Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum

PERMEN No. 87 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 2. Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk program Jaminan Kesehatan. 3. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah. 4. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah otonom, serta kepada daerah otonom lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 6. Tunggakan Kewajiban Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tunggakan adalah kewajiban Iuran Jaminan Kesehatan atas kepesertaan pekerja penerima upah Pemerintah Daerah yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pemberi kerja kepada pihak penyelenggara program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 9. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri untuk berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 10. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara. 11. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 2

(1) Pemotongan DBH dan/atau DAU dilakukan terhadap Pemerintah Daerah yang mempunyai Tunggakan. (2) Tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun dan telah dilakukan upaya penagihan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan kesehatan. (3) Pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai penyelesaian Tunggakan.

Pasal 3

(1) BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi untuk menentukan besaran Tunggakan yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh masing-masing pihak. (2) Dalam pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan menyampaikan surat pemberitahuan kepada gubernur/bupati/wali kota yang minimal memuat: a. jumlah Tunggakan; dan b. waktu pelaksanaan rekonsiliasi. (3) Jumlah Tunggakan yang disepakati dalam rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat dan gubernur/bupati/ wali kota atau pejabat yang ditunjuk. (4) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), minimal memuat: a. nama daerah; b. jumlah rincian Tunggakan yang disepakati dan/atau tidak disepakati; dan c. penyelesaian atas Tunggakan. (5) Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN besaran Tunggakan masing-masing Pemerintah Daerah. (6) Contoh format berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah: a. tidak bersedia melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan/atau b. tidak menyepakati jumlah rincian Tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b, BPJS Kesehatan dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit atas besaran Tunggakan Pemerintah Daerah. (2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk, MENETAPKAN besaran Tunggakan masing- masing Pemerintah Daerah.

Pasal 5

(1) Berdasarkan penetapan besaran Tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 4 ayat (2), Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permintaan pemotongan DBH dan/atau DAU sebagai penyelesaian Tunggakan kepada Menteri. (2) Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melakukan pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Surat permintaan pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. bukti upaya penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. penetapan besaran Tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 4 ayat (2); c. asli berita acara hasil rekonsiliasi yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk dan Kepala Perwakilan BPJS Kesehatan setempat dan/atau hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan d. asli surat penunjukkan pejabat yang menandatangani berita acara rekonsiliasi dari gubernur/bupati/wali kota, dalam hal berita acara rekonsiliasi ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk.

Pasal 6

(1) Berdasarkan surat permintaan pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan besaran dan tahapan pemotongan DBH dan/atau DAU. (2) Perhitungan besaran pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. besaran permintaan pemotongan; b. besaran penyaluran; c. sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya; d. Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan; dan e. pertimbangan lainnya. (3) Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mengacu pada Kapasitas Fiskal Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri mengenai peta kapasitas fiskal daerah. (4) Pertimbangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa kondisi keuangan daerah dan/atau kebijakan Pemerintah. (5) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri. (6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal memuat: a. nama daerah; b. jumlah Tunggakan; c. besaran dan tahapan pemotongan DBH dan/atau DAU; d. waktu pelaksanaan pemotongan; dan e. kode akun pemotongan dan/atau penyaluran kembali dana hasil pemotongan.

Pasal 7

(1) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melaksanakan pemotongan DBH dan/atau DAU. (2) Pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada saat proses penerbitan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar penyaluran DBH dan/atau DAU. (3) Pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

Pasal 8

(1) Berdasarkan pelaksanaan pemotongan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1), Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan realisasi pemotongan DBH dan/atau DAU kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (2) Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana. (3) Contoh format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Dana hasil pemotongan DBH dan/atau DAU untuk penyelesaian Tunggakan dicatat dengan menggunakan kode akun penerimaan nonanggaran. (2) Penerimaan nonanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komponen penerimaan dana perhitungan fihak ketiga sebagai bagian dari Iuran Pemerintah Daerah. (3) Tata cara pembayaran dana perhitungan fihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPJS Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai dana perhitungan fihak ketiga.

Pasal 10

Permintaan pemotongan DBH dan/atau DAU sebagai penyelesaian Tunggakan yang telah diajukan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1734), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж