Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-07-10 Tahun 2005 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PERMEN No. m-01-pr-07-10 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

(1) Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Kantor Wilayah, adalah instansi vertikal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di Propinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala. (3) Kepala Kantor Wilayah sebagai Pimpinan Kantor dibantu oleh para Kepala Divisi.

Pasal 2

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA dalam wilayah Propinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; b. pembinaan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. penegakan hukum di bidang pemasyarakatan, keimigrasian, administrasi hukum umum, dan hak kekayaan intelektual; d. perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan dan penghormatan hak asasi manusia; e. pelayanan hukum; f. pengembangan budaya hukum dan pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum, dan diseminasi hak asasi manusia; g. pelaksanaan kebijakan dan pembinaan teknis di bidang administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.

Pasal 4

Pada setiap Propinsi dapat dibentuk 1 (satu) Kantor Wilayah.

Pasal 5

Kantor Wilayah terdiri dari : a. Divisi Administrasi; b. Divisi Pemasyarakatan; c. Divisi Keimigrasian; d. Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia. E:\ORTA KANWIL web.doc 4

Pasal 6

Divisi Administrasi mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan pembinaan administrasi dan pelaksanaan teknis di wilayah berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Divisi Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan teknis, rencana dan program serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan; c. pengelolaan urusan kepegawaian, hubungan masyarakat, tata usaha dan tumah tangga di lingkungan kantor wilayah.

Pasal 8

Divisi Administrasi terdiri dari : a. Bagian Penyusunan Program dan Laporan; b. Bagian Umum.

Pasal 9

Bagian Penyusunan Program dan Laporan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang penyusunan rencana dan program, pengolahan data dan penyajian informasi, hubungan masyarakat dan protokoler, serta evaluasi dan laporan di lingkungan Kantor Wilayah.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Penyusunan Program dan Laporan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program di lingkungan Kantor Wilayah; b. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi; c. evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah; d. pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokoler.

Pasal 11

Bagian Penyusunan Program dan Laporan terdiri dari : a. Subbagian Penyusunan Program; b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Laporan.

Pasal 12

(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pengumpulan dan pengolahan data. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Laporan mempunyai tugas melakukan pemberian informasi dan komunikasi kepada masyarakat dan protokoler, serta penyiapan bahan evaluasi dan laporan, pemantauan perkembangan program kegiatan-kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah. E:\ORTA KANWIL web.doc 5

Pasal 13

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang urusan kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga, keuangan dan perlengkapan di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. pengelolaan urusan kepegawaian; b. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga; c. pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan;

Pasal 15

Bagian Umum terdiri dari : a. Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha; b. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan.

Pasal 16

(1) Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga. (2) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan perlengkapan di lingkungan Kantor Wilayah. ua Divisi Pemasyarakata Bagian Ked n

Pasal 17

Divisi Pemasyarakatan mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pemasyarakatan; b. pengkoordinasian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan; c. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan.

Pasal 19

Divisi Pemasyarakatan terdiri dari : a. Bidang Keamanan dan Pembinaan; b. Bidang Registrasi, Perawatan dan Bina Khusus Narkotika.

Pasal 20

Bidang Keamanan dan Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan, pengevaluasian, pemantauan di bidang keamanan dan ketertiban serta pembinaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. E:\ORTA KANWIL web.doc 6

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Keamanan dan Pembinaan menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan dan pelaksanaan di bidang keamanan dan ketertiban; b. pengevaluasian di bidang keamanan dan ketertiban; c. pemantauan di bidang keamanan dan ketertiban; d. pembinaan dan pelaksanaan di bidang bimbingan kemasyarakatan, latihan kerja dan produksi; e. pengevaluasian di bidang bimbingan kemasyarakatan, latihan kerja dan produksi; f. pemantauan di bidang bimbingan kemasyarakatan, latihan kerja dan produksi.

Pasal 22

Bidang Keamanan dan Pembinaan terdiri dari : a. Subbidang Keamanan dan Ketertiban; b. Subbidang Bimbingan Kemasyarakatan, Latihan Kerja dan Produksi.

Pasal 23

(1) Subbidang Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kebijakan, pengevaluasian dan pemantauan di bidang pengawasan dan pengendalian, dan pembinaan teknis keamanan dan ketertiban. (2) Subbidang Bimbingan Kemasyarakatan, Latihan Kerja dan Produksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pembimbingan, pengevaluasian dan pemantauan di bidang bimbingan kemasyarakatan, latihan kerja dan produksi, pendidikan tahanan serta warga binaan pemasyarakatan, pelatihan keterampilan kerja, produksi dan pendayagunaan tenaga kerja bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan serta pengembangan kemitraaan dan pemasaran.

Pasal 24

Bidang Registrasi, Perawatan, dan Bina Khusus Narkotika mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan, pengevaluasian dan pemantauan di bidang registrasi, statistik, perawatan, dan pembinaan khusus narkotika warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bidang Registrasi, Perawatan, dan Bina Khusus Narkotika menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan di bidang registrasi, statistik, perawatan, dan pembinaan khusus narkotika; b. pengevaluasian di bidang registrasi, statistik, perawatan, dan pembinaan khusus narkotika; c. pemantauan di bidang registrasi, statistik, perawatan, dan pembinaan khusus narkotika.

Pasal 26

Bidang Registrasi, Perawatan, dan Bina Khusus Narkotika terdiri dari : a. Subbidang Registrasi dan Statistik; b. Subbidang Perawatan dan Bina Khusus Narkotika. E:\ORTA KANWIL web.doc 7

Pasal 27

(1) Subbidang Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengevaluasian dan pemantauan di bidang registrasi dan statistik tahanan dan warga binaan pemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara. (2) Subbidang Perawatan dan Bina Khusus Narkotika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pembimbingan, pengevaluasian dan pemantauan di bidang pelayanan, penyuluhan, pendidikan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan serta pembinaan khusus narkotika.

Pasal 28

Divisi Keimigrasian mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang keimigrasian berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Divisi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengamanan teknis operasional di bidang keimigrasian; b. pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang lalu lintas keimigrasian, izin tinggal dan status keimigrasian; c. pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang penindakan keimigrasian dan rumah detensi imigrasi; d. pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang sistem informasi keimigrasian; e. pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang intelijen keimigrasian dan Tempat Pemeriksaaan Imigrasi.

Pasal 30

Divisi Keimigrasian terdiri dari: a. Bidang Lalu Lintas, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; b. Bidang Intelijen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian.

Pasal 31

Bidang Lalu Lintas, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang lalu lintas dan fasilitas keimigrasian, izin tinggal orang asing dan status kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bidang Lalu Lintas, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan, bimbingan, pengaturan, dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang lalu lintas keimigrasian; b. pelaksanaan kebijakan, bimbingan, pengaturan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang izin tinggal orang asing dan status kewarganegaraan; E:\ORTA KANWIL web.doc 8

Pasal 33

Bidang Lalu Lintas, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian terdiri dari : a. Subbidang Lalu Lintas Keimigrasian; b. Subbidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Pasal 34

(1) Subbidang Lalu Lintas Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengevaluasian, pelayanan, dan pengawasan teknis pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang lalu lintas keimigrasian. (2) Subbidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengevaluasian, pelayanan, dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang izin tinggal orang asing dan status kewarganegaraan.

Pasal 35

Bidang Intelijen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang intelijen dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi, penindakan keimigrasian serta sistem informasi keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bidang Intelijen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan kebijakan, bimbingan, pengaturan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang intelijen dan tempat pemeriksaan imigrasi, penindakan keimigrasian dan rumah detensi imigrasi; b. pelaksanaan kebijakan, bimbingan, pengaturan, dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang sistem informasi keimigrasian.

Pasal 37

Bidang Intelijen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian terdiri dari : a. Subbidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian; b. Subbidang Sistem Informasi Keimigrasian.

Pasal 38

(1) Subbidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengevaluasian dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang intelijen dan tempat pemeriksaan imigrasi, penindakan keimigrasian dan rumah detensi imigrasi. (2) Subbidang Sistem Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengumpulan data, pelayanan informasi, pengevaluasian, dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang sistem informasi keimigrasian. E:\ORTA KANWIL web.doc 9

Pasal 39

Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pelayanan hukum dan hak asasi manusia berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan dan bimbingan teknis di bidang hukum; b. pengkoordinasian pelayanan teknis di bidang hukum; c. pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya; d. pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran di bidang hak kekayaan intelektual; e. pelaksanaan litigasi dan sosialisasi di bidang hak kekayaan intelektual; f. pelaksanaan pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia; g. pengembangan budaya hukum, pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum, dan diseminasi hak asasi manusia; h. pengkoordinasian program legislasi daerah; i. pelaksanaan pengkoordinasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum; j. pengawasan pelaksanaan teknis di bidang hukum;

Pasal 41

Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari : a. Bidang Pelayanan Hukum; b. Bidang Hukum; c. Bidang Hak Asasi Manusia.

Pasal 42

Bidang Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran, litigasi dan sosialisasi hak kekayaan intelektual, penyuluhan hukum, konsultasi dan bantuan hukum serta pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidang Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual; b. pelaksanaan pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya; c. pelaksanaan penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan bantuan hukum; d. pelaksanaan litigasi dan sosialisasi hak kekayaan intelektual.

Pasal 44

Bidang Pelayanan Hukum terdiri dari : a. Subbidang Pelayanan Hukum Umum; b. Subbidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum. E:\ORTA KANWIL web.doc 10

Pasal 45

(1) Subbidang Pelayanan Hukum Umum mempunyai tugas melakukan pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual, permohonan pendaftaran fidusia, penyiapan usulan pengangkatan, penindakan, dan pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pengawasan notaris yang ada di wilayahnya, urusan kewarganegaraan, pemantauan pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan (BHP), pemantauan pelanggaran hukum di bidang hak kekayaan intelektual dan pengambilan berkas sidik jari. (2) Subbidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan pembinaan, pembimbingan, dan koordinasi serta kerja sama di bidang penyuluhan hukum, evaluasi dan pemantauan, pemberian bantuan hukum dan konsultasi hukum.

Pasal 46

Bidang Hukum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang penyiapan bahan perencanaan hukum, pengembangan hukum, dan pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta pengkoordinasian program legislasi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bidang Hukum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perencanaan hukum dan pengembangan hukum; b. pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; c. pengkoordinasian program legislasi daerah.

Pasal 48

Bidang Hukum terdiri dari : a. Subbidang Pengembangan Hukum; b. Subbidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Pasal 49

(1) Subbidang Pengembangan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program penelitian dan pengkajian hukum, analisa serta evaluasi peraturan perundang-undangan daerah, pengkoordinasian program legislasi daerah, serta peta permasalahan hukum di daerah. (2) Subbidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama, koordinasi, konsultasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum dengan pemerintah propinsi selaku pusat jaringan di daerah, lembaga resmi serta masyarakat, pengumpulan dan pengolahan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan perpustakaan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 50

Bidang Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang penyiapan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program, pengkoordinasian dengan instansi terkait, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan HAM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. E:\ORTA KANWIL web.doc 11

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bidang Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan penyusunan rencana dan program di bidang pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia; c. penyelenggaraan diseminasi hak asasi manusia; d. pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia; e. pelaksanaan evaluasi dan pemantauan.

Pasal 52

Bidang Hak Asasi Manusia terdiri dari : a. Subbidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia; b. Subbidang Diseminasi Hak Asasi Manusia.

Pasal 53

(1) Subbidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Subbidang Diseminasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program di bidang pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta pengkoordinasian kegiatan rencana aksi nasional hak asasi manusia dengan instansi terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 54

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 55

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 terdiri dari Jabatan Fungsional Peneliti, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pranata Komputer, Pustakawan, Arsiparis, Widyaiswara dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya; (2) Masing-masing Kelompok Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah; (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja; (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. E:\ORTA KANWIL web.doc 12

Pasal 56

(1) Unit Pelaksana Teknis adalah unit yang melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA di bidangnya di wilayah masing- masing. (2) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA terdiri dari : a. Lembaga Pemasyarakatan; b. Rumah Tahanan Negara; c. Cabang Rumah Tahanan Negara; d. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara; e. Balai Pemasyarakatan; f. Kantor Imigrasi; g. Rumah Detensi Imigrasi; h. Balai Harta Peninggalan.

Pasal 57

Kepala Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Kantor Wilayah, antar instansi vertikal Departemen serta unsur Pemerintah Daerah.

Pasal 59

Setiap unsur Pimpinan Kantor Wilayah wajib melaksanakan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berjenjang.

Pasal 60

Setiap Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Kantor Wilayah bertanggung jawab dalam memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing, memberikan bimbingan dan petunjuk serta wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan bila terjadi penyimpangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 61

(1) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sekretaris Jenderal. (2) Kepala Divisi Administrasi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah. E:\ORTA KANWIL web.doc 13 (3) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan yang bersesuaian melalui Kepala Kantor Wilayah; (4) Dalam hal-hal tertentu yang bersifat teknis, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat melaporkan pelaksanaan tugasnya langsung kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan yang bersesuaian dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 62

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 63

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, pimpinan wajib memberikan petunjuk kepada bawahan untuk diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut.

Pasal 64

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh pimpinan organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing- masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 66

(1) Pada saat ditetapkannya Peraturan ini jumlah Kantor Wilayah sebanyak 30 (tiga Puluh). (2) Jumlah Divisi sebanyak 120 dengan perincian: a. Divisi Administrasi sebanyak 30 (tiga puluh); b. Divisi Pemasyarakatan sebanyak 30 (tiga puluh); c. Divisi Keimigrasian sebanyak 30 (tiga puluh); d. Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 30 (tiga puluh);

Pasal 67

Nama, tempat kedudukan, dan wilayah kerja Kantor Wilayah sebagaimana tersebut pada Pasal 66 tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 68

Bagan susunan organisasi Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Bab II tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. E:\ORT A KANWIL web.doc Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya Peraturan ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengannya, dinyatakan tidak berlaku. Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.

Pasal 69

Pasal 70

Pasal 71

Ditetapkan di Jakarta. Pada tanggal 01-03-2005 14 MENTERI HUKUM DAN HAM R.I