Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PERMEN No. 5 Tahun 2026 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. 2. Risiko Pembangunan Nasional adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran Pembangunan Nasional. 3. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional. 4. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut MRPN Kementerian adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN dalam lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional. 5. Struktur Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Struktur MRPN adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN. 6. Kerangka Kerja Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kerangka Kerja MRPN adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan pengaturan untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan peningkatan MRPN secara berkala Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 7. Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan dan pemahaman tentang Risiko Pembangunan Nasional, yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rangka berupaya mencapai sasaran Pembangunan Nasional. 8. Proses Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Proses MRPN adalah suatu proses yang bersifat berkesinambungan, sistematis, logis, dan terukur yang digunakan untuk mengelola Risiko Pembangunan Nasional di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 9. Pemilik Risiko adalah pimpinan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau pimpinan unit kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bertanggung jawab untuk melakukan MRPN Kementerian di lingkup kerjanya. 10. Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bertanggung jawab untuk melakukan MRPN Kementerian di lingkup kerjanya. 11. Pengelola Risiko adalah pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab MRPN Kementerian pada unit kerja masing-masing. 12. Unit Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Unit MRPN Kementerian adalah unit yang mengoordinasikan Proses MRPN Kementerian. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 15. Inspektorat Jenderal adalah unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Pasal 2

Penerapan MRPN Kementerian dimaksudkan sebagai pedoman untuk: a. mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah; b. mendorong Kementerian lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan; dan c. memberikan keyakinan bagi Kementerian dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 3

MRPN Kementerian diselenggarakan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah; b. meningkatkan kualitas tata kelola Kementerian; dan c. meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.

Pasal 4

MRPN Kementerian diselenggarakan dengan prinsip: a. terintegrasi; b. terstruktur dan komprehensif; c. kustomisasi; d. inklusif; e. kolaboratif; f. dinamis; g. informasi terbaik yang tersedia; h. mempertimbangkan sosial dan budaya; dan i. perbaikan berkelanjutan.

Pasal 5

MRPN Kementerian terdiri atas: a. Struktur MRPN Kementerian; b. Kerangka Kerja MRPN Kementerian; dan c. Strategi pembangunan Budaya Risiko.

Pasal 6

(1) Struktur MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a menggunakan model 3 (tiga) lini. (2) Model 3 (tiga) lini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan model koordinasi MRPN Kementerian dalam suatu organisasi yang membagi fungsi organisasi menjadi model 3 (tiga) lini terhadap Risiko.

Pasal 7

(1) Struktur MRPN Kementerian dengan menggunakan model 3 (tiga) lini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. lini pertama; b. lini kedua; dan c. lini ketiga. (2) Bagan Struktur MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan oleh: a. Pemilik Risiko; dan b. Pengelola Risiko.

Pasal 9

(1) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas: a. Menteri selaku Pemilik Risiko pada tingkat Kementerian; b. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan selaku Pemilik Risiko pada tingkat unit eselon I Kementerian; c. Sekretaris Unit Utama, Inspektur, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Direktur selaku Pemilik Risiko pada unit eselon II Kementerian; dan d. Kepala Unit Pelaksana Teknis selaku Pemilik Risiko di unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian. (2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. MENETAPKAN komitmen MRPN Kementerian; b. memastikan risiko telah diidentifikasi, dinilai, dimitigasi, dipantau, dan dilaporkan; c. menentukan tingkat selera risiko dengan tepat untuk dapat mendukung pencapaian sasaran Kementerian dan unit kerja; d. mengintegrasikan MRPN Kementerian ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan e. menyampaikan laporan pengelolaan risiko kepada Pemilik Risiko di atasnya, Unit MRPN Kementerian, dan Inspektur Jenderal setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan. (3) Tata cara penetapan komitmen MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas: a. pimpinan unit kerja eselon I selaku Pengelola Risiko tingkat Kementerian yang ditetapkan oleh Pemilik Risiko pada tingkat Kementerian; b. pimpinan unit kerja eselon II selaku Pengelola Risiko tingkat unit eselon I yang ditetapkan oleh Pemilik Risiko pada tingkat unit eselon I Kementerian; c. pejabat administrator, pejabat fungsional tingkat madya/muda, atau koordinator selaku Pengelola Risiko tingkat unit eselon II yang ditetapkan oleh Pemilik Risiko pada unit kerja eselon II; dan d. pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, atau pejabat fungsional tingkat madya/muda/pertama selaku Pengelola Risiko tingkat Unit Pelaksana Teknis yang ditetapkan oleh Pemilik Risiko pada satuan kerja Unit Pelaksana Teknis. (2) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. memfasilitasi dan mengadministrasikan Proses MRPN; b. menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam laporan peristiwa Risiko; dan c. melaporkan pelaksanaan Proses MRPN kepada Pemilik Risiko di atasnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 11

Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan oleh Unit MRPN Kementerian.

Pasal 12

(1) Unit MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menangani fungsi perencanaan Kementerian. (2) Unit MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengkoordinasikan dan memantau penilaian risiko dan rencana tindak pengendalian; b. memantau kepatuhan atas kebijakan MRPN serta tindak lanjut atas hasil pengawasan intern terhadap MRPN Kementerian; c. memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan MRPN oleh UPR; d. memvalidasi usulan risiko baru dari UPR; e. mengusulkan profil risiko yang bersifat strategis, baru, dan/atau tidak terantisipasi oleh UPR; f. menyusun dan menyampaikan laporan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atas hasil pemantauan MRPN kepada Menteri; g. memberikan sosialisasi dan berkolaborasi dalam pengembangan kompetensi terkait MRPN Kementerian kepada seluruh unit kerja di Kementerian; dan h. mengoordinasikan penentuan tingkat risiko masing-masing Pengelola Risiko.

Pasal 13

Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.

Pasal 14

(1) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertanggung jawab dalam kegiatan pengawasan intern berbasis risiko. (2) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyusun program kerja pengawasan intern tahunan berbasis risiko melalui audit, pemantauan, evaluasi, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya; b. melaksanakan pengawasan intern berbasis risiko melalui audit, pemantauan, evaluasi, reviu dan kegiatan pengawasan lainnya; dan c. melaporkan hasil pengawasan intern tahunan berbasis risiko kepada Menteri selaku Pemilik Risiko tingkat Kementerian dan ditembuskan kepada Unit MRPN Kementerian.

Pasal 15

(1) Kerangka Kerja MRPN Kementerian meliputi: a. sistem; b. proses; dan c. evaluasi. (2) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kebijakan pelaksanaan MRPN Kementerian; b. prosedur MRPN Kementerian; dan c. praktik MRPN Kementerian. (3) Kerangka Kerja MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sistematis dan terintegrasi. (4) Penyelenggaraan MRPN Kementerian dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi MRPN Kementerian. (5) Pengembangan sistem informasi MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Unit MRPN Kementerian. (6) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup kegiatan: a. komunikasi dan konsultasi; b. penetapan konteks; c. penilaian risiko; d. perlakuan risiko; e. reviu dan pemantauan; dan f. dokumentasi dan pelaporan. (7) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Inspektorat Jenderal untuk menilai efektivitas kebijakan MRPN Kementerian. (8) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi perbaikan kebijakan MRPN Kementerian. (9) Kebijakan Kerangka Kerja MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kebijakan pelaksanaan, prosedur, dan praktik MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan Ketentuan mengenai mekanisme penyelenggaraan sistem informasi MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 16

(1) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dikembangkan sesuai dengan nilai Kementerian dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi. (2) Strategi pembangunan Budaya Risiko di Kementerian dilakukan melalui: a. penerapan Budaya Risiko; dan b. pembangunan sistem MRPN Kementerian. (3) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 17

Pendanaan kegiatan MRPN Kementerian bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Manajemen Risiko di Kementerian dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1984), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2026 MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, Œ ABDUL MU’ TI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж