Peraturan Menteri Nomor per-10-mbu-2013 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut CPNS, adalah Warga Negara INDONESIA yang melamar, lulus seleksi dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah setiap Warga Negara INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
4. Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
5. Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 2
1. Setiap CPNS di lingkungan Kementerian BUMN diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum.
2. Setiap PNS yang belum menduduki Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional Tertentu, diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum.
3. Penamaan Jabatan Fungsional Umum adalah penyebutan jabatan dibawah eselon terendah yang menjadi identitas untuk memberikan kejelasan tugas dan fungsinya yang dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan.
4. Nama-nama Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Pasal 3
1. Tingkat Jabatan Fungsional Umum terdiri dari :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Tingkat Terampil, dan
b. Tingkat Ahli.
2. Persyaratan jabatan masing-masing tingkat Jabatan Fungsional Umum pada ayat 1 berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN yang mengatur tentang pola karier pegawai di lingkungan Kementerian BUMN.
Pasal 4
Perubahan terhadap jumlah dan penamaan Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kementerian BUMN sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian BUMN.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2013 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DAHLAN ISKAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
