(1) Maksud dan tujuan Uji Tipe Kendaraan Bermotor untuk:
a. memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
b. memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan Kendaraan Bermotor di jalan;
c. mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan; dan
d. memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengujian tipe Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Unit Pelaksana Uji Tipe Kendaraan Bermotor wajib dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan pengujian;
b. pemilihan jenis, tipe, kapasitas, jumlah, dan teknologi fasilitas serta peralatan pengujian harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi Kendaraan Bermotor;
c. pengujian dilakukan oleh tenaga penguji yang memiliki kompetensi di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor;
d. pengujian harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan tata cara serta lokasi yang telah ditetapkan dengan menggunakan peralatan pengujian yang tersedia;
e. hasil Uji Tipe Kendaraan Bermotor harus akurat dan dapat dipertanggung jawabkan;
f. fasilitas dan peralatan pengujian harus dipelihara/dirawat dengan baik secara periodik, sehingga semua fasilitas dan peralatan pengujian selalu dalam kondisi layak pakai dan siap dioperasikan;
g. peralatan pengujian harus dilakukan kalibrasi secara periodik;
h. kapasitas fasilitas dan peralatan pengujian harus diupayakan sesuai dengan jumlah tipe Kendaraan Bermotor yang diuji; dan
i. kemudahan dan kejelasan informasi bagi pemohon pengujian tipe.
