Peraturan Menteri Nomor m-1450-kp-04-11 Tahun 2007 tentang PENCABUTAN PERMENKUMHAM NO. M.837.KP.04.11 TAHUN 2006 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG MENKUMHAM DALAM MEMBERIKAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS KEPADA KAKANWIL HUKUM DAN HAM DI SELURUH INDONESIA
Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor. M.837- KP.04.11 Tahun 2006 Tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Dalam Memberikan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Seluruh INDONESIA.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku :
a. Permohonan penyelesaian pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian laporan dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah memperoleh Tidak keberatan Menteri dan dokumen fisiknya sudah diserahkan kepada Kantor Wilayah, Penyelesaiannya tetap dilaksanakan oleh Kantor Wilayah.
b. Permohonan penyelesaian pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian laporan dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah memperoleh Tidak keberatan Menteri dan dokumen fisiknya belum diserahkan kepada Kantor Wilayah, Penyelesaiannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyerahkan segala arsip dokumen Perseroan yang disimpan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
