Standar pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Tanjung Redeb merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Tanjung Redeb dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Peraturan Menteri Nomor pm127 Tahun 2016 tentang STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KALIMARAU TANJUNG REDEB
Pasal 1
Pasal 2
(1) Standar pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Tanjung Redeb meliputi:
a. proses keberangkatan dan kedatangan penumpang;
b. Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U);
c. pelayanan jasa penggunaan bandar udara di luar jam operasi bandar udara;
d. pelayanan jasa penggunaan bandar udara alternatif (alternate aerodrome);
e. pelayanan jasa pemakaian garbarata;
f. pelayanan jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan;
g. pelayanan jasa kargo dan pos pesawat udara;
h. pelayanan jasa penggunaan sarana dan prasarana di bandar udara berdasarkan tugas dan fungsi; dan
i. izin masuk daerah terbatas dan daerah keamanan terbatas.
(2) Standar pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Tanjung Redeb sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya terdiri dari beberapa komponen yaitu:
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/tarif;
f. produk pelayanan;
g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
h. kompetensi pelaksana;
i. pengawasan internal;
j. penanganan pengaduan, saran dan masukan;
k. jumlah pelaksana;
l. jaminan pelayanan;
m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan
n. evaluasi kinerja pelaksana.
(3) Standar pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Tanjung Redeb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Standar pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Tanjung Redeb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2017.
Pasal 4
(1) Standar pelayanan Bandar Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Tanjung Redeb yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Tanjung Redeb.
(2) Hasil evaluasi dan perbaikan standar pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Tanjung Redeb sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
Pasal 5
(1) Untuk menerapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Tanjung Redeb wajib MENETAPKAN maklumat pelayanan.
(2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan telah ditetapkan.
(3) Maklumat pelayanan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas.
Pasal 6
Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disusun sesuai dengan format maklumat pelayanan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd WIDODO EKATJAHJANA
