Industri Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Juli 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
