(1) Politeknik Pelayaran Surabaya yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Poltekpel Surabaya merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Pembinaan Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara akademik dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tinggi, sedangkan pembinaan administratif dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
(3) Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Direktur.
