Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK

PERMEN No. p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemegang izin adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam disingkat IUPHHK-HA (d.h. HPH), pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman disingkat IUPHHK-HT (d.h. HP-HTI), pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat disingkat IUPHHK-HTR, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem disingkat IUPHHK-RE, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Kemasyarakatan disingkat IUPHHK-HKm sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2008.
2. Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2008.
3. Pemegang Izin Usaha Industri Lanjutan (IUI Lanjutan) adalah perusahaan pengolahan hasil hutan kayu hilir, dengan produk antara lain furniture.

4. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah.
6. Lembaga akreditasi adalah lembaga yang mengakreditasi Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI), yaitu Komite Akreditasi Nasional (KAN).
7. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI) adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi untuk menilai kinerja pengelolaan hutan lestari atau memverifikasi keabsahan hasil hutan kayu pada pemegang izin atau pemilik hutan hak.
8. Lembaga Pemantau Independen (LPI) merupakan lembaga yang dapat menjalankan fungsi pengawasan/pemantauan yang berkaitan dengan pelayanan publik di bidang kehutanan seperti penerbitan Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK, antara lain lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang kehutanan.
9. Standard dan pedoman pengelolaan hutan lestari adalah persyaratan untuk memenuhi pengelolaan hutan lestari yang memuat standard, kriteria, indikator alat penilaian, metode penilaian, dan panduan penilaian.
10. Standard Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standard, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.
11. Sertifikat PHPL adalah surat keterangan yang menjelaskan tingkat keberhasilan pelaksanaan pengelolaan hutan lestari.
12. Sertifikat Legalitas Kayu (Sertifikat LK) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak yang menyatakan kahwa pemegang izin atau pemilik hutan hak telah mengikuti standard legalitas kayu (legal compliance) dalam memperoleh hasil hutan kayu.
13. Sertifikat Kinerja Industri Primer Hasil Hutan Kayu (Sertifikat KIPHHK) adalah surat keterangan yang menjelaskan tingkat pencapaian kinerja pelaksanaan pengelolaan industri primer hasil hutan kayu yang berkelanjutan.

14. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI) adalah perusahaan berbadan hukum milik Negara atau swasta yang diakreditasi untuk melaksanakan penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan/atau verifikasi legalitas kayu.
15. Tenaga Teknis Kehutanan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANIS PHPL) adalah petugas perusahaan pemegang izin dibidang pengelolaan dan/atau pemanfaatan hutan produksi lestari yang memiliki kompetensi dan sertifikasi dibidang pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
16. Pengawas Tenaga Teknis Kehutanan (WASGANIS) PHPL adalah pegawai instansi kehutanan yang memiliki kompetensi dibidang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
17. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan pemanfaatan hutan produksi dan/atau pembinaan bidang produksi kehutanan.
19. Kepala Balai adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan di daerah.

Pasal 2

(1) Penilaian kinerja dan verifikasi legalitas kayu atas pemegang IUPHHK, IPK, dan IUIPHHK serta IUI lanjutan dilakukan oleh LP&VI.
(2) Penilaian kinerja pemegang IUPHHK dilakukan oleh LP&VI berdasarkan Standard Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).
(3) Verfikasi legalitas kayu atas Pemegang IUPHHK, IPK, dan IUIPHHK serta IUI lanjutan dilakukan oleh LP&VI berdasarkan Standard Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Pasal 3

Penilaian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk IUPHHK Alam, Tanaman, HTR, dan HKm dapat dilaksanakan secara bersama- sama dan/atau terpisah oleh LP&VI dalam rangka mendapatkan Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK, baik atas perintah Menteri maupun atas permintaan pemegang izin;

Pasal 4

(1) Pada prinsipnya bagi pemegang izin pemanfaatan hutan yang telah memiliki Sertifikat PHPL tidak diperlukan sertifikat LK.
(2) Pemegang IUIPHHK atau IUI lanjutan wajib mendapatkan LK.

Pasal 5

Standard dan pedoman penilaian kinerja PHPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan Legalitas Kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diakreditasi oleh KAN.
(2) Untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana ayat (1), LP&VI mengajukan permohonan kepada KAN sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Berdasarkan akreditasi KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN LP&VI.

Pasal 7

(1) Penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu periode pertama oleh LP&VI terhadap pemegang izin, dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Direktur Jenderal a.n. Menteri.
(2) Pembiayaan penilaian kinerja PHPL dan/atau verifikasi legalitas kayu periode pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Departemen Kehutanan sesuai standard biaya yang berlaku.

(3) Standard biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri dan dapat ditinjau kembali sesuai keperluan.
(4) Pembiayaan penilaian kinerja PHPL atau verifikasi legalitas kayu, untuk periode berikutnya dibebankan kepada pemegang hak/izin atau pemilik hak.
(5) Pemegang HTR atau pemegang izin HKm atau pemilik hutan hak, karena keterbatasan biaya dapat mengajukan penilaian kinerja PHPL dan/atau verifikasi legalitas kayu, secara kolektif.

Pasal 8

(1) Dalam hal keterbatasan biaya Departemen Kehutanan untuk penilaian dan atau verifikasi periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), Pemegang izin dapat berinisiatif mengajukan permohonan kepada LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), untuk dinilai guna mendapatkan sertifikat PHPL dan/atau sertifikat LK.
(2) Biaya penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi beban pemohon.

Pasal 9

(1) Hasil penilaian dan/atau verifikasi oleh LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 3 disampaikan terlebih dahulu kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak.
(2) Dalam hal pemegang izin atau pemilik hutan hak keberatan atas hasil penilaian dan/atau verifikasi dapat mengajukan keberatan kepada LP&VI paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima laporan penilaian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) LP&VI membentuk Tim ad-hoc untuk menyelesaikan keberatan dan anggota Tim harus independen, mewakili para pihak dan ahli di bidangnya.
(4) Dalam hal keberatan diterima, LP&VI melakukan perbaikan terhadap materi yang diajukan keberatannya di dalam laporan penilaian dan/atau laporan verifikasi.

Pasal 10

(1) Berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 3 hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), LP&VI menerbitkan Sertifikat PHPL dan/atau Sertifikat LK kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak dan melaporkan kepada Direktur Jenderal.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pembinaan dan/atau perpanjangan IUPHHK oleh Direktur Jenderal.
(3) Sertifikat PHPL bagi pemegang IUPHHK atau pemilik hutan hak berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) setiap 1 (satu) tahun.
(4) Sertifikat LK berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) setiap tahun.
(5) Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), dapat dilakukan pada waktu bersamaan atau terpisah atas biaya pemegang izin.
(6) Sertifikat PHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekurang-kurangnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin atau pemilik hutan hak, luas area, lokasi, nomor keputusan hak/izin/hak kepemilikan, nama perusahaan LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku, dan nomor identifikasi sertifikasi, serta nilai dan predikat kinerja.
(7) Sertifikat LK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sekurang-kurangnya berisi nama perusahaan atau nama pemegang izin atau pemilik hutan hak, luas area, lokasi, nomor keputusan hak/izin/hak kepemilikan, nama perusahaan LP&VI, tanggal penerbitan, masa berlaku dan nomor identifikasi sertifikasi, serta referensi standard legalitas.

Pasal 11

(1) Sertifikat PHPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), diterbitkan dengan predikat “Baik”.
(2) Dalam hal hasil penilaian berpredikat “Buruk”, LP&VI menyampaikan laporan hasil penilaian kepada pemegang izin.

(3) Berdasarkan laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin diberikan kesempatan memperbaiki kinerja PHPL.

Pasal 12

(1) Sertifikat LK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7), diterbitkan dengan kategori “Memenuhi” SVLK.
(2) Dalam hal hasil Verifikasi “Tidak Memenuhi”, LP&VI menyampaikan laporan hasil Verifikasi kepada pemegang izin.
(3) Berdasarkan laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin diberikan kesempatan memenuhi SVLK

Pasal 13

(1) Dalam hal IUIPHHK atau IUI lanjutan telah mendapat sertifikat LK, dan pasokan bahan baku bersumber dari IUPHHK-HA/HT/Hutan Hak yang telah memiliki Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK, maka IUIPHHK atau IUI lanjutan tersebut dapat melakukan self endorsement terhadap produknya yang akan diekspor.
(2) Endorsment sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu lampiran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Pasal 14

(1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau masyarakat madani di bidang kehutanan dapat menjadi pemantau independen dalam proses penilaian PHPL dan/atau verifikasi legalitas kayu yang dilaksanakan oleh LP&VI.
(2) Dalam hal LSM atau masyarakat madani bidang kehutanan keberatan terhadap hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberatan dimaksud diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja kepada LP&VI untuk mendapat penyelesaian.
(3) Dalam hal LP&VI tidak dapat menyelesaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LSM atau masyarakat madani di bidang kehutanan dapat mengajukan keberatan kepada KAN.
(4) KAN menyelesaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai prosedur penyelesaian keberatan yang ada di KAN.

(5) Hasil penyelesaian keberatan yang dilakukan oleh LP&VI sebagaimana dimaksud ayat (2), atau oleh KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa Corrective Action Request (CAR) disampaikan kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak.
(6) Dalam hal pemegang izin atau pemilik hutan hak tidak mampu menyelesaikan Corrective Action Request (CAR) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka status Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK oleh LP&VI penerbit sertifikat tersebut dibekukan sampai pemegang izin atau pemilik hutan hak mampu memenuhi.
(7) Dalam hal pemegang izin atau pemilik hutan hak tidak mampu menyelesaikan Corrective Action Request (CAR) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka status Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK dibekukan sampai berakhirnya masa berlaku Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK.

Pasal 15

(1) Bantuan keterampilan teknis atau pembiayaan dalam rangka penguatan kapasitas dan kelembagaan LP&VI dapat dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Dalam hal biaya Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak tersedia, bantuan pembiayaan dapat diperoleh dari sumber lain yang sifatnya tidak mengikat atas persetujuan Departemen.

Pasal 16

Pelaksanaan penilaian kinerja PHPL yang biayanya telah tersedia pada Tahun Anggaran 2009, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 4795/Kpts-II/2002 tentang Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari Pada Unit Pengelolaan dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 208/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Di Unit Manajemen Dalam Rangka Pengelolaan Hutan Secara Lestari.

Pasal 17

Sertifikat PHPL yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya sertifikat.

Pasal 18

(1) LPI atau LP&VI yang telah mendapat akreditasi dari KAN sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya akreditasi.
(2) Sertifikat PHPL bagi pemegang izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat PHPL.
(3) Sertifikat Verified Legal Origin (VLO) yang diperoleh pemegang izin tetap berlaku sampai dengan berakhirnya sertifikat VLO tersebut.

Pasal 20

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 September 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA