Peraturan Menteri Nomor m-80-hl-04-01 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN, DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Anak adalah anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
2. Pendaftaran adalah pelaporan status anak oleh orang tua/walinya kepada Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik INDONESIA.
3. Pejabat Penerima Pendaftaran adalah Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
4. Hari adalah hari kerja.
www.legalitas.org www.legalitas.org www.legalitas.org
4
Pasal 2
(1) Setiap anak dapat memperoleh fasilitas keimigrasian.
(2) Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua/walinya wajib mendaftarkan.
(3) Jika pendaftaran dilakukan di wilayah Negara Republik INDONESIA maka pendaftaran diajukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
(4) Jika pendaftaran dilakukan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA maka pendaftaran diajukan pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
Pasal 3
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA yang memuat sekurang-kurangnya :
a. nama lengkap anak;
b. tempat / tanggal lahir;
c. jenis kelamin;
d. alamat;
e. nomor paspor;
f. nama orang tua;
g. kewarganegaraan orang tua (Ayah dan Ibu); dan
h. status perkawinan orang tua.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
a. fotokopi Kutipan Akte Kelahiran anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran;
www.legalitas.org www.legalitas.org www.legalitas.org
5
b. fotokopi Akte Perkawinan/Buku Nikah atau Akte Perceraian Orang Tua anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran;
c. fotokopi paspor asing anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran; dan
d. pasfoto anak terbaru yang berwarna dan berukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
Pasal 4
(1) Pejabat Penerima Pendaftaran memeriksa kebenaran pengisian dan kelengkapan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pendaftaran.
(3) Dalam hal pendaftaran telah dinyatakan lengkap, Pejabat Penerima Pendaftaran menyelesaikan pendaftaran dan menyerahkan kembali dalam waktu 4 (empat) hari kepada pemohon atau orang tua/wali anak yang mengajukan pendaftaran.
(4) Dalam hal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Pejabat Penerima Pendaftaran mengembalikan berkas pendaftaran kepada orang tua/wali anak yang mengajukan pendaftaran dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran diterima.
(5) Penyampaian permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pengembalian permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan bentuk formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Menteri ini.
www.legalitas.org www.legalitas.org www.legalitas.org
6
Pasal 5
(1) Pejabat Penerima Pendaftaran setelah menerima pendaftaran mencatat dalam buku register dengan Kode Identitas Pelayanan, Kode Unit Pelayanan, Nomor Urut Pelayanan, Kode Tahun Pelayanan.
(2) Tata cara pencatatan dalam buku register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Pejabat Penerima Pendaftaran menerakan cap pada halaman pengesahan/endorsement paspor Republik INDONESIA dalam hal anak tersebut memiliki paspor Republik INDONESIA.
(2) Pejabat Penerima Pendaftaran memberikan keterangan untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian dalam hal anak tersebut memiliki paspor asing.
(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara affidavit.
(4) Bentuk dan ukuran cap pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Menteri ini.
(5) Bentuk keterangan secara affidavit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam lampiran V Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Anak yang hanya memegang paspor asing pada saat masuk dan berada di wilayah Negara Republik INDONESIA dibebaskan dari kewajiban memiliki visa, izin keimigrasian, dan izin masuk kembali.
www.legalitas.org www.legalitas.org www.legalitas.org
7
(2) Anak yang hanya memegang paspor asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan perjalanan masuk atau keluar wilayah Negara Republik INDONESIA, pada paspornya diterakan Tanda Bertolak/Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pasal 8
(1) Anak pemegang paspor Republik INDONESIA dan paspor Asing wajib menggunakan satu paspor yang sama pada saat masuk dan/atau keluar wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memilih menggunakan paspor asing pada saat masuk dan/atau keluar wilayah Negara Republik INDONESIA maka Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi menerakan cap bahwa yang bersangkutan subyek Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 pada Kartu A/D (Arrival Departure Card) nya.
(3) Bentuk dan ukuran cap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran VI Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Anak yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (duapuluh satu) tahun dapat diberikan paspor Republik INDONESIA.
(2) Masa berlaku paspor Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi hanya sampai anak yang bersangkutan berusia 21 (duapuluh satu) tahun.
www.legalitas.org www.legalitas.org www.legalitas.org
8
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
www.legalitas.org www.legalitas.org www.legalitas.org
9 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ...
TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGANEGARA INDONESIA YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA.
............, ..............
Kepada Yth :
Perihal : Pendaftaran untuk mendapatkan Kepala Kantor Imigrasi /
Fasilitas Keimigrasian Kepala Perwakilan Republik INDONESIA
di –
...................
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama Lengkap Anak : .............................................................
2. Tempat / Tanggal Lahir : .............................................................
3. Jenis Kelamin : .............................................................
4. Alamat : .............................................................
5. Nomor Paspor : .............................................................
6. Nama orang tua : Ayah : ..............................................
Ibu : ..............................................
7. Kewarganegaraan orang tua : Ayah : ..............................................
Ibu : ..............................................
8. Status Perkawinan orang tua : .............................................................
Bersama ini mengajukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian dengan melampirkan :
1. fotokopi Kutipan Akte Kelahiran anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran;
2. fotokopi Akte Perkawinan/Buku Nikah atau Akte Perceraian Orang Tua anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran;
3. fotokopi paspor asing anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran; dan
4. pasfoto anak terbaru yang berwarna dan berukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
Demikian permohonan pendaftaran ini diajukan untuk dapat dikabulkan dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Orang Tua/Wali,
(.........................................)
www.legalitas.org www.legalitas.org www.legalitas.org
10 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ...
TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGANEGARA INDONESIA YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA.
............., .....................
Kepada Yth :
Perihal :
Pengembalian Pemohonan ..................................
Pendaftaran Fasilitas Keimigrasian ..................................
di –
..........................
Sehubungan dengan permohonan pendaftaran fasilitas keimigrasian Saudara, Tertanggal ........Bulan,...............Tahun,..........., bersama ini kami sampaikan bahwa permohonan tersebut belum dapat dikabulkan dan dapat diajukan kembali dengan melampirkan ...........................................
Demikian harap maklum.
KEPALA KANTOR IMIGRASI / KEPALA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA .......................................................
(.......................................................)
www.legalitas.org www.legalitas.org www.legalitas.org
11 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ...
TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGANEGARA INDONESIA YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA.
TATA CARA PENCATATAN DALAM BUKU REGISTER
Contoh :
1G1 JB 0001 F
Catatan : F adalah Kode Tahun Pelayanan untuk Tahun 2007
Kode Tahun Pelayanan Nomor Urut Pelayanan Kode Unit Pelayanan Kode Identitas Pelayanan
www.legalitas.org www.legalitas.org www.legalitas.org
12 LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ...
TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENCATATAN DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN SEBAGAI WARGANEGARA INDONESIA YANG BERKEWARGANEGARAAN GANDA.
BENTUK, UKURAN DAN REDAKSI CAP YANG DITERAKAN PADA PASPOR REPUBLIK INDONESIA
5 CM 7CM Nomor Register : 1G1-…..-….-…..
Pemegang Paspor ini adalah subyek Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
....................
Kakanim/ Kepala Perwakilan RI *
........................
(.......................)
Catatan :
* Coret yang tidak perlu
www.legalitas.org www.legalitas.org www.legalitas.org
13
