Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm97 Tahun 2016 tentang STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA SENTANI JAYAPURA

PERMEN No. pm97 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan

kepada masyarakat di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.

Pasal 2

(1) Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura meliputi:
a. Proses Keberangkatan dan Kedatangan Penumpang;
b. Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U);
c. Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara di Luar Jam Operasi Bandar Udara;
d. Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara Alternatif (Alternate Aerodrome);
e. Pelayanan Jasa Pemakaian Tempat Pelaporan Keberangkatan;
f. Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara;
g. Pelayanan Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana di Bandar Udara berdasarkan Tugas dan Fungsi;
h. Izin masuk daerah terbatas dan daerah keamanan terbatas.
(2) Jasa Layanan Penggunaan Fasilitas Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya terdiri dari beberapa komponen yaitu:
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/tarif;
f. produk pelayanan;
g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
h. kompetensi pelaksana;
i. pengawasan internal;
j. penanganan pengaduan, saran dan masukan;
k. jumlah pelaksana;

l. jaminan pelayanan;
m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan
n. evaluasi kinerja pelaksana.
(3) Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura yang diterapkan pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2016.

Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Bandar Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura.
(2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BUDI KARYA SUMADI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA