Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PERMEN No. 54-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 4

(1) Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada harga referensi yang ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periodik terakhir sebelum penetapan HPE.
(2) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian dengan sumber harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Pengambilan sumber harga untuk penetapan harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh sebagai berikut:
a. untuk harga dari bursa INDONESIA dan bursa Malaysia didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk penyerahan bulan terdekat.
b. untuk harga dari Rotterdam didasarkan pada harga spot untuk penyerahan bulan terdekat.
(4) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Biji Kakao didasarkan pada harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York;
b. Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa INDONESIA dengan pembobotan Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan bursa INDONESIA sebesar 60% (enam puluh persen).
www.djpp.kemenkumham.go.id

(5) Dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata yang akan digunakan dalam pembobotan lebih dari USD 20 (dua puluh dollar Amerika Serikat) diantara ketiga sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, penghitungan harga referensi diperoleh dengan menggunakan harga rata-rata dari dua sumber harga tertinggi.
(6) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari 10 (sepuluh) hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya periodik berjalan.
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk:
a. Biji Kakao didasarkan pada harga referensi Cost Insurance Freight (CIF) Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York dikurangi biaya insurance dan freight;
b. Crude Palm Oil (CPO) didasarkan pada harga referensi Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa INDONESIA dikurangi biaya insurance dan freight;
c. Buah Sawit, Biji, dan Kernel Sawit, Bungkil (oil cake) dan residu padat lainnya dari Buah Sawit, Biji, dan Kernel Sawit, Crude Palm Kernel Oil (CPKO), Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel Olein, Crude Palm Kernel Stearin, Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) dan Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD), Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, RBD Palm Kernel Oil, RBD Palm Kernel Olein, RBD Palm Kernel Stearin, RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih sampai dengan 20 kg, RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai dengan 25 kg, Biodiesel, Kayu, dan Kulit didasarkan pada harga pasar atau bursa dalam negeri dan/atau luar negeri;
d. Produk Hydrogenated dan RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek didasarkan pada harga bahan baku ditambah biaya produksi berdasarkan kesepakatan rapat Tim Penetapan HPE;
e. Produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya adalah sebesar HPE tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisi dari produk campurannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari 10 (sepuluh) hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya periodik berjalan.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih sampai dengan 20 kg dan RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai dengan 25 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) huruf c meliputi merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan disertai bukti sertifikat merek.
(2) Terhadap merek RBD Palm Olein dalam kemasan yang belum memiliki sertifikat merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, wajib memiliki sertifikat merek dimaksud paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(3) Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun merek RBD Palm Olein dalam kemasan belum memiliki sertifikat merek, merek tersebut dikeluarkan dari Lampiran daftar RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek.
(4) Terhadap RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih sampai dengan 20 kg dan RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai dengan 25 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) huruf c yang menggunakan merek lembaga internasional dengan tujuan untuk bantuan kemanusiaan wajib disertai dengan kontrak dari lembaga internasional yang bersangkutan dan tidak perlu dilakukan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(5) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih sampai dengan 20 kg dan RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg sampai dengan 25 kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
4. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

5. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Petunjuk teknis Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id