Standar Pelayanan Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA (STPI) Curug merupakan pedoman yang wajib dilakukan oleh Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA (STPI) Curug dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dibidang Pendidikan dan Pelatihan Penerbang.
Peraturan Menteri Nomor pm151 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PADA SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA STPI CURUG
Pasal 1
Pasal 2
Standar Pelayanan Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA (STPI) Curug sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi Dasar Hukum, Persyaratan Pelayanan, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Penyelesaian, Biaya/Tarif, Produk Pelayanan, Sarana, Prasarana dan/ atau Fasilitas, Kompetensi Pelaksana, Pengawasan Internal, Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan, Jumlah Pelaksana, Jaminan Pelayanan, Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan serta Evaluasi Kinerja Pelayanan.
Pasal 3
Standar Pelayanan Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA (STPI) Curug sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015.
Pasal 4
(1) Standar Pelayanan Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA (STPI) Curug yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA (STPI) Curug.
(2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA (STPI) Curug sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Perhubungan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
