Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PERMEN No. p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
2. Batas sendiri areal kerja izin pemanfaatan hutan adalah batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang tidak berbatasan dengan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan lainnya.
3. Batas persekutuan areal kerja izin pemanfaatan hutan adalah batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang berbatasan dengan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan lainnya.
4. Citra satelit resolusi sangat tinggi adalah citra satelit dengan ketelitian citra kurang atau sama dengan 5 (lima) meter.
5. Peta trayek batas areal kerja adalah peta yang disusun melalui kegiatan ploting batas izin pemanfaatan hutan sesesuai Keputusan Menteri ke dalam peta dasar dengan skala lebih besar.
6. Trayek batas adalah uraian arah deliniasi penataan batas yang memuat jarak dan azimuth dari suatu titik/titik ukur ke titik ukur berikutnya di lapangan dan ditandai dengan tanda batas.
7. Peta kerja tata batas adalah peta hasil penyempurnaan dari peta trayek batas yang menggambarkan batas dan posisi pal-pal batas yang akan dipasang di lapangan.
8. Penetapan areal kerja adalah penetapan suatu areal kerja sebagai hasil dari pelaksanaan penataan batas yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik koordinat batas yang dituangkan dalam bentuk peta.
www.djpp.kemenkumham.go.id

9. Pedoman tata batas adalah pedoman yang memuat dasar pelaksanaan, uraian teknis trayek batas berupa azimuth, jarak dan informasi lainnya seperti titik ikatan berdasarkan peta trayek batas/peta kerja tata batas.
10. Penataan batas adalah kegiatan yang meliputi pembuatan rintis batas, pemasangan pal batas, pengukuran batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara hasil pelaksanaan penataan batas.
11. Rintis batas adalah jalur/garis batas yang dibuat dengan menebas semak belukar selebar 1 meter atau lebih.
12. Pal batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang terbuat dari bahan beton dengan rangka besi atau dari kayu kelas awet I/II atau tanda batas lainnya yang dipasang sepanjang trayek batas.
13. Berita Acara Tata Batas adalah berita acara tentang hasil pelaksanaan penataan batas.
14. Peta Tata Batas adalah peta yang menggambarkan posisi pal-pal batas yang telah dipasang di lapangan yang merupakan lampiran Berita Acara Tata Batas.
15. Penetapan areal kerja izin pemanfataan hutan adalah penetapan suatu areal kerja sebagai hasil dari pelaksanaan penataan batas yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik-titik koordinat batas.
16. Pemeliharaan batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara berkala dengan tujuan untuk menjaga agar keadaan batas secara fisik tetap baik.
17. Pengamanan batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus untuk menjaga agar tanda batas terhindar dari kerusakan dan hilangnya tanda batas.
18. Orientasi batas adalah kegiatan untuk memperoleh data kondisi pal batas dan rintis batas sebagai dasar pelaksanaan rekonstruksi batas.
19. Rekonstruksi batas adalah pengukuran dan pemasangan batas serta pembuatan proyeksi batas ulang dengan maksud mengembalikan letak tanda batas dan garis batas sesuai dengan posisi pada peta tata batasnya.
20. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
21. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
22. Panitia Tata Batas adalah Panitia yang dibentuk oleh gubernur untuk melakukan penyelenggaraan tata batas kawasan hutan di setiap kabupaten/kota.
23. Balai adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
24. Pemegang izin adalah pemegang izin pemanfaatan hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

(1) Batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang merupakan batas kawasan hutan dapat berupa:
a. batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang merupakan batas kawasan hutan dengan batas bukan kawasan hutan;
b. batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang merupakan batas fungsi kawasan hutan; dan/atau
c. batas areal izin pemanfaatan hutan yang berada dalam satu atau lebih fungsi (tidak berimpit dengan batas fungsi).
(2) Batas areal izin pemanfaatan hutan yang berupa bukan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri:
a. batas sendiri; dan/atau
b. batas persekutuan.

Pasal 3

Penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang batasnya sekaligus merupakan batas luar kawasan hutan:
a. tahapan pelaksanaan mengikuti tata cara pengukuhan kawasan hutan.
b. hasil pelaksanaan berupa Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan peta lampiran yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas, sebagai batas kawasan hutan yang sekaligus merupakan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan.

Pasal 4

Penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang batasnya sekaligus merupakan batas fungsi kawasan hutan:
a. tahapan pelaksanaan mengikuti tata cara penataan batas fungsi kawasan hutan.
b. hasil pelaksanaan berupa Berita Acara Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan dan peta lampiran yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Fungsi, sebagai batas fungsi kawasan hutan yang sekaligus merupakan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan.

Pasal 5

(1) Pemegang izin wajib melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan izin oleh Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b.pelaksanaan tata batas; dan
c. penetapan areal kerja.

Pasal 6

(1) Pemegang izin wajib menyusun dan menyampaikan pedoman tata batas areal kerja kepada Direktur Jenderal paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya izin pemanfaatan hutan dari Menteri.
(2) Pedoman tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada peta kerja tata batas.
(3) Peta tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan ketentuan:
a. dilakukan proyeksi batas areal izin pemanfaatan hutan dan batas kawasan hutan ke dalam peta dasar skala minimal 1:100.000 dengan menggunakan citra satelit resolusi sangat tinggi.
b. dalam hal citra satelit resolusi sangat tinggi tidak tersedia digunakan citra satelit/peta penafsiran citra satelit yang tersedia.
c. peta dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
1. peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI);
2. peta topografi; atau
3. peta Joint Operation Graphics (JOG).
(4) Peta tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan:
a. batas kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditata batas;
b. peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan;
c. hak-hak atas tanah yang sah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan; dan
d. permukiman dalam desa definitif yang telah mendapat keputusan dari pejabat yang berwenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(5) Dalam menilai fakta hak-hak atas tanah dan permukiman, sawah, tegalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d selain didasarkan pada bukti sesuai dengan peraturan di bidang pertanahan, digunakan data dan informasi:
a. citra satelit resolusi sangat tinggi;
b. citra satelit/peta penafsiran citra satelit;
c. potret udara/penafsiran potret udara;
d. Peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI);
e. Peta Topografi;
f. peta tematik, misalnya peta penggunaan lahan; atau
g. peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan.
(6) Peta kerja tata batas izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggambarkan seluruh areal izin pemanfaatan hutan.

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima konsep pedoman tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), mengkordinasikan penilaian pedoman tata batas dengan Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dan pemegang izin.
(2) Pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima saran perbaikan pedoman tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan hasil perbaikan pedoman tata batas kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal penilaian pedoman tata batas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak diperoleh kesepakatan, pedoman tata batas diputuskan oleh Direktur Jenderal.
(4) Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan atas nama Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja mengesahkan dan menyampaikan pedoman tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan kepada pemegang izin dan Kepala Balai.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

(1) Pelaksanaan tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan dikoordinasikan oleh Kepala Balai.
(2) Pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pedoman tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4) wajib melaporkan persiapan pelaksanaan tata batas kepada Kepala Balai.
(3) Pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pemegang izin sendiri atau pemegang izin menunjuk rekanan pelaksana yang mempunyai kompetensi di bidang pengukuran dan pemetaan.

Pasal 9

(1) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan persiapan pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2):
a. membentuk tim pelaksana tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan;
dan
b. membuat instruksi kerja tata batas areal izin pemanfaatan hutan.
(2) Instruksi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan Pedoman Tata Batas yang telah disahkan dan memuat:
a. dasar pelaksanaan;
b. daftar trayek;
c. pembagian tugas tim pelaksana;
d. metoda pengukuran;
e. tata cara pembuatan, penomoran dan pemancangan pal batas;
f. tata tertib; dan
g. pelaporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Kepala Balai menyampaikan instruksi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penilaian.
(4) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari unsur:
a. Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan sebagai supervisi;
b. Balai sebagai pengawas;
c. Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan sebagai pembimbing teknis;
d. Pemegang izin/rekanan pelaksana sebagai pelaksana;
e. Kecamatan/Desa/Kelurahan sebagai pendamping; dan
f. Pemegang izin sebagai saksi.

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima instruksi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) melakukan penilaian dan menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan tata batas kepada Kepala Balai.
(2) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan.

Pasal 11

(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a bertugas melakukan penilaian terhadap hasil tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan.
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tata batas dengan uji petik, berupa:
1. titik ikatan,
2. titik awal dan titik akhir,
3. pal batas dan rintis batas dengan sebaran paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dan tersebar secara proporsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id

b.melaporkan kepada Kepala Balai apabila terdapat ketidaksesuaian instruksi kerja dengan keadaan lapangan untuk mendapatkan keputusan;
c. menandatangani berita acara pengawasan pelaksanaan tata batas;
d.melakukan tindakan korektif sesuai dengan instruksi kerja; dan
e. membuat laporan pelaksanaan tata batas.
(3) Pembimbing teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c bertugas:
a. melakukan bimbingan pelaksanaan tata batas sesuai dengan intruksi kerja;
dan
b.menandatangani berita acara tata batas areal kerja.
(4) Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf d bertugas:
a. melakukan pendampingan dalam pelaksanaan tata batas dan menginformasikan permasalahan yang terjadi di lapangan yang menyangkut hak-hak pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan;
dan
b.menandatangani berita acara tata batas areal kerja.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf d bertugas:
a. melaksanakan penataan batas sesuai dengan instruksi kerja dan ketentuan teknis pengukuran dan pemetaan;
b.membuat dan menandatangani berita acara tata batas areal kerja;
c. membuat peta hasil tata batas areal kerja; dan
d.membuat lapaoran hasil tata batas areal kerja.
(6) Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf f bertugas:
a. mengikuti pelaksanaan tata batas untuk kelancaran pelaksanaan tata batas; dan
b. menandatangani berita acara tata batas areal kerja.

Pasal 12

(1) Pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pemberitahuan pelaksanaan tata batas dari Kepala Balai, wajib www.djpp.kemenkumham.go.id

memberangkatkan tim pelaksana ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan tata batas areal izin pemanfaatan hutan.
(2) Penataan batas di lapangan dilakukan melalui kegiatan:
a. penentuan titik ikatan;
b. pengukuran dan penentuan titik awal dan titik akhir;
c. pembuatan rintis batas;
d. pemasangan pal batas; dan
e. pengukuran batas.
(3) Hasil pelaksanaan tata batas di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam berita acara:
a. penentuan titik ikat;
b. penentuan titik awal dan titik akhir penataan batas; dan
c. hasil pelaksanaan penataan batas.
(4) Berita Acara Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditandatangani oleh tim pelaksana dan diketahui oleh Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan serta Kepala Balai.
(5) Dalam hal pelaksanaan tata batas dilaksanakan oleh lebih dari 1 (satu) regu maka hasil pelaksanaan tata batas areal kerja dibuat dalam satu berita acara tata batas yang merupakan rangkuman pelaksanaan tata batas areal kerja yang ditandatangani oleh pelaksana tata batas, pemegang izin dan Kepala Balai.

Pasal 13

(1) Pengukuran batas dan penentuan posisi batas dilakukan dengan menggunakan alat:
a. Theodolite.
b. Global Positioning System (GPS).
c. Total Station (TS);
d. alat lain yang memenuhi ketentuan teknis.
(2) Alat ukur yang akan digunakan ke lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu diperiksa kelayakannya, yang dibuktikan dengan bukti peneraan alat ukur atau hasil kalibrasi www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 14

(1) Metode pengukuran menggunakan:
a. poligon kompas apabila menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas). Data lapangan yang diperoleh adalah azimuth magnetis, jarak miring dan sudut miring.
b. poligon sudut apabila menggunakan Theodolite T1 (bukan Theodolite Kompas). Data lapangan yang diperoleh adalah arah pada suatu sisi poligon, jarak miring dan sudut miring.
(2) Untuk mendapatkan jarak datar, dapat dihitung dengan rumus: d = dm.
Cos2α, dimana: d = jarak datar, dm = jarak miring (dari bacaan rambu), dan α = sudut miring/helling.
(3) Data ukuran yang berupa azimuth, jarak miring dan sudut miring dicatat dalam buku ukur selain itu skets hasil pengukuran di lapangan harus digambarkan dengan skala 1:10.000.

Pasal 15

(1) Penentuan koreksi boussole:
a. dalam hal penataan batas di lapangan menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas), maka sebelum dimulai pengukuran di lapangan terlebih dahulu perlu dilakukan pengamatan matahari untuk menentukan besaran koreksi boussole dari alat ukur yang digunakan.
b. azimuth matahari yang teliti dilakukan dengan pengamatan matahari sebanyak 3 (tiga) seri dan masing-masing seri pengamatan dilakukan 4 (empat) kali pengukuran yaitu 2 (dua) pengukuran pada kedudukan teropong tegak (biasa) dan 2 (dua) pengukuran pada teropong terbalik (luar biasa).
c. penentuan besaran koreksi boussole yang akan digunakan, ditetapkan berdasarkan:
1. nilai rata-rata dari 3 (tiga) seri pengamatan, apabila hasil hitungan antara seri satu dengan yang lainnya tidak berbeda jauh.
2. dipilih salah satu seri pengamatan yang secara teknis dianggap terbaik, apabila hasil hitungan dari masing-masing seri pengamatan sangat berbeda jauh.
d. penggunaan koreksi boussole:
1.pada penataan batas buatan: azimuth-azimuth yang tercantum dalam pedoman tata batas/instruksi kerja harus dikurangi dengan besaran koreksi boussole, demikian sebaliknya dalam penggambaran peta hasil ukuran.
www.djpp.kemenkumham.go.id

2.pada penataan batas alam (sungai, tepi danau, tepi laut/pantai, jalan raya, batas tanaman) yang pada dasarnya trayek di lapangan berbeda dengan pedoman dan instruksi kerja tata batas, maka azimuth-azimuth hasil pengukuran di lapangan (azimuth magnetis) harus ditambah besaran koreksi boussole pada waktu perhitungan koordinat dan penggambaran petanya.
(2) Penentuan azimuth awal:
a. dalam hal penataan batas menggunakan Theodolite T1 (bukan Tehodolite kompas) maka pada salah satu sisi poligon harus dilakukan pengamatan matahari untuk menentukan azimuth dari sisi tersebut. Titik- titik dimana harus dilakukan pengamatan matahari tersebut disesuaikan dengan keperluan teknis pengukuran.
b. penentuan titik awal penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan dimulai dari titik awal tertentu sesuai dengan ketentuan pada pedoman dan instruksi kerja tata batas.

Pasal 16

(1) Pengukuran trayek batas di lakukan sesuai dengan ketentuan trayek pada pedoman dan instruksi kerja tata batas.
(2) Apabila menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas), dalam penerapan di lapangan azimuth-azimuth yang tercantum pada pedoman tata batas dan instruksi kerja tata batas harus dikurangi dengan besaran koreksi boussole dari alat ukur tersebut, demikian pula sebaliknya pada waktu pemetaannya.
(3) Pengukuran orientasi dilakukan untuk mengetahui dan membandingkan keadaan di atas peta kerja dengan keadaan di lapangan.
(4) Pengukuran orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dengan metode poligon kompas, dilakukan pengukuran memancar atau perpotongan ke muka.

Pasal 17

Dalam hal keadaan lapangan yang berat antara lain curam, rawa yang dalam yang tidak dapat dilakukan pengukuran sesuai dengan ketentuan trayek batas pada pedoman dan instruksi kerja tata batas dapat dilakukan pengukuran melambung.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 18

Penulisan huruf dan nomor pal batas:
a. pada sisi pal batas yang menghadap areal kerja izin pemanfaatan hutan ditulis inisial maksimal tiga huruf nama izin yang bersangkutan.
b. penomoran pal batas ditulis di bawah inisial nama singkatan izin pemanfaatan hutan.
c. dalam hal pal batas berupa batas luar dan/atau batas fungsi, nama izin dan nomor pal batas berada dibawah inisial dan nomor batas luar dan/atau batas fungsi kawasan hutan.

Pasal 19

Perubahan trayek batas dapat dilakukan di lapangan akibat adanya hak-hak pihak ketiga yang belum tercantum pada pedoman tata batas dan instruksi kerja.

Pasal 20

(1) Rintis batas areal kerja izin pemanfaatan hutan hutan dibuat 4 (empat) meter.
(2) Garis batas persekutuan antara areal kerja izin pemanfaatan hutan dengan izin pemanfaatan hutan lainnya dan/atau dengan batas fungsi adalah sumbu dari rintis batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tanda batas yang dibuat di lapangan berupa pal batas dan papan pengumuman yang diberi inisial nama izin pemanfaatan hutan dan diberi nomor urut pal batas.
(4) Pal batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbuat dari kayu awet kelas I/II setempat berbentuk silinder dengan ukuran diameter 15 cm – 20 cm, panjang ± 150 cm termasuk bagian yang ditanam ± 50 cm, bagian atas pal sepanjang ± 10 cm dicat warna merah dan bagian berikutnya dibuat leher sepanjang ± 15 cm berbentuk persegi empat.
(5) Penulisan kode huruf trayek batas dan penomoran pal batas menghadap ke arah rintis batas.
(6) Papan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berbentuk empat persegi panjang ukuran 10 cm x 15 cm dari plat seng tebal dicat warna kuning yang bertuliskan nama izin pemanfaataan hutan yang menghadap ke arah luar areal kerja izin pemanfaatan hutan bersangkutan.
(7) Papan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipasang pada tempat-tempat yang strategis atau maksimum selang jarak 1.000 meter antara satu papan pengumuman dengan papan pengumuman lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(8) Dalam hal batas areal kerja berimpit dengan batas kawasan hutan pemberian inisial pal batas mengikuti ketentuan tata batas kawasan hutan dengan menambahkan inisial izin pemanfaatan hutan.

Pasal 21

(1) Pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak selesainya pelaksanaan tata batas, wajib menyampaikan konsep laporan hasil tata batas kepada Kepala Balai.
(2) Laporan hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistimatika:

Pasal 22

(1) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melakukan telaahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Dalam hal hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan hasil pelaksanaan tata batas belum memenuhi ketentuan, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja wajib melakukan perbaikan.
(3) Dalam hal hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) laporan hasil tata batas telah memenuhi ketentuan, Kepala Balai menyampaikan laporan hasil tata batas kepada Direktur Jenderal.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penataan batas areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 20, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 24

(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima laporan pelaksanaan tata batas dari Kepala Balai melakukan penilaian.
(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal:
a. mengembalikan laporan kepada Kepala Balai untuk dilakukan perbaikan, dalam hal laporan hasil tata batas terdapat kesalahan atau kekurangan.
b. menyampaikan usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang penetapan areal kerja izin pemanfatan hutan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam hal laporan hasil tata batas telah memenuhi ketentuan.
(3) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja wajib menyampaikan kembali hasil perbaikan laporan hasil tata batas.
(4) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan penelaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan Menteri tentang penetapan areal kerja izin pemanfaatan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima konsep dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menerbitkan keputusan penetapan areal kerja izin pemanfaatan hutan dan peta lampiran.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 25

(1) Pemegang izin wajib melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan.
(2) Pemeliharaan dan pengamanan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar rintis batas dan pal batas dapat berfungsi sebagai acuan letak batas areal kerja izin pemanfaatan hutan.

Pasal 26

(1) Pemegang izin menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan batas areal izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kepala Balai.
(2) Terhadap pal batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang tidak dapat dikenali lagi di lapangan, pemegang izin dapat mengajukan usulan dilaksanakan orientasi dan rekonstruksi batas areal kerja kepada Kepala Balai.
(3) Orientasi dan rekonstruksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemegang izin dengan pengawasan oleh Kepala Balai.

Pasal 27

(1) Biaya penataan batas, pemeliharaan dan pengamanan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan dibebankan kepada pemegang izin.
(2) Penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang sekaligus merupakan batas luar dan/atau batas fungsi kawasan hutan, perhitungan besarnya biaya sesuai dengan standar biaya dibidang pengukuhan kawasan hutan.
(3) Biaya pelaksanaan orientasi dan rekonstruksi batas izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dibebankan kepada pemegang izin.

Pasal 28

(1) Pemegang izin pemanfaatan hutan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 12 dan/atau Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dilapangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti ketentuan dalam peraturan Menteri yang mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. hasil tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang sudah mendapat keputusan dinyatakan tetap berlaku.
b. proses tata batas area kerja izin pemanfaatan hutan dinyatakan tetap berlaku sampai pada tahapan yang terakhir dan tahapan selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan ini.

Pasal 30

Dengan ditetapkannya peraturan ini maka Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 900/Kpts-II/1999 yang mengatur pengukuran dan penataan batas areal kerja hak pengusahaan di bidang kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id