Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-ot-02-02 Tahun 2009 tentang CETAK BIRU PEMBAHARUAN PELAKSANAAN SISTEM PEMASYARAKATAN

PERMEN No. m-hh-ot-02-02 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan adalah suatu dokumen yang menjabarkan pemikiran, gagasan dan aspirasi dalam penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan yang disusun atas dasar kondisi objektif guna merumuskan suatu formula perbaikan dan perubahan.

Pasal 2

Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan dimaksudkan sebagai pedoman yang lebih rinci bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan.

Pasal 3

Unit Eselon I di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA memberikan dukungan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Pasal 4

Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :

Pasal 5

Ketentuan mengenai Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal13 Januari 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA