Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-01-iz-01-10 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPMEN KEHAKIMAN NO: M.02-1Z.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN

PERMEN No. m-01-iz-01-10 Tahun 2007 berlaku

Pasal 18

(1) Visa Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat diberikan kepada pemohon visa dengan masa berlaku paspor sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. (2) Visa Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dapat diberikan kepada pemohon visa dengan masa berlaku paspor sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. (3) Visa Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dapat diberikan kepada pemohon visa dengan masa berlaku paspor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. (4) Dalam hal Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemohon visa yang tidak memiliki Paspor Kebangsaan, harus disertakan bukti bahwa sewaktu-waktu dalam kurun waktu 1 (satu) tahun pemohon visa yang bersangkutan dapat kembali ke negara yang memberikan surat perjalanan atau ke negara lain yang menjadi tempat tinggal pemohon visa. (5) Dalam hal Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pemohon visa yang tidak memiliki Paspor Kebangsaan, harus disertakan bukti bahwa sewaktu-waktu dalam kurun waktu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan pemohon visa yang bersangkutan dapat kembali ke negara yang memberikan surat perjalanan atau ke negara lain yang menjadi tempat tinggal pemohon visa. (6) Dalam hal Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada pemohon visa yang tidak memiliki Paspor Kebangsaan, harus disertakan bukti bahwa sewaktu-waktu dalam 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan pemohon visa yang bersangkutan dapat kembali ke negara yang memberikan surat perjalanan atau ke negara lain yang menjadi tempat tinggal pemohon visa. 2. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Visa Tinggal Terbatas diberikan dengan menerakan cap atau dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Surat Perjalanan pemohon visa. (2) Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pemohon visa untuk tinggal di wilayah INDONESIA paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. 3. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

(1) Alih Status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada orang asing dalam rangka: a. menanamkan modal; b. bekerja sebagai tenaga kerja ahli; c. bekerja sebagai pimpinan perusahaan; d. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan; e. mengikuti pendidikan dan pelatihan; f. mengadakan penelitian ilmiah; g. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara INDONESIA; h. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap; i. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berumur di bawah 18 (delapan betas) tahun dan belum kawin; j. pertimbangan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau alasan kemanusiaan berdasarkan pertimbangan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi; k. memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tabun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA;atau l. wisatawan lanjut usia mancanegara. (2) Izin Kunjungan yang tidak dapat dialih statuskan adalah: a. Izin Kunjungan yang diberikan kepada orang asing pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan; b. Izin Kunjungan yang diberikan kepada orang asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat. 4. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 69

Alih status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 diberikan kepada orang asing yang diajukan oleh Penjaminnya setelah berada di wilayah Negara Republik INDONESIA. 5. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dialih statuskan menjadi Izin Tinggal Tetap, kecuali Izin Tinggal Terbatas Kemudahan Khusus Keimigrasian; (2) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan kepada orang asing dalam rangka: a. menanamkan modal; b. bekerja sebagai tenaga ahli langka; c. bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan; d. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan; e. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara INDONESIA; f. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak sah pemegang paspor asing dari seorang warga negara INDONESIA; g. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap; h. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; i. memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA;atau j. wisatawan lanjut usia mancanegara. (3) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap hams memperhatikan aspek kemanfaatan orang asing tersebut bagi pembangunan nasional dan aspek kemanusiaan. 6. Ketentuan Pasal 75 sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 75

Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 72 diberikan kepada orang asing yang diajukan oleh Penjaminnya setelah berada di wilayah Negara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara berturut -turut. 7. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 90

(1) Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan pemegang Izin Tinggal Tetap. (2) Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku 1 (satu) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Terbatas diberikan. (3) Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan masa berlaku 2 (dua) tahun atau Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Tetap diberikan. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Pebruari 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. HAMID AWALUDIN