Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna layanan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif layanan utama; dan
b. tarif layanan penunjang.
Pasal 3
(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. layanan pengujian sarana kendaraan bermotor;
dan
b. layanan kalibrasi dan pengujian lainnya pada kendaraan bermotor.
(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan aspek-aspek:
a. kontinuitas dan pengembangan layanan;
b. daya beli masyarakat;
c. asas keadilan dan kepatutan; dan
d. kompetisi yang sehat.
(4) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional.
(5) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c minimal mempertimbangkan:
a. jenis pengguna;
b. jenis kegiatan;
c. durasi pemberian layanan; dan
d. kebijakan pemerintah.
(6) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(7) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibebankan kepada pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, lintasan uji, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, dan wisata edukatif;
b. tarif penggunaan workshop, laboratorium, dan perbengkelan;
c. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
d. tarif penggunaan sarana transportasi;
e. tarif jasa tenaga ahli;
f. tarif penanganan kendaraan uji dan kendaraan non uji;
g. tarif penerbitan lisensi pengemudi pada test track area proving ground;
h. tarif bimbingan, pelatihan, penelitian, dan perekayasaan kendaraan bermotor;
i. tarif kekayaan intelektual;
j. tarif pemanfaatan barang limbah uji; dan
k. tarif layanan penunjang lainnya.
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, lintasan uji, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, dan wisata edukatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan workshop, laboratorium, dan perbengkelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. durasi/jangka waktu pemakaian atau pemberian layanan;
b. bahan habis pakai;
c. tenaga kerja;
d. pemilihan waktu, fasilitas; dan/atau
e. harga pasar setempat.
Pasal 6
Tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. bahan bakar;
b. penyusutan;
c. waktu pemakaian atau pemberian layanan;
d. jumlah dan jenis peralatan dan mesin dan alat transportasi; dan/atau
e. instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja, dengan memperhatikan harga pasar setempat.
Pasal 7
Tarif jasa tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. bahan habis pakai;
b. peralatan;
c. instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja;
d. akomodasi; dan/atau
e. transportasi.
Pasal 8
Tarif penanganan kendaraan uji dan kendaraan non uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. biaya operasional;
b. penyusutan alat transportasi;
c. alat transportasi; dan/atau
d. harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif penerbitan lisensi pengemudi pada test track area proving ground sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. bahan habis pakai;
b. alat transportasi training;
c. penyusutan alat transportasi training;
d. biaya operasional; dan/atau
e. tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif bimbingan, pelatihan, penelitian, dan perekayasaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. durasi/jangka waktu pendidikan;
b. penggunaan fasilitas;
c. bahan habis pakai;
d. alat transportasi pendidikan;
e. penyusutan alat transportasi pendidikan;
f. biaya operasional; dan/atau
g. instruktur/tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. nilai ekonomis;
b. nilai moral;
c. nilai historis;
d. nilai sosial; dan/atau
e. nilai budaya.
Pasal 12
(1) Tarif pemanfaatan barang limbah uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j dan tarif layanan penunjang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan untuk menghasilkan layanan.
Pasal 13
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap:
a. layanan barang dan/atau jasa di bidang pengujian kendaraan bermotor kepada pengguna layanan; dan
b. pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan barang dan/atau jasa di bidang pengujian kendaraan bermotor.
Pasal 14
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
(2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Terhadap layanan nonreguler dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Layanan nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan layanan yang memiliki kriteria durasi layanan lebih cepat dan/atau layanan yang dilakukan di luar jam kerja.
Pasal 16
(1) Terhadap pengguna layanan dan/atau kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengguna layanan dan/atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. industri mikro, kecil, dan menengah;
b. keadaan diluar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
c. kebijakan pemerintah; dan
d. kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 17
(1) Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 18
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 ditetapkan oleh Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri
ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2025 ...
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal ... Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж...
