(1) Sekolah Tinggi Transportasi Darat yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut STTD merupakan perguruan tinggi vokasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Pembinaan STTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara akademik dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tinggi, sedangkan pembinaan administratif dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
(3) STTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua.
