Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm131 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser

PERMEN No. pm131 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Standar pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.

Pasal 2

(1) Standar pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. penyediaan dan pelayanan jasa labuh kapal;

b. penyediaan jasa pemanduan dan penundaan kapal;
c. penyediaan dan pelayanan jasa tambat kapal;
d. pelayanan jasa bongkar muat barang;
e. penyediaan jasa alat; dan
f. penyediaan jasa kepelabuhanan lainnya.
(2) Standar pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya terdiri dari beberapa komponen yaitu:
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/tarif;
f. produk pelayanan;
g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
h. kompetensi pelaksana;
i. pengawasan internal;
j. penanganan pengaduan, saran dan masukan;
k. jumlah pelaksana;
l. jaminan pelayanan;
m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan
n. evaluasi kinerja pelaksana.
(3) Standar pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Standar pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2017.

Pasal 4

(1) Standar pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser yang telah diterapkan secara penuh

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser.
(2) Hasil evaluasi dan perbaikan standar pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perhubungan.

Pasal 5

(1) Untuk menerapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser wajib MENETAPKAN maklumat pelayanan.
(2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan telah ditetapkan.
(3) Maklumat pelayanan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas.

Pasal 6

Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disusun sesuai dengan format maklumat pelayanan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI KARYA SUMADI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd

WIDODO EKATJAHJANA