Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PERMEN No. 59-permen-kp-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja organisasi, capaian kinerja pegawai, perilaku non disiplin presensi, disiplin presensi, dan kelas jabatan.
2. Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Non-PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Perilaku Non Disiplin Presensi adalah segala bentuk perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh pegawai yang tidak termasuk dalam kategori Disiplin Presensi.
4. Jam kerja adalah jam kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

5. Hari kerja adalah hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengatur mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
6. Disiplin Presensi adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang terkait dengan jam kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.
7. Kinerja Pegawai adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
8. Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural maupun jabatan fungsional tertentu, dan fungsional umum dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja.
9. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
10. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
11. Pimpinan unit kerja adalah Kepala Biro/Kepala Pusat lingkup Sekretariat Jenderal, Para Sekretaris dan para Direktur lingkup Direktorat Jenderal, Sekretaris dan para Inspektur lingkup Inspektorat Jenderal, para Sekretaris dan para Kepala Pusat lingkup Badan, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian.
12. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan di lingkungan Kementerian.
13. Kinerja Organisasi adalah hasil kerja yang didapatkan didalam suatu organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Pasal 2

(1) Setiap Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain diberikan kepada Pegawai, juga diberikan kepada Menteri selama masih aktif menjalankan tugas jabatannya.
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja yang tertinggi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian.
(4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setiap bulan.
(5) Tunjangan Kinerja bagi CPNS di lingkungan Kementerian dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 3

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012.

Pasal 4

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) diberikan berdasarkan unsur:
a. Capaian Kinerja Organisasi;
b. Capaian Kinerja Pegawai;
c. Perilaku Non Disiplin Presensi;
d. Disiplin Presensi; dan
e. Kelas Jabatan.

Pasal 5

(1) Unsur capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dihitung setiap 3 (tiga) bulan, dengan besaran bobot per kelas jabatan sebagai berikut:
a. Menteri sebesar 100% (seratus persen) dari besaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
b. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai kelas jabatan sebesar 35% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
c. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai kelas jabatan sebesar 30% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
d. Jabatan Administrator sesuai kelas jabatan sebesar 25% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
e. Jabatan Pengawas sesuai kelas jabatan sebesar 25% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
f. Jabatan Fungsional Umum sesuai kelas jabatan sebesar 20% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; dan
g. Jabatan Fungsional Tertentu menyesuaikan dengan level di kelas jabatannya.

(2) Unsur capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan level/status Nilai Pencapaian Sasaran Strategis pada aplikasi Kinerjaku dengan kategori status sebagai berikut:
a. Sangat baik, dengan nilai ≥ 120%;
b. Baik, dengan nilai > 100% sampai dengan < 120%;
c. Cukup dengan nilai 100%;
d. Kurang, dengan nilai > 80% sampai dengan < 100%;
dan
e. Buruk, dengan nilai ≤ 80%.

Pasal 6

(1) Unsur capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dihitung setiap bulan dengan besaran per kelas jabatan sebagai berikut:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai kelas jabatan sebesar 25% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai kelas jabatan sebesar 30% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
c. Jabatan Administrator sesuai kelas jabatan sebesar 35% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
d. Jabatan Pengawas sesuai kelas jabatan sebesar 35% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
e. Jabatan Fungsional Umum sesuai kelas jabatan sebesar 40% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; dan
f. Jabatan Fungsional Tertentu menyesuaikan dengan level di kelas jabatannya.
(2) Unsur capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kategori sebagai berikut:
a. Sangat baik, dengan nilai ≥ 91;
b. Baik, dengan nilai 76 - < 91;
c. Cukup, dengan nilai 66 - < 76; dan

d. Kurang, dengan nilai < 66.

Pasal 7

(1) Unsur perilaku Non Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberlakukan penilaian 360° berdasarkan penilaian dari atasan, rekan, dan bawahan yang dihitung setiap 6 (enam) bulan, dengan besaran bobot per kelas jabatan sebagai berikut:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai kelas jabatan sebesar 25% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai kelas jabatan sebesar 20% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
c. Jabatan Administrator sesuai kelas jabatan sebesar 15% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
d. Jabatan Pengawas sesuai kelas jabatan sebesar 15% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
e. Jabatan Fungsional Umum sesuai kelas jabatan sebesar 10% dari besaran Tunjangan di kelas tersebut; dan
f. Jabatan Fungsional Tertentu menyesuaikan dengan level di kelas jabatannya.
(2) Penilaian 360° sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dengan bobot penilaian sebagai berikut:
a. Atasan, dengan bobot 60%;
b. Rekan, dengan bobot 15%; dan
c. Bawahan, dengan bobot 25%.
(3) Penilaian 360° sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dengan bobot penilaian sebagai berikut:
a. Atasan, dengan bobot 60%; dan
b. Rekan, dengan bobot 40%.
(4) Penilaian unsur Perilaku Non Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung

berdasarkan kategori:
a. Sangat baik, dengan nilai ≥ 91;
b. Baik, dengan nilai 76 sampai dengan < 91 ;
c. Cukup, dengan nilai 66 sampai dengan < 76; dan
d. Kurang, dengan nilai < 66.

Pasal 8

(1) Unsur disiplin presensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dihitung setiap bulan dengan besaran bobot per kelas jabatan sebagai berikut:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai kelas jabatan sebesar 15% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai kelas jabatan sebesar 20% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
c. Jabatan Administrator sesuai kelas jabatan sebesar 25% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
d. Jabatan Pengawas sesuai kelas jabatan sebesar 25% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut;
e. Jabatan Fungsional Umum sesuai kelas jabatan sebesar 30% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; dan
f. Jabatan Fungsional Tertentu menyesuaikan dengan level kelas jabatannya.
(2) Unsur disiplin presensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung setiap bulan dan berdasarkan persentase jumlah menit kerja dalam 1 (satu) bulan dikurangi jumlah total ketidakhadiran dalam 1 (satu) bulan dibagi jumlah menit kerja dalam 1 (satu) bulan.

Pasal 9

Unsur kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Besaran Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai sesuai dengan kelas jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

(1) CPNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan yang akan didudukinya.
(2) PNS yang diangkat dalam formasi jabatan fungsional tertentu dan belum diangkat dalam jabatan fungsional tertentu tersebut, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan yang akan didudukinya.

Pasal 12

(1) Pejabat Struktural yang melaksanakan tugas belajar dan dibebaskan dari jabatannya, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran bobot penilaian disiplin presensi Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan fungsional umum pada kelas jabatan 7 setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
(2) Pejabat fungsional tertentu kategori keahlian yang melaksanakan tugas belajar dan dibebaskan sementara/diberhentikan dari jabatannya, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran bobot penilaian disiplin presensi tunjangan kinerja yang diterima dalam jabatan fungsional umum

pada kelas jabatan 7 setiap bulan mulai bulan ketujuh sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
(3) Pejabat fungsional tertentu kategori keterampilan yang melaksanakan tugas belajar dan dibebaskan sementara/diberhentikan dari jabatannya, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran bobot penilaian disiplin presensi tunjangan kinerja yang diterima dalam jabatan fungsional umum pada kelas jabatan 5 setiap bulan mulai bulan ketujuh sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi pejabat fungsional tertentu kategori keterampilan jenjang Penyelia yang melaksanakan tugas belajar dan dibebaskan sementara/diberhentikan dari jabatannya, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran bobot penilaian disiplin presensi Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan fungsional umum pada kelas jabatan 6 setiap bulan mulai bulan ketujuh sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
(5) Pejabat fungsional umum yang melaksanakan tugas belajar dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran bobot penilaian disiplin presensi Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
(6) Jabatan fungsional umum dengan kelas jabatan di atas 7, yang melaksanakan tugas belajar dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan fungsional umum kelas jabatan 7 setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.

(7) Pegawai tugas belajar yang telah habis masa tugas belajarnya dan/atau masa perpanjangan tugas belajar namun belum menyelesaikan studinya, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja sampai dengan penetapan hukuman disiplin.
(8) Pejabat struktural atau pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian, diberikan tunjangan kinerja dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksana tugas dan pelaksana harian di Lingkungan Kementerian.

Pasal 13

(1) Pegawai yang meninggalkan tugas untuk belajar tetapi tidak mendapatkan surat keputusan tugas belajar, tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung mulai Pegawai yang bersangkutan meninggalkan tugas.
(2) Pegawai tugas belajar yang telah habis batas waktu tugas belajarnya namun meninggalkan tugas untuk melanjutkan belajarnya tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung mulai Pegawai yang bersangkutan meninggalkan tugas.

Pasal 14

Pejabat Struktural/Pejabat Fungsional Tertentu/Pejabat Fungsional Umum yang mengikuti Diklat atau Short Course dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya setiap bulan.

Pasal 15

Pejabat fungsional tertentu yang dibebaskan sementara atau diberhentikan dari jabatan fungsionalnya dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25%

(dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatan semula setiap bulan.

Pasal 16

(1) Pejabat Fungsional Tertentu yang dibebaskan sementara atau diberhentikan dari jabatan fungsionalnya dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan, diberikan tunjangan kinerja kembali setelah ada penetapan dalam jabatan fungsional semula.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara utuh terhitung mulai berlakunya keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional semula.
(3) Bagi pejabat fungsional tertentu apabila memperoleh kurang dari target angka kredit minimal pertahun dengan perhitungan:
a. 0% (nol persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dikenakan pemotongan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besaran tunjangan jabatannya;
b. 26% (dua puluh enam persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dikenakan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran tunjangan jabatannya;
c. 51% (lima puluh satu persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen), dikenakan pemotongan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besaran tunjangan jabatannya; atau
d. 76% (tujuh puluh enam persen) sampai dengan 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen), dikenakan pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen) dari besaran tunjangan jabatannya.

Pasal 17

(1) Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, dan cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja diberikan

dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang mengambil cuti tahunan, tidak dikenakan pengurangan;
b. Pegawai yang mengambil cuti besar dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan; dan
c. Pegawai yang mengambil cuti alasan penting, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan.
(2) Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pegawai yang mengambil cuti bersalin untuk melaksanakan persalinan pertama sampai dengan kedua dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan; dan
b. pegawai yang mengambil cuti untuk melaksanakan persalinan ketiga dan selanjutnya, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan.
(3) Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sakit 1 (satu) hari atau 2 (dua) hari, dibuktikan dengan surat keterangan yang bersangkutan

diketahui oleh atasan langsung, atau surat keterangan dokter;
b. sakit selama 3 (tiga) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
c. sakit selama 15 (lima belas) hari sampai dengan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
(4) Pegawai yang tidak dapat membuktikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan.

Pasal 18

Pejabat Fungsional Guru/Dosen yang belum mempunyai sertifikat profesi, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 3,41% (tiga koma empat puluh satu persen) untuk setiap 1 (satu) hari masuk kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan.

Pasal 19

(1) Pegawai yang izin tidak masuk kerja paling lama 2 (dua) hari kerja dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3,64% (tiga koma enam puluh empat persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan.
(2) Pegawai yang izin tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kedua kali dalam bulan yang sama dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan.

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan yang dibuat secara tertulis dan diketahui oleh atasan langsung.

Pasal 20

Setiap Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan merangkap jabatan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka besarnya Tunjangan Kinerja dibayarkan sesuai dengan nilai dan kelas jabatan yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan.

Pasal 21

Setiap pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan mendapatkan Tunjangan Profesi, maka Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila Tunjangan Profesi pada jenjangnya lebih kecil dari Tunjangan Kinerja pada nilai dan kelas jabatannya, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya; atau
b. apabila Tunjangan Profesi pada jenjangnya lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada nilai dan kelas jabatannya, maka tidak diberikan Tunjangan Kinerja.

Pasal 22

Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 23

(1) Tunjangan kinerja dapat diberikan penambahan apabila Capaian Kinerja Organisasi, Capaian Kinerja Pegawai, Perilaku Non Disiplin Presensi, Disiplin Presensi bernilai sangat baik dan baik.

(2) Capaian Kinerja Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi menjadi 2 (dua) kategori, sebagai berikut:
a. Sangat baik, dengan nilai > 120%; diberikan tambahan tunjangan sebesar 3% (tiga persen) dari besaran bobot di kelas jabatannya; dan
b. Baik, dengan nilai > 100% sampai dengan < 120%.
diberikan tambahan tunjangan sebesar 2% (duapersen) dari besaran bobot di kelas jabatannya.
(3) Capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi menjadi 2 (dua) kategori, sebagai berikut:
a. Sangat baik, dengan nilai > 91, diberikan tambahan tunjangan sebesar 2,5% dari besaran bobot di kelas jabatannya; dan
b. Baik, dengan nilai 76 sampai dengan < 91, diberikan tambahan tunjangan sebesar 1,5% dari besaran bobot di kelas jabatannya.
(4) Capaian Perilaku Non Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi menjadi 2 (dua) kategori, sebagai berikut:
a. Sangat baik, dengan nilai >91, diberikan tambahan tunjangan sebesar 2% dari besaran bobot di kelas jabatannya; dan
b. Baik, dengan nilai 76 sampai dengan <91, diberikan tambahan tunjangan sebesar 1% dari besaran bobot di kelas jabatannya.
(5) Contoh penambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Tunjangan kinerja dapat diberikan pengurangan apabila:
a. Capaian kinerja organisasi:
1. Kurang, dengan nilai > 80% sampai dengan

<100% diberikan potongan tunjangan sebesar 3,75% dari besaran bobot di kelas jabatannya;
dan
2. Buruk, dengan nilai < 80% diberikan potongan tunjangan sebesar 5% dari besaran bobot di kelas jabatannya.
b. Capaian kinerja pegawai:
1. Cukup, dengan nilai 66 sampai dengan < 76, diberikan potongan tunjangan sebesar 5% dari besaran bobot di kelas jabatannya; dan
2. Kurang, dengan nilai < 66, diberikan potongan tunjangan sebesar 7,5% dari besaran bobot di kelas jabatannya.
c. Capaian Perilaku Non Disiplin Presensi:
1. Cukup, dengan nilai 66 sampai dengan < 76, diberikan potongan tunjangan sebesar 10% dari besaran bobot di kelas jabatannya; dan
2. Kurang, dengan nilai < 66, diberikan potongan tunjangan sebesar 20% dari besaran bobot di kelas jabatannya.
d. tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh setengah) jam dalam sehari bagi unit kerja yang hari kerjanya 5 hari kerja dan 6,5 (enam setengah) jam bagi unit kerja yang hari kerjanya 6 hari;
e. terlambat masuk kerja;
f. pulang sebelum waktunya tanpa keterangan;
g. tidak melakukan presensi elektronik/presensi secara manual; dan/atau
h. dijatuhi hukuman disiplin yang tidak terkait dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan secara kumulatif terhadap tunjangan kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan dalam 1 (satu) tahun pada tahun anggaran berikutnya.

(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 100% (seratus persen).
(4) Contoh pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

Setiap Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh setengah) jam atau 6,5 (enam setengah) jam dalam sehari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d tanpa keterangan, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4,5% (empat koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari dari besaran bobot penilaian disiplin presensi Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan.

Pasal 26

(1) Setiap Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) untuk setiap 1 (satu) menit dari besaran bobot penilaian disiplin presensi Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan.
(2) Pegawai yang terlambat masuk kerja tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila pegawai yang bersangkutan mengganti waktu keterlambatan dengan pulang lebih lambat sesuai dengan jumlah waktu keterlambatan.
(3) Jumlah waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 30 (tiga puluh) menit.

Pasal 27

Setiap Pegawai yang pulang sebelum waktunya tanpa keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) untuk setiap 1 (satu) menit

dari besaran bobot penilaian disiplin presensi Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan.

Pasal 28

(1) Setiap Pegawai yang tidak melakukan presensi elektronik/presensi secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf g pada jam datang atau pulang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari besaran bobot penilaian disiplin presensi Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan.
(2) Setiap Pegawai yang tidak melakukan presensi elektronik/presensi secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf g pada jam datang dan pulang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari besaran bobot penilaian disiplin presensi Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan.

Pasal 29

(1) Setiap Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf h, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja.
(2) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; atau
c. hukuman disiplin berat
(3) Setiap Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebesar 20% (dua puluh persen) selama 1 (satu) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
b. sebesar 30% (tiga puluh persen) selama 2 (dua) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin

berupa teguran tertulis; atau
c. sebesar 40% (empat puluh persen) selama 3 (tiga) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
(4) Setiap Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebesar 40% (empat puluh persen) selama 6 (enam) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 8 (delapan) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; atau
c. sebesar 60% (enam puluh persen) selama 10 (sepuluh) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(5) Setiap Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebesar 60% (enam puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. sebesar 70% (tujuh puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; atau
c. sebesar 80% (delapan puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan.
(6) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku sejak

ditetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin.
(7) Besaran pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dihitung dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya untuk setiap bulan.

Pasal 30

(1) Setiap Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena terkena kasus hukum dan/atau dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara dari jabatan negeri.
(2) Apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja Pegawai dimaksud dapat diberikan kembali pada bulan berikutnya.

Pasal 31

Setiap Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas tanpa alasan/keterangan dalam jangka waktu selama lebih dari 1 (satu) bulan, tidak diberikan tunjangan kinerja.

Pasal 32

(1) Rekapitulasi kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai dilakukan setiap bulan dan ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pimpinan unit kerja eselon I masing- masing pada bulan berikutnya.
(3) Bentuk dan format Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 34

Setiap Pegawai yang menjalani hukuman disiplin, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan/atau saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani hukuman disiplin dan cuti dimaksud, Tunjangan Kinerja dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2015 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasal 35

(1) Perubahan kelas jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada bulan berikutnya terhitung setelah tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan.
(2) Perubahan kelas jabatan bagi pejabat fungsional tertentu dalam tahun anggaran berjalan karena kenaikan jabatan fungsional tertentunya, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada tahun anggaran berikutnya.

Pasal 36

Bagi Pegawai yang pindah instansi ke Kementerian tunjangan kinerja mulai dibayarkan setelah diterbitkan:
a. surat keputusan pindah instansi; dan
b. surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).

Pasal 37

Bagi pejabat fungsional penyuluh perikanan:
a. Penilaian Perilaku Non Disiplin Presensi dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis selaku Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) Penyuluhan;
b. Penilaian Disiplin Presensi dapat dilakukan secara elektronik atau manual dengan mempertimbangkan kondisi wilayah kerja sesuai dengan ketentuan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2015 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 798), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2017

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA