja tanpa alasan yang sah apabila:
a. tidak masuk bekerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun, 2014 No.124 7
b. tidak berada di tempat tugas;
c. terlambat masuk bekerja;
d. pulang sebelum waktunya; dan/atau
e. tidak mengisi daftar hadir.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat surat keterangan disertai alasan yang sah dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal terjadinya pelanggaran Jam Kerja.
Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara tertulis serta dituangkan dalam surat keterangan yang disetujui oleh atasan langsung, dibuat format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem kehadiran pegawai di lingkungan KESDM.
(3) Apabila terlambat menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pelanggaran Jam Kerja akan diperhitungkan untuk pemotongan Tunjangan Kinerja dan proses penegakan disiplin.
Pasal 8
(1) Pegawai yang melanggar Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dihitung secara kumulatif mulai awal bulan sampai dengan akhir bulan berjalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak masuk bekerja 1 (satu) hari dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan/pulang sebelum waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hari dan jam kerja;
c. tidak berada di tempat tugas dihitung berdasarkan jumlah waktu ketidakberadaan Pegawai di tempat tugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
d. Pegawai yang hanya 1 (satu) kali mengisi kehadiran masuk kerja atau pulang kerja tanpa surat keterangan yang sah dinyatakan tidak masuk kerja.
(2) Penghitungan jumlah waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan konversi 7 1/2 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
(3) Pegawai yang melanggar Jam Kerja dan telah memenuhi akumulasi 5 (lima) hari atau lebih tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 9
(1) Pegawai yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai, tidak mencapai sasaran kerja pegawai, dan melaksanakan cuti kecuali cuti tahunan akan dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen).
Pasal 10
(1) Bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural dan/atau fungsional tertentu yang melaksanakan pendidikan dan latihan lebih dari 6 (enam) bulan atau tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d dan dibebaskan dari tugas rutin kedinasan, maka Pegawai yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan struktural dan/atau fungsional tertentu serta ditempatkan pada jabatan fungsional umum diberikan Tunjangan Kinerja.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan fungsional umum yang didudukinya.
Pasal 11
Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin untuk anak yang keempat dan seterusnya sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan cuti di luar tanggungan negara dan selama menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak diberikan Tunjangan Kinerja.
Pasal 12
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada Pegawai tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Pegawai tanpa alasan yang sah tidak masuk kerja sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
(3) Pegawai tanpa alasan yang sah tidak berada di tempat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk tiap tidak berada di tempat tugas selama akumulasi 7 ½ (tujuh setengah) jam.
(4) Pegawai tanpa alasan yang sah terlambat masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
Keterlambatan (TL) Lama Keterlambatan Persentase Potongan TL 1 1 menit s.d. 30 menit 0,1 % TL 2 31 menit s.d. 60 menit 0,2 % www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun, 2014 No.124 9 TL 3 61 menit s.d. 90 menit 0,5 % TL 4 91 menit s.d. 120 menit 0,8 % TL 5 121 menit s.d. 180 menit 1 % TL 6 lebih dari 180 menit 1,25%
(5) Pegawai tanpa alasan yang sah pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
Sebelum Waktu (PSW) Lama Meninggalkan Tempat Pekerjaan Sebelum Waktunya Persentase Potongan PSW 1 1 menit s.d. 30 menit 0,1 % PSW 2 31 menit s.d. 60 menit 0,2 % PSW 3 61 menit s.d. 90 menit 0,5 % PSW 4 91 menit s.d. 120 menit 0,8 % PSW 5 121 menit s.d. 180 menit 1 % PSW 6 lebih dari 180 menit 1,25%
(6) Pegawai tanpa alasan yang sah tidak mengisi daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
(7) Pegawai yang tidak masuk kerja selama 1 (satu) bulan penuh dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
Pasal 13
Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan juga kepada Pegawai yang:
a. cuti karena alasan penting;
b. cuti sakit dengan atau tanpa rawat inap;
c. dijatuhi hukuman disiplin; atau
d. pembebasan sementara karena tidak mengumpulkan angka kredit.
e. melakukan perpanjangan tugas belajar.
Pasal 14
(1) Pegawai yang menjalankan cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a yang diambil untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja untuk setiap pengajuan cuti karena alasan penting, tidak diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja.
(2) Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 6 (enam) hari kerja, pada hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 15
(1) Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit dengan atau tanpa rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang sakit dan tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
b. Pegawai yang menjalani rawat inap di Puskesmas atau rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Puskesmas atau rumah sakit untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
c. Pegawai yang tidak masuk kerja karena sedang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter selama untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima hari) hari kerja, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
d. Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan dengan mengajukan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan namun tidak menjalani rawat inap untuk jangka waktu paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen).
(2) Surat keterangan dokter atau bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 16
(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin kecuali yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap Jam Kerja, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hukuman disiplin ringan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun, 2014 No.124 11
1. sebesar 10% (sepuluh persen) untuk jangka waktu selama 1 (satu) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
2. sebesar 10% (sepuluh persen) untuk jangka waktu selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; dan
3. sebesar 10% (sepuluh persen) untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. hukuman disiplin sedang:
1. sebesar 20% (dua puluh persen) untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2. sebesar 20% (dua puluh persen) untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
3. sebesar 20% (dua puluh persen) untuk jangka waktu selama 9 (sembilan) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
c hukuman disiplin berat:
1. sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
2. sebesar 40% (empat puluh persen) untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3. sebesar 50% (lima puluh lima persen) untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan; dan
4. sebesar 100% (seratus persen), jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak mengajukan Banding Administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Pasal 17
(1) Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan secara utuh terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional yang bersangkutan.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang merangkap jabatan struktural yang tugas dan fungsi berkaitan erat dengan fungsionalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
(4) Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diberhenti-kan dari jabatan fungsional tertentu, dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan fungsional umum yang didudukinya.
Pasal 18
Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melakukan perpanjangan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya.
Pasal 19
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf a, huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya, apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tidak mengajukan upaya keberatan.
(3) Apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin mengajukan keberatan, maka pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 1 dan 2 diberlakukan pada bulan berikutnya setelah keputusan atas keberatan ditetapkan.
(4) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3 diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.
(5) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf c angka 4 diberlakukan mulai bulan berikutnya sejak hari ke-15 (lima belas) setelah Pegawai menerima hukuman disiplin apabila pegawai tidak mengajukan banding administrasi.
(6) Dalam hal banding administratif yang diajukan oleh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan Pegawai tetap masuk kerja dan melaksanakan tugas, maka Tunjangan Kinerja Pegawai yang bersangkutan dibayarkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun, 2014 No.124 13
(7) Dalam hal banding administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) telah diputuskan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian, maka Tunjangan Kinerja dibayar sesuai hasil keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian dimaksud.
Pasal 20
Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diberlakukan pada bulan berikutnya sejak keputusan pembebasan sementara ditetapkan.
Pasal 21
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, diberlakukan mulai bulan berikutnya sejak tanggal surat keputusan pemberhentian sementara dari jabatan negeri di tanda tangani.
(2) Pemberlakuan pembayaran kembali Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dinyatakan tidak bersalah sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 4, diberlakukan mulai bulan berikutnya sejak tanggal keputusan pengadilan ditetapkan.
Pasal 22
(1) Dalam hal Pegawai dijatuhi lebih dari 1 (satu) hukuman disiplin pada bulan yang bersamaan, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat.
(2) Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan pada bulan berikutnya kembali dijatuhi hukuman disiplin, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 23
(1) Pencatatan kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai, serta pelaksanaan cuti Pegawai dilakukan oleh pejabat yang bertanggungjawab dalam pengelolaan kepegawaian.
(2) Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan informasi mengenai akumulasi penghitungan kehadiran Pegawai kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja dan penegakan disiplin.
(3) Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan rekapitulasi kehadiran pegawai kepada pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pembayaran Tunjangan Kinerja pada minggu pertama setiap bulannya.
Pasal 24
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja dinyatakan tidak berlaku terhadap Pegawai yang mendapat hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum dan masih dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Hukuman disiplin yang diajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan keputusan atas keberatan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Terhadap hukuman disiplin yang diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini belum ada keputusan atas banding administratif tersebut, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
(4) Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatan negeri, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
(5) Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit dan cuti karena alasan penting sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan saat berlakunya Peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun, 2014 No.124 15 Menteri ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
