Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
2. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
3. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
4. Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK LLAJ adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
5. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
6. Penilaian Sistem Manajemen Keselamatan adalah suatu analisis sistematis yang dilakukan untuk memberikan gambaran dalam rangka pemenuhan seluruh elemen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dalam bentuk Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
7. Pengamatan dan Pemantauan adalah kegiatan mengamati dan mengikuti perkembangan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan melalui laporanyang disampaikan Perusahaan Angkutan Umum.
8. Inspeksi adalah pengamatan langsung terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang dilaksanakan oleh inspektur/petugas yang ditunjuk oleh instansi/kepala masing-masing pembina lalu lintas dan angkutan jalan.
9. Audit adalah pemeriksaan formal terhadap objek tertentu dalam Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang dilaksanakan oleh auditor yang ditunjuk oleh pejabat yang menerbitkan izin.
10. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalahdokumen yang memuat rincian elemen sistem manajemen keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
11. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
16. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
