Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan adalah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
2. Kepala adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
3. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
4. Biro adalah Biro yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang sumber daya manusia.
5. Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang meliputi Sekretariat Utama, Deputi, Inspektorat, Pusat Penelitian dan Pengembangan, serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
6. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan
Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika, Stasiun Global Atmosphere Watch (GAW), dan/atau Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang melaksanakan tugas teknis operasional.
7. Pimpinan Unit Kerja adalah pimpinan tertinggi dalam Unit Kerja di lingkungan Badan.
8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan.
9. Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan yang selanjutnya disebut PNS dpk, adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induk dan pembinaan kenaikan pangkatnya dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi induknya.
10. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri bukan atas biaya sendiri dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
11. Izin Belajar adalah Izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara di dalam negeri sesuai dengan bidang studi yang direkomendasikan atas biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
12. Pegawai Pelajar adalah PNS di lingkungan Badan yang diberikan Tugas Belajar.
13. Tunjangan Tugas Belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang melaksanakan Tugas Belajar baik di dalam maupun di luar negeri.
14. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pengembangannya.
15. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
16. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
17. Perjanjian Tugas Belajar adalah perjanjian tertulis antara pegawai pelajar dengan Badan yang memuat syarat, hak dan kewajiban para pihak sesuai peraturan perundang-undangan.
18. Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja pada Badan bagi PNS yang telah berakhir masa tugas belajarnya.
2. Ketentuan huruf d Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
