1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja organisasi, capaian kinerja pegawai, perilaku non disiplin presensi, disiplin presensi, dan kelas jabatan.
2. Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Non-PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Perilaku Non Disiplin Presensi adalah segala bentuk perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh pegawai yang tidak termasuk dalam kategori Disiplin Presensi.
4. Jam kerja adalah jam kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
5. Hari kerja adalah hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengatur mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
6. Disiplin Presensi adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang terkait dengan jam kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.
7. Kinerja Pegawai adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
8. Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural maupun jabatan fungsional tertentu, dan fungsional umum dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja.
9. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
10. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
11. Pimpinan unit kerja adalah Kepala Biro/Kepala Pusat lingkup Sekretariat Jenderal, Para Sekretaris dan para Direktur lingkup Direktorat Jenderal, Sekretaris dan para Inspektur lingkup Inspektorat Jenderal, para Sekretaris dan para Kepala Pusat lingkup Badan, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian.
12. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan di lingkungan Kementerian.
13. Kinerja Organisasi adalah hasil kerja yang didapatkan didalam suatu organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
