Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penyedia jasa penerbangan adalah orang perseorangan, badan usaha angkutan udara, badan usaha bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara, penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, badan usaha pemeliharaan pesawat udara, penyelenggara pendidikan dan pelatihan penerbangan, dan badan usaha
rancang bangun dan pabrik pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang, dan komponen pesawat udara.
2. Pengecualian dari kewajiban pemenuhan standar keselamatan penerbangan sipil (exemption), untuk selanjutnya disebut dengan exemption adalah keadaan penyedia jasa penerbangan tidak memenuhi ketentuan standar keselamatan penerbangan sipil.
3. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
