Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PERMEN No. p-43-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pemegang izin adalah pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK- HTR, IUPHHK-RE, IUPHHK-HKM, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTHR, IPK, IUIPHHK, IUI atau TDI, ETPIK Non-Produsen serta TPT.
2. Tempat Penampungan Terdaftar yang selanjutnya disebut TPT adalah tempat pengumpulan kayu bulat dan/atau kayu olahan yang berasal dari satu atau beberapa sumber, milik badan usaha atau perorangan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disebut IUIPHHK adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan atau kayu bulat kecil menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
4. Izin Usaha Industri yang selanjutnya disebut IUI adalah izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
5. Izin Usaha Industri Lanjutan yang selanjutnya disebut IUI Lanjutan adalah perusahaan pengolahan hasil hutan kayu hilir, dengan produk antara lain furniture.
6. Tanda Daftar Industri yang selanjutnya disebut TDI adalah izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7. Pemegang hak pengelolaan adalah badan usaha milik negara bidang kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah.
9. Industri rumah tangga/pengrajin adalah industri kecil skala rumah tangga dengan nilai investasi sampai dengan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) di luar tanah dan bangunan dan/atau memiliki tenaga kerja 1 sampai dengan 4 orang.
10. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan Non-Produsen yang selanjutnya disingkat ETPIK Non-Produsen adalah perusahaan perdagangan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor produk industri kehutanan.

11. Lembaga akreditasi adalah lembaga yang mengakreditasi Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang selanjutnya disebut LP&VI, yaitu Komite Akreditasi Nasional (KAN).
12. Pemantau Independen yang selanjutnya disebut PI adalah masyarakat madani baik perorangan atau lembaga yang berbadan hukum INDONESIA, yang menjalankan fungsi pemantauan terkait dengan pelayanan publik di bidang kehutanan seperti penerbitan S-PHPL atau S-LK.
13. Standar dan pedoman pengelolaan hutan lestari adalah persyaratan untuk memenuhi pengelolaan hutan lestari yang memuat standar, kriteria, indikator alat penilaian, metode penilaian, dan panduan penilaian.
14. Standar dan pedoman verifikasi legalitas kayu adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.
15. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disebut SVLK adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi penilaian PHPL, sertifikasi LK dan deklarasi kesesuaian pemasok.
16. Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut S-PHPL adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemegang hak pengelolaan yang menjelaskan keberhasilan pengelolaan hutan lestari.
17. Sertifikat Legalitas Kayu yang selanjutnya disebut S-LK adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak telah memenuhi standar legalitas kayu.
18. Deklarasi Kesesuaian Pemasok adalah pernyataan kesesuaian yang dilakukan oleh pemasok berdasarkan telah dapat dibuktikannya pemenuhan atas persyaratan.
19. Inspeksi Acak adalah kegiatan pemeriksaan atas legalitas kayu dan produk kayu yang dilakukan sewaktu-waktu secara acak oleh Pemerintah atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam menjaga kredibilitas deklarasi kesesuaian pemasok.
20. Inspeksi Khusus adalah kegiatan pemeriksaan atas legalitas kayu dan produk kayu dalam hal dikuatirkan terjadi ketidaksesuaian dan atau ketidakbenaran atas deklarasi kesesuaian yang diterbitkan oleh pemasok.

21. Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi Standar PHPL atau Standar VLK.
22. Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan Pemerintah Republik INDONESIA.
23. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang selanjutnya disebut LP&VI adalah perusahaan berbadan hukum INDONESIA yang diakreditasi untuk melaksanakan penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan/atau verifikasi legalitas kayu.
24. Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut LPPHPL adalah LP&VI yang melakukan penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL).
25. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disebut LVLK adalah LP&VI yang melakukan verifikasi legalitas kayu (LK).
26. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
27. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan.

Pasal 2

(1) Penilaian kinerja PHPL dan verifikasi LK dilakukan oleh LP&VI.
(2) Penilaian kinerja atas pemegang IUPHHK-HA/HT/RE atau pemegang Hak Pengelolaan dilakukan oleh LPPHPL, berdasarkan Standar Penilaian Kinerja PHPL.
(3) Verifikasi atas pemegang izin, pemegang Hak Pengelolaan, atau pemilik Hutan Hak dilakukan oleh LVLK, berdasarkan Standar Verifikasi Legalitas Kayu.

Pasal 3

Penilaian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk IUPHHK Alam, Tanaman, Restorasi Ekosistem dan Hak Pengelolaan dapat dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau terpisah oleh LP&VI dalam rangka mendapatkan Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK, baik atas perintah Menteri maupun atas permintaan pemegang izin.

Pasal 4

(1) Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang Hak Pengelolaan wajib mendapatkan S-PHPL.
(2) Dalam hal Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang Hak Pengelolaan yang belum mendapatkan S-PHPL sebagaimana ayat (1) wajib mendapatkan S-LK.
(3) Sertifikat Legalitas Kayu sebagaimana ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) periode dan selanjutnya pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang Hak Pengelolaan wajib mendapatkan S-PHPL.
(4) Pemegang IUPHHK-HKm, IUPHHK-HTR, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTHR, IPK, IUIPHHK, IUI, TDI, dan EPTIK Non-Produsen wajib mendapatkan S-LK.
(5) Pemegang IUIPHHK yang mempunyai keterkaitan bahan baku dari hutan hak, wajib memfasilitasi pemilik hutan hak untuk memperoleh S-LK.
(6) Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan pemegang Hak Pengelolaan yang telah memiliki S-PHPL tidak perlu mendapatkan S-LK.
(7) Terhadap pemegang IPK atau IUPHHK-HTHR diwajibkan untuk memiliki S-LK segera setelah diterbitkannya persetujuan Bagan Kerja.
(8) Tempat Penampungan Terdaftar, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, dan Pemilik Hutan Hak wajib memperoleh S-LK melalui sertifikasi oleh LVLK, atau menerbitkan Deklarasi Kesesuaian Pemasok.
(9) Tempat Penampungan Terdaftar yang melakukan Deklarasi Kesesuaian Pemasok sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus memperoleh bahan baku Kayu Bulat dari hutan hak yang sudah memiliki S-LK atau dilengkapi dengan dokumen Deklarasi Kesesuaian Pemasok dan/atau memperoleh Kayu Olahan dari IUIPHHK yang sudah memiliki S-LK.
(10) Importir kayu dan/atau produk kayu wajib menerbitkan Deklarasi Kesesuaian Pemasok untuk setiap pengiriman kayu dan atau produk kayu yang diimpor.

Pasal 5

(1) Pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, TPT, industri rumah tangga/pengrajin, dan ETPIK Non-Produsen wajib menggunakan bahan baku dan/atau produk yang telah memiliki S-PHPL atau S-LK atau Deklarasi Kesesuaian Pemasok selambat-lambatnya 31 Desember 2014.
(2) Deklarasi Kesesuaian Pemasok sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah yang berasal dari hutan hak, TPT, industri rumah tangga/pengrajin dan kayu dan/atau produk kayu impor.
(5) Pemegang .......

(3) Dalam hal pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, TPT, Industri rumah tangga/pengrajin, dan EPTIK Non-produsen menggunakan kayu yang menggunakan Deklarasi Kesesuaian Pemasok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwajibkan untuk memastikan legalitas bahan baku yang digunakan dengan melakukan pengecekkan kepada penerbit Dokumen Kesesuaian Pemasok.

Pasal 6

Standar dan pedoman penilaian kinerja PHPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Legalitas Kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dan Deklarasi Kesesuaian Pemasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diakreditasi oleh KAN.
(2) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana ayat
(1), LP&VI mengajukan permohonan kepada KAN sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Berdasarkan akreditasi KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN LP&VI.
(4) Dalam hal terdapat indikasi bahwa LP&VI melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut penetapan setelah dilakukan pembuktian kebenarannya.
(5) Pembuktian kebenaran sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 8

(1) Penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu oleh LP&VI terhadap pemegang izin yang dibiayai oleh Kementerian Kehutanan sesuai standar biaya yang berlaku, dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Direktur Jenderal A.n. Menteri.
(2) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri dan dapat ditinjau kembali sesuai keperluan.

(3) Pembiayaan penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu, untuk periode berikutnya dibebankan kepada pemegang hak/izin atau pemilik hutan hak.
(4) Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dengan kapasitas sampai dengan 2.000 M3 per tahun, TPT, Industri Rumah Tangga/pengrajin, TDI, IUI dengan modal investasi sampai dengan Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, dan pemilik hutan hak dapat mengajukan verifikasi LK secara berkelompok.
(5) Pembiayaan pendampingan dan verifikasi legalitas kayu periode pertama oleh LP&VI dapat dibebankan pada Kementerian Kehutanan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat terhadap pemilik hutan hak, TPT, Industri Rumah Tangga/pengrajin, Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dengan kapasitas sampai dengan
2.000 M3 per tahun, TDI, IUI dengan modal investasi sampai dengan Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, pelaksanaannya dilakukan secara berkelompok.
(6) Pembiayaan penilikan S-LK oleh LP&VI terhadap kelompok pemilik hutan hak, Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, dan IUPHHK-HD dapat dibebankan pada Kementerian Kehutanan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sepanjang belum berproduksi.

Pasal 9

(1) Dalam hal keterbatasan biaya Kementerian Kehutanan untuk penilaian dan atau verifikasi, pemegang izin dapat berinisiatif mengajukan permohonan kepada LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) untuk dinilai guna mendapatkan sertifikat PHPL dan atau sertifikat LK.
(2) Biaya penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban pemohon.

Pasal 10

(1) Keputusan dalam setiap tahapan proses dan/atau hasil penilaian atau keputusan dalam setiap tahapan proses dan/atau hasil verifikasi disampaikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak.
(2) Dalam hal pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak keberatan atas keputusan dalam setiap tahapan proses dan/atau hasil penilaian atau verifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dapat mengajukan banding kepada LPPHPL atau LVLK untuk mendapatkan penyelesaian.
(3) Pemantau Independen (PI), pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak dapat mengajukan keluhan kepada KAN atas kinerja LPPHPL atau LVLK untuk mendapatkan penyelesaian.
(4) Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyelesaikan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai prosedur penyelesaian keluhan yang ada di KAN.
(5) Pemantau Independen (PI) dapat mengajukan keluhan kepada LPPHPL atau LVLK atas hasil penilaian atau verifikasi untuk mendapatkan penyelesaian.
(6) Tata cara pengajuan dan penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengajuan dan penyelesaian keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 11

(1) Berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 dan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), LP&VI menerbitkan Sertifikat PHPL dan/atau Sertifikat LK kepada pemegang izin dan melaporkan kepada Direktur Jenderal.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pembinaan dan/atau perpanjangan IUPHHK oleh Direktur Jenderal.
(3) Sertifikat PHPL bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/pemegang Hak Pengelolaan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sekali.
(4) Sertifikat LK bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HTR/HKm/HD/HTHR, IUIPHHK, dan IUI dengan modal investasi lebih dari Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sekali.
(5) Sertifikat LK bagi IPK berlaku selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.
(6) Sertifikat LK bagi IUI dengan investasi sampai dengan Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, TPT, TDI, industri

rumah tangga/pengrajin dan ETPIK Non-Produsen berlaku selama 6 (enam) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan sekali.
(7) Sertifikat LK bagi pemilik hutan hak berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan sekali.
(8) Penilikan (surveillance) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) dapat dilakukan pada waktu bersamaan atau terpisah atas biaya pemegang izin.
(9) Sertifikat PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), sekurang- kurangnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin atau pemegang hak pengelolaan, luas area, lokasi, nomor keputusan hak/izin/hak kepemilikan, nama perusahaan LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku, dan nomor identifikasi sertifikasi.
(10) Sertifikat LK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) sekurang-kurangnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin, luas area, lokasi, nomor keputusan hak atau izin, nama perusahaan LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku dan nomor identifikasi sertifikasi, serta referensi standar legalitas.
(11) Pemegang izin, pemegang Hak Pengelolaan dan pemilik hutan hak yang telah mendapat Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK, berhak membubuhkan Tanda V-Legal sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri tersendiri.
(12) Pedoman penggunaan Tanda V-Legal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 12

(1) Deklarasi Kesesuaian Pemasok bagi TPT, industri rumah tangga/pengrajin dan pemilik hutan hak masa berlakunya sama dengan masa berlakunya dokumen angkutan yang digunakan.
(2) Untuk menjaga kredibilitas deklarasi kesesuaian pemasok sewaktu- waktu dapat dilakukan Inspeksi Acak oleh Pemerintah atau pihak ketiga yakni Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang ditunjuk Pemerintah atas biaya Pemerintah.
(4) Dalam hal penerbitan Deklarasi Kesesuaian Pemasok ditemukan atau patut diduga adanya ketidaksesuaian dan/atau ketidakbenaran dari salah satu deklarasi tersebut di atas maka dilakukan Inspeksi Khusus oleh Pemerintah atau LVLK yang ditunjuk oleh Pemerintah atas Biaya Pemerintah.

Pasal 13

(1) Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) menerbitkan S-PHPL kepada pemegang IUPHHK- HA/HT/RE/ pemegang Hak Pengelolaan yang telah memenuhi persyaratan kelulusan penilaian kinerja.
(2) Dalam hal hasil penilaian berpredikat “Buruk” pemegang izin diberikan kesempatan memperbaiki kinerja PHPL.
(3) Dalam hal hasil penilaian berpredikat “Buruk” berada pada kriteria prasyarat, kriteria produksi, kriteria ekologi dan kriteria sosial, tetapi memenuhi legalitas kayu, LP-PHPL menerbitkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK).
(4) Penerbitan S-LK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan apabila LP-PHPL telah terakreditasi dan ditetapkan sebagai LVLK.
(5) Kriteria hasil penilaian berpredikat “Buruk” yang masih diberikan kesempatan memperbaiki kinerja PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 14

(1) Sertifikat LK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) diterbitkan dengan kategori “Memenuhi” standar verifikasi legalitas kayu.
(2) Dalam hal hasil Verifikasi “Tidak Memenuhi” pemegang izin diberikan kesempatan memenuhi standar verifikasi legalitas kayu.

Pasal 15

(1) Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) atau Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) menyampaikan laporan hasil penilaian atau verifikasi kepada Kementerian Kehutanan dan pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak.
(2) Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) atau Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) mempublikasikan resume hasil penilaian PHPL atau verifikasi LK di website LPPHPL atau LVLK bersangkutan dan website Kementerian Kehutanan (www.dephut.go.id) dan (http://silk.dephut.go.id).
(3) Pengelolaan informasi verifikasi legalitas kayu dilakukan oleh Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu / Licensing Information Unit melalui Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) yang berkedudukan pada Direktorat Jenderal.

Pasal 16

(1) Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) menerbitkan Dokumen V- Legal bagi pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, industri rumah tangga/pengrajin dan ETPIK Non-Produsen yang telah mendapat S-LK.
(2) Bagi pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, industri rumah tangga/pengrajin dan ETPIK Non Produsen yang belum mendapat S-LK, maka Dokumen V-Legal diterbitkan melalui inspeksi oleh LVLK.
(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dilakukan sampai dengan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Peraturan ini diundangkan.
(4) Pedoman penerbitan Dokumen V-Legal diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 17

(1) Pelaksanaan penilaian kinerja PHPL dan verifikasi LK dipantau oleh Pemantau Independen (PI).
(2) Pemantauan pelaksanaan penilaian kinerja PHPL dan/atau verifikasi LK dibiayai secara mandiri oleh PI.
(3) Pemerintah dapat memfasilitasi PI dalam memperoleh sumber pembiayaan pelaksanaan pemantauan dan mendorong pengembangan biaya mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
(4) Tata cara dan pedoman pemantauan sebagaimana ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 18

(1) Bantuan keterampilan teknis atau pembiayaan dalam rangka penguatan kapasitas dan kelembagaan LP&VI serta PI dapat dilakukan oleh Pemerintah;
(2) Dalam hal biaya Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, bantuan pembiayaan dapat diperoleh dari sumber lain yang sifatnya tidak mengikat.

Pasal 19

Sertifikat PHPL dan sertifikat LK yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya sertifikat.

Pasal 20

(1) Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini, dan masih berlaku, maka masa berlakunya disesuaikan dengan ketentuan ini setelah melalui penilikan.
(2) Terhadap pemegang IUI, TDI, dan ETPIK Non-Produsen, pemegang IUPHHK-HKm/HTR/HD/HTHR, diwajibkan untuk memiliki S-LK selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2014.
(3) Dalam hal pemanfaatan dan/atau penatausahaan kayu pada Hutan Adat kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2012 akan diatur setelah adanya Peraturan Perundang- undangan pelaksanaannya.

Pasal 21

(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2013 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini tetap berlaku.
(2) Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2013 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN