Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA

PERMEN No. p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
2. Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah upaya terpadu dalam perencanaan, penataan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, perlindungan, dan pengendaliannya.
3. Rencana Pengelolaan Taman Hutan Raya adalah panduan yang memuat tujuan, kegiatan, dan perangkat yang diperlukan untuk pengelolaan taman hutan raya.
4. Rencana Pengelolaan Jangka Panjang adalah rencana pengelolaan makro yang bersifat indikatif disusun berdasarkan kajian aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi, budaya masyarakat, dan rencana pembangunan daerah/wilayah.

5. Rencana Pengelolaan Jangka Menengah adalah rencana pengelolaan yang bersifat strategis, kualitatif, dan kuantitatif, disusun berdasarkan rencana pengelolaan jangka panjang.
6. Rencana Pengelolaan Jangka Pendek adalah rencana pengelolaan yang bersifat teknis operasional, kualitatif dan kuantitatif, disusun berdasarkan dan merupakan penjabaran dari rencana pengelolaan jangka menengah.
7. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dibidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
9. Direktur Teknis adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dibidang konservasi kawasan.
10. Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah organisasi pelaksana tugas teknis yang diserahi mengelola Taman Hutan Raya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan.
11. Dinas adalah Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan.
12. Para Pihak (stakeholders) adalah semua pihak yang memiliki minat, kepedulian, atau kepentingan dengan upaya konservasi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, perorangan baik lokal, nasional, maupun internasional, LSM, BUMN/BUMD, BUMS, perguruan pendidikan tinggi, dan lembaga ilmiah.
13. Analisis SWOT adalah metode pengambilan keputusan yang didasarkan pada pertimbangan faktor kekuatan (Strength), kelemahan (Weaknesses), peluang (Opportunities), dan ancaman (Threats) yang terkait dengan keberadaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Pasal 2

Pedoman penyusunan rencana pengelolaan taman hutan raya ini merupakan acuan dalam menyusun pengelolaan taman hutan raya agar diperoleh rencana yang efektif dan efisien.

Pasal 3

Pengelolaan taman hutan raya, disusun melalui tahapan kegiatan:
a. Penyusunan rencana pengelolaan; dan
b. Pengesahan rencana pengelolaan.

Pasal 4

(1) Rencana Pengelolaan taman hutan raya, terdiri dari:
a. Rencana pengelolaan jangka panjang;
b. Rencana pengelolaan jangka menengah;
c. Rencana pengelolaan jangka pendek.
(2) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 5

Penyusunan rencana pengelolaan taman hutan raya, meliputi kegiatan:
a. Pembentukan tim kerja;
b. Penyusunan rencana kerja;
c. Pengumpulan data dan informasi;
d. Pengolahan dan analisis data;
e. Penyusunan konsep rencana pengelolaan;
f. Pembahasan.

Pasal 6

(1) Rencana pengelolaan jangka panjang disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(2) Dalam hal taman hutan raya belum dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah, Tim Kerja dibentuk oleh Kepala Dinas.

(3) Susunan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota, yang meliputi unsur-unsur:
a. Dinas bersangkutan;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terkait; dan
c. Tenaga ahli sesuai dengan kepentingan.
(4) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(5) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 7

(1) Tim Kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
(2) Rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Kerangka pemikiran;
b. Jenis dan tahapan kegiatan;
c. Metoda pengumpulan dan analisis data, serta tata waktu pelaksanaan;
d. Perencanaan anggaran.

Pasal 8

(1) Pengumpulan data dan informasi dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya serta tetap mempertimbangkan hasil-hasil yang telah dicapai pada rencana pengelolaan sebelumnya jika sudah ada.
(2) Data dan informasi aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
a. Karakteristik dan fungsi ekosistem;
b. Flora dan fauna;
c. Potensi fisik yang meliputi bentang alam, gejala (fenomena) alam, obyek daya tarik wisata, dan atau penutupan vegetasi;
d. Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS);
e. Batas taman hutan raya;
f. Batas administrasi pemerintahan;

g. Penguasaan lahan sekitarnya;
h. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
i. Rencana Pembangunan Daerah;
j. Keamanan kawasan meliputi perambahan, illegal logging, perburuan satwa, tumpang tindih hak, dan lain-lain.
(3) Data dan informasi aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
a. Nilai ekonomi sumber daya alam;
b. Potensi ekonomi sumber daya alam;
c. Perkembangan usaha dan investasi;
d. Pemanfaatan sumber daya alam;
e. Sarana dan prasarana pengelolaan;
f. Sarana dan prasarana sekitar kawasan;
g. Keterkaitan dengan pembangunan regional;
h. Sumber-sumber pendanaan;
i. Sumber daya manusia.
(4) Data dan informasi aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), antara lain :
a. Demografi sekitar kawasan;
b. Kearifan lokal pengelolaan sumber daya alam;
c. Kelembagaan masyarakat setempat;
d. Adat istiadat masyarakat setempat;
e. Persepsi masyarakat dan pemerintah daerah setempat terhadap kawasan dan potensinya.
(5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk data primer dan/atau data sekunder.

Pasal 9

(1) Pengolahan data dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk menghasilkan informasi situasi saat ini, proyeksi, dan identifikasi masalah.

(2) Hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilanjutkan dengan analisis data dengan menggunakan analisis SWOT.

Pasal 10

(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun konsep rencana pengelolaan jangka panjang.
(2) Sistematika konsep rencana pengelolaan jangka panjang sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 11

(1) Pembahasan konsep rencana pengelolaan jangka panjang melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
(2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang wakil dari peserta pembahasan.
(3) Apabila dari hasil pembahasan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka panjang kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis daerah/Kepala Dinas.
(4) Konsep perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.

Pasal 12

(1) Konsep rencana pengelolaan jangka panjang yang telah diperbaiki dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas disampaikan kepada Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terkait untuk mendapatkan rekomendasi.
(2) Konsep rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersama-sama dengan rekomendasi Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan.

Pasal 13

(1) Rencana pengelolaan jangka menengah disusun setiap 5 (lima) tahun dan merupakan penjabaran dari rencana pengelolaan jangka panjang.

(2) Rencana pengelolaan jangka menengah kesatu, disusun paling lama 1 (satu) tahun setelah rencana pengelolaan jangka panjang disahkan.
(3) Untuk rencana pengelolaan jangka menengah kedua, ketiga dan keempat, disusun 1 (satu) tahun sebelum rencana pengelolaan jangka menengah yang masih berjalan berakhir.

Pasal 14

(1) Rencana pengelolaan jangka menengah disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(2) Dalam hal taman hutan raya belum dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah, Tim Kerja dibentuk oleh Kepala Dinas.
(3) Susunan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Sekretaris, Anggota, yang meliputi unsur-unsur:
a. Dinas bersangkutan;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terkait;
c. Tenaga ahli sesuai dengan kepentingan pengelolaan.
(4) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(5) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 15

(1) Tim Kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
(2) Rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Jenis dan tahapan kegiatan;
b. Metoda pengumpulan dan analisis data, serta tata waktu pelaksanaan;
c. Perencanaan anggaran.

Pasal 16

(1) Penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah kesatu, menggunakan data dan informasi yang telah dikumpulkan dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang.

(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk data primer dan/atau data sekunder.

Pasal 17

Untuk penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah kedua, ketiga, dan keempat diperlukan:
a. Penyesuaian dan pembaharuan (updating) data dan informasi;
b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana pengelolaan jangka menengah sebelumnya.

Pasal 18

(1) Pengolahan data dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk menghasilkan informasi situasi saat ini, proyeksi, dan identifikasi masalah.
(2) Hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilanjutkan dengan analisis data dengan menggunakan analisis SWOT.

Pasal 19

(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disusun konsep rencana pengelolaan jangka menengah.
(2) Sistematika konsep rencana pengelolaan jangka menengah sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 20

(1) Pembahasan konsep rencana pengelolaan jangka menengah melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
(2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang wakil dari peserta pembahasan.
(3) Apabila dari hasil pembahasan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka menengah kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
(4) Konsep perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.

Pasal 21

Konsep rencana pengelolaan jangka menengah taman hutan raya disampaikan kepada Direktur Teknis mendapatkan pengesahan.

Pasal 22

(1) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun setiap tahun dan merupakan penjabaran dari rencana pengelolaan jangka menengah.
(2) Rencana pengelolaan jangka pendek kesatu disusun paling lama 1 (satu) tahun setelah rencana pengelolaan jangka menengah kesatu disahkan.
(3) Rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk 1 (satu) tahun ke depan dari tahun penyusunannya.

Pasal 23

(1) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(2) Dalam hal taman hutan raya belum dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah, Tim Kerja dibentuk oleh Kepala Dinas.
(3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(4) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 24

(1) Tim Kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
(2) Rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Jenis dan tahapan kegiatan;
b. Tata waktu pelaksanaan;
c. Perencanaan anggaran.

Pasal 25

(1) Penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek, menggunakan data dan informasi yang telah dikumpulkan dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang dan rencana pengelolaan jangka menengah.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk data primer dan/atau data sekunder.

Pasal 26

(1) Untuk penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek untuk tahun berikutnya diperlukan:
a. Penyesuaian dan pembaharuan (updating) data dan informasi;
b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana pengelolaan jangka pendek sebelumnya.
(2) Penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek memperhatikan kemampuan sarana prasarana, sumber daya manusia, keuangan, dan permasalahan lapangan.

Pasal 27

Pengolahan dan analisis data dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Pasal 28

(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dituangkan dalam bentuk konsep rencana pengelolaan jangka pendek.
(2) Sistematika konsep rencana pengelolaan jangka pendek sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 29

(1) Konsep rencana pengelolaan jangka pendek dibahas di lingkup Unit Pelaksana Teknis Daerah/Dinas yang bersangkutan untuk mendapatkan tanggapan penyempurnaannya.
(2) Apabila hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka pendek kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas untuk mendapatkan pencermatan dan pengesahan.

Pasal 30

(1) Dalam hal rencana pengelolaan jangka panjang dan/atau rencana pengelolaan jangka menengah belum dibuat atau belum disahkan, pelaksanaan kegiatan pengelolaan didasarkan pada rencana kerja tahunan.
(2) Tatacara penyusunan rencana kerja tahunan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.

Pasal 31

(1) Konsep rencana pengelolaan jangka panjang yang telah dibahas dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas sebagai penyusun pada lembar pengesahan, selanjutnya disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan.
(2) Direktur Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, melakukan pencermatan konsep rencana pengelolaan jangka panjang, dengan melibatkan Direktorat lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
(3) Apabila dari hasil pencermatan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Direktur Teknis menyampaikan konsep rencana pengelolaan jangka panjang dan hasil pencermatan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas untuk diperbaiki.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka panjang kepada Direktur Teknis.
(5) Direktur Teknis menandatangani konsep rencana pengelolaan jangka panjang sebagai penilai dan menyampaikan perbaikan konsep dimaksud serta hasil pencermatan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan pengesahan.
(6) Direktur Jenderal menandatangani konsep rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai pengesah.

Pasal 32

(1) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang telah disahkan, disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal PHKA;
b. Eselon II lingkup Direktorat Jenderal PHKA;
c. BAPPEDA terkait;
d. Dinas terkait;
e. Unit Pelaksana Teknis/Dinas yang bersangkutan;
(2) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang telah disahkan, disosialisasikan kepada para pihak, oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.

Pasal 33

(1) Konsep rencana pengelolaan jangka menengah yang telah dibahas dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Dinas sebagai penyusun pada lembar pengesahan, selanjutnya disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan dan pengesahan.
(2) Direktur Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, melakukan pencermatan konsep rencana pengelolaan jangka menengah.
(3) Apabila dari hasil pencermatan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Direktur Teknis menyampaikan konsep rencana pengelolaan jangka menengah dan hasil pencermatan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas untuk diperbaiki.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka menengah kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pengesahan.
(5) Direktur Teknis menandatangani rencana pengelolaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai Pengesah.

Pasal 34

Rencana pengelolaan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang telah disahkan, disosialisasikan kepada para pihak oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis/Kepala Dinas.

Pasal 35

(1) Konsep rencana pengelolaan jangka pendek dilakukan pencermatan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas, dengan melibatkan pejabat yang membidangi perencanaan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah/Dinas.
(2) Apabila dari hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka pendek kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas untuk mendapatkan pengesahan.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dearah/Kepala Dinas menandatangani rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Pengesah

Pasal 36

Rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang telah disahkan, disampaikan kepada:
a. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terkait;
b. Kepala Dinas terkait.

Pasal 37

(1) Dalam hal rencana pengelolaan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, dapat dilakukan review rencana pengelolaan taman hutan raya.
(2) Review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan melakukan evaluasi atau peninjauan ulang.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.

Pasal 38

Rencana pengelolaan yang telah disusun dan disahkan sebelum berlakunya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 39

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Februari 2009

MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA