Langsung ke konten

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 tentang AMDAL

PERMEN No. 8 Tahun berlaku

Pasal 1

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup, Pedoman Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Hidup, Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pedoman Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, dan Pedoman Penyusunan Ringkasan Eksekutif.

Pasal 2

(1) Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Analisis Dampak Lingkungan Hidup disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. (3) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini. (4) Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini. (5) Ringkasan Eksekutif disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Ringkasan Eksekutif sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini. (6) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang sedang dalam proses dan/atau sudah diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini mengacu pada Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang sebelumnya.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka: a. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-14/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2006 Menteri Negara Lingkungan Hidup, ttd Ir. Rachmat Witoelar. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi MENLH Bidang Penaatan Lingkungan, ttd. Hoetomo, MPA. 4