Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong
dan radio, elektronika Kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
3. Pengesahan Gambar adalah bentuk pengesahan terhadap gambar Rancang Bangun Kapal yang berupa surat pengesahan, gambar, dan perhitungan.
4. Rancang Bangun Kapal adalah proses perancangan Kapal yang dituangkan dalam Gambar Kapal dan perhitungannya pada Kapal Bangunan Baru, bangunan lama dan perombakan Kapal.
5. Gambar Kapal adalah gambar yang berisi informasi mengenai ukuran Kapal, jenis, tata letak, susunan, bangunan dan konstruksi Kapal, sistem permesinan, sistem perpipaan dan perlistrikan Kapal, serta peralatan keselamatan jiwa dan pencegahan kebakaran Kapal dan data kelengkapan lainnya.
6. Kapal Bangunan Baru adalah Kapal yang masih dalam perancangan, Kapal yang sedang dalam pembangunan di galangan, atau Kapal yang telah selesai dibangun dan belum beroperasi.
7. Kapal Bangunan Lama adalah Kapal yang telah selesai dibangun dan telah beroperasi.
8. Pembangunan Kapal adalah pembuatan Kapal baru baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang langsung berbendera INDONESIA.
9. Pengerjaan Kapal adalah tahapan pekerjaan dan kegiatan pada saat dilakukan perombakan, perbaikan, dan perawatan Kapal.
10. Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah kementerian/lembaga, badan usaha milik negara dan badan hukum INDONESIA yang telah memperoleh status badan hukum.
11. Galangan Kapal adalah tempat atau unit yang dipergunakan khusus untuk pembangunan, pengerjaan, perbaikan, perawatan atau perombakan Kapal.
12. Peletakan Lunas (Keel Laying) adalah proses awal dimulainya Pembangunan Kapal melalui pembuatan konstruksi lunas Kapal.
13. Peluncuran Kapal adalah tahapan Pembangunan Kapal yang material struktur Kapal atau kontruksi lambung Kapal telah memenuhi persyaratan konstruksi untuk diturunkan ke air yang ditentukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Badan Klasifikasi.
14. Serah Terima Kapal adalah proses akhir Pembangunan Kapal melalui penyerahan Kapal dari galangan pembangun kepada pemilik Kapal.
15. Perombakan adalah perombakan konstruksi dan memerlukan Pengesahan Gambar dan perhitungan konstruksi karena mengubah fungsi, stabilitas, struktur, dan dimensi Kapal.
16. Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.
17. Kapal Tradisional adalah Kapal yang dirancang menyesuaikan kearifan lokal dan dibangun dengan konstruksi yang sederhana dengan bahan utama berupa kayu dengan penggerak mekanis, tenaga angin, atau energi lainnya pada galangan dengan fasilitas peralatan yang sederhana.
18. Kapal Kembar (Sister Ship) adalah 2 (dua) Kapal atau lebih yang didesain dan dibangun memiliki desain, ukuran, tata susunan dan tata letak yang sama serta dibangun di satu galangan.
19. Pemohon adalah perwakilan Pemilik Kapal atau perwakilan galangan Kapal yang mengetahui dan bertanggung jawab terhadap berkas permohonan yang diajukan.
20. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang merupakan aparatur sipil negara dilingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai kualifikasi dan keahlian dibidang keselamatan Kapal yang diangkat oleh Menteri.
21. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
22. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi Kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan Kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan Kapal sesuai peraturan klasifikasi.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
