Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PERMEN No. 6 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

(1) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong yang selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat STAIN Sorong adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan Departemen Agama berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama. (2) STAIN Sorong dipimpin oleh seorang Ketua. (3) Pembinaan STAIN Sorong secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama.

Pasal 2

STAIN Sorong mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam, sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STAIN Sorong mempunyai fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan dan perencanaan program; b. penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan agama Islam; c. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; f. pelaksanaan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga- lembaga lain; g. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan; h. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan; dan i. pelaksanaan kegiatan administrasi dan penyusunan laporan.

Pasal 4

STAIN Sorong terdiri atas: a. Ketua dan Pembantu Ketua; b. Senat Sekolah Tinggi; c. Jurusan; d. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; e. Kelompok Dosen; f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum; g. Unit Pelaksana Teknis meliputi: 1) Perpustakaan; 2) Komputer; 3) Laboratorium/Studio.

Pasal 5

Ketua mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga pendidik dan kependidikan, kemahasiswaan dan melaksanakan pembinaan administrasi serta penyelenggaraan hubungan dengan lingkungan.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas, ketua dibantu 3 (tiga) orang pembantu ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Pembantu Ketua terdiri atas a. Pembantu Ketua bidang Akademik; b. Pembantu Ketua bidang Administrasi Umum. c. Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan;

Pasal 7

(1) Pembantu Ketua bidang Akademik mempunyai tugas membantu ketua dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pembantu Ketua bidang Administrasi Umum mempunyai tugas membantu ketua dalam memimpin kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan dan barang milik negara. (3) Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu ketua dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, pembinaan minat, penalaran dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.

Pasal 8

Senat STAIN merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di STAIN yang susunan organisasi, tugas dan fungsinya akan diatur dalam statuta STAIN Sorong.

Pasal 9

Jurusan mempunyai tugas melakukan pendidikan pada program pendidikan akademik dan/atau profesi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan agama Islam.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, jurusan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja jurusan; b. pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan c. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan, kegiatan administrasi dan penyusunan laporan.

Pasal 11

(1) Jurusan terdiri dari: a. Ketua dan Sekretaris Jurusan; b. Pogram Studi; c. Laboratorium/Studio; d. Dosen. (2) Ketua Jurusan dipilih diantara dosen senior dan bertanggung jawab kepada ketua STAIN.

Pasal 12

Jurusan pada STAIN Sorong terdiri dari: a. Syariah; b. Tarbiyah; c. Dakwah.

Pasal 13

Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengkoordinasian, pemantauan, dan penilaian kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai fungsi: a. penyusunan konsep rencana dan program kerja; b. penyusunan rumusan kebijakan unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. penyusunan dan penilaian rencana, desain penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan d. pelaksanaan pengembangan pola pemantauan dan pembinaan, publikasi hasil penelitian serta pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 15

(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: a. Kepala; b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipilih di antara dosen senior yang mempunyai kemampuan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta bertanggung jawab kepada Ketua STAIN Sorong

Pasal 16

Kelompok dosen adalah unsur pelaksana akademik mempunyai tugas melakukan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian/ilmunya serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam rangka pengembangan penalaran, minat dan kepribadian mahasiswa.

Pasal 17

(1) Dosen terdiri dari sejumlah tenaga dosen yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Setiap kelompok dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang dosen senior sebagai koordinator. (3) Jumlah dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang kepangkatan dosen diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Bagian Akademik, Administrasi Umum, dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, administrasi umum dan kemahasiswaan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Akademik, Administrasi Umum dan Kemahasiswaan mempunyai fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, hukum, keuangan dan barang milik negara, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan; b. pengelolaan di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, hukum, keuangan dan barang milik negara, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan; c. penyusunan evaluasi dan laporan.

Pasal 20

Bagian Akademik, Administrasi Umum dan Kemahasiswaan terdiri dari: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Subbagian Organisasi dan Tatalaksana, Kepegawaian dan Keuangan & Barang Milik Negara; c. Subbagian Umum.

Pasal 21

(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja, registrasi dan her registrasi mahasiswa, administrasi pendidikan dan pengajaran, administrasi penelitian dan pengabdian pada masyarakat, serta penilaian prestasi dan penyusunan laporan. (2) Subbagian Organisasi dan Tatalaksana, Kepegawaian dan Keuangan & Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan organisasi dan tatalaksana, urusan kepegawaian serta urusan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, publikasi ketatausahaan, penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.

Pasal 22

(1) Unsur Penunjang Akademik adalah unit pelaksana teknis sebagian tugas STAIN Sorong. (2) Unit Pelaksana Teknis terdiri dari: a. Perpustakaan; b. Komputer; c. Laboratorium/Studio.

Pasal 23

(1) Perpustakaan mempunyai tugas melakukan perencanaan pengembangan kepustakaan dan pustakawan, pelayanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kerja sama antar perpustakaan, pengetahuan, evaluasi dan penyusunan laporan kepustakaan. (2) Komputer mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan data dan informasi serta layanan untuk program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Laboratorium/Studio mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep dan rencana serta program kerja laboratorium dan studio yang bersangkutan; pengujian dan eksperimentasi untuk verifikasi dan pengembangan serta penemuan baru dalam bidang studi/bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau seni keagamaan Islam; penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan kegiatan laboratorium/studio.

Pasal 24

(1) Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum adalah jabatan eselon IIIa. (2) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.

Pasal 25

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.

Pasal 26

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari dosen, pustakawan dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional dosen, pustakawan dan jabatan fungsional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Ketua STAIN Sorong. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan STAIN Sorong dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar STAIN Sorong. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan STAIN Sorong wajib mengembangkan pelaksanaan tatakerja ke arah penciptaan perubahan paradigma dari fungsi menguasai kepada fungsi pelayanan dan pemberdayaan seluruh sivitas akademika. (3) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan STAIN Sorong wajib mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan visi dan misi, kebijakan dan rencana strategis satuan organisasi atasannya. (4) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan STAIN Sorong bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah perbaikan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 28

Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi peraturan yang berlaku dan menyampaikan laporan akuntabilitas hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.

Pasal 29

Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi/satuan kerja dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai salah satu bahan utama dalam penilaian prestasi kerja, pengambilan kebijakan serta pembinaan karir pegawai, dan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut.

Pasal 30

(1) Perubahan Organisasi dan Tata Kerja STAIN Sorong ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Bagan Organisasi STAIN Sorong sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 31

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 21 Maret 2007 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD M. BASYUNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN