Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA (RENSTRA K/L) 2015-2019
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015- 2019, yang selanjutnya disingkat RPJMN 2015-2019 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
4. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2015-2019, yang selanjutnya disebut Renstra K/L 2015-2019, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai tahun 2019.
5. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
6. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
7. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
8. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat untuk mencapai tujuan.
9. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordnasikan oleh instansi pemerintah.
10. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut
Kementerian Perencanaan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
11. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 2
Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) 2015-2019, untuk selanjutnya disebut Pedoman, disusun dengan tujuan untuk menjadi panduan bagi pimpinan Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga 2015-2019.
Pasal 3
Pedoman ini mengatur:
a. penyusunan rancangan Renstra K/L 2015-2019;
b. penelaahan rancangan Renstra K/L 2015-2019;
c. penyesuaian rancangan Renstra K/L 2015-2019;
d. penetapan Renstra K/L 2015-2019.
Pasal 4
(1) Kementerian/Lembaga wajib menyusun Renstra K/L 2015-2019 dengan berpedoman pada RPJMN 2015-2019 dan bersifat indikatif.
(2) Renstra K/L 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan penjabaran visi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan dilengkapi dengan rencana sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran program prioritas PRESIDEN.
(3) Renstra K/L 2015-2019 memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Pasal 5
Sistematika penulisan Renstra K/L 2015-2019:
a. BAB I PENDAHULUAN;
b. BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN KEMENTERIAN/LEMBAGA;
c. BAB III ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA KELEMBAGAAN DAN KERANGKA KELEMBAGAAN;
d. BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN;
e. BAB V PENUTUP;
f. LAMPIRAN.
Pasal 6
(1) Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renstra K/L 2015-2019 sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJMN 2015-2019.
(2) Kementerian Perencanaan menyampaikan Rancangan Teknokratik RPJMN 2015-2019 kepada Kementerian/ Lembaga.
(3) Penyiapan rancangan Renstra K/L 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diawali dengan penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra K/L yang mengacu pada Rancangan Teknokratik RPJMN 2015-
2019. (4) Dalam rangka penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kementerian/Lembaga menghimpun:
a. hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang bersesuaian dengan tugas dan kewenangannya; dan
b. aspirasi masyarakat.
(5) Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasikan pembagian tugas dalam pencapaian sasaran nasional sesuai dengan Rancangan Teknokratik Renstra K/L di sektornya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
(1) Kementerian Perencanaan menyampaikan Rancangan Awal RPJMN 2015-2019 yang telah memuat visi, misi dan sasaran program prioritas PRESIDEN terpilih kepada Kementerian/Lembaga.
(2) Kementerian/Lembaga melakukan penyelarasan Rancangan Teknokratik Renstra K/L sesuai dengan Rancangan Awal RPJMN 2015-
2019. (3) Proses penyelarasan Rancangan Teknokratik Renstra K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Rancangan Renstra K/L 2015-
2019.
Pasal 8
(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan rancangan Renstra K/L 2015- 2019 kepada Kementerian Perencanaan untuk dilakukan penelaahan.
(2) Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan rancangan Renstra K/L 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan batasan substansi rancangan Renstra K/L 2015-2019, kesesuaian dengan rancangan awal RPJMN 2015-2019, kesesuaian kerangka regulasi, kesesuaian kerangka kelembagaan dan kebutuhan sumber daya.
Pasal 9
Penelaahan substansi Renstra K/L 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap 2 (dua) hal, yaitu:
a. penelaahan terhadap batasan muatan rancangan Renstra K/L 2015- 2019; dan
b. penelaahan terhadap konsistensi antara rancangan Renstra K/L 2015- 2019 dengan Rancangan Awal RPJMN 2015-2019.
Pasal 10
(1) Hasil penelaahan rancangan Renstra K/L 2015-2019 dituangkan dalam catatan hasil penelaahan Renstra K/L 2015-2019.
(2) Kementerian Perencanaan menyampaikan catatan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Kementerian/Lembaga.
(3) Penyempurnaan rancangan Renstra K/L 2015-2019 dilakukan oleh Kementerian/Lembaga sesuai dengan catatan hasil penelaahan dari Kementerian Perencanaan.
Pasal 11
(1) Kementerian/Lembaga melakukan penyesuaian rancangan Renstra K/L 2015-2019 sebelum ditetapkan menjadi Renstra K/L 2015-2019 terhadap RPJMN 2015-2019.
(2) Kementerian Perencanaan mengkoordinasikan pelaksanaan forum pertemuan untuk membahas penyesuaian rancangan Renstra K/L 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertujuan untuk
a. memastikan hasil catatan penelaahan sudah tertampung di dalam rancangan Renstra K/L 2015-2019; dan
b. memastikan kesesuaian rancangan Renstra K/L 2015-2019 dengan RPJMN 2015-2019.
Pasal 12
Kementerian/Lembaga MENETAPKAN Renstra K/L 2015-2019 selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah RPJMN 2015-2019 ditetapkan.
Pasal 13
Kementerian/Lembaga menyampaikan Renstra K/L 2015-2019 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Kementerian Perencanaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara selambat-lambatnya tiga bulan setelah ditetapkannya RPJMN 2015-2019.
Pasal 14
Perubahan terhadap Renstra K/L 2015-2019 berjalan dapat dilakukan sepanjang:
a. terdapat UNDANG-UNDANG yang mengamanatkan perubahan Renstra K/L; atau
b. adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Pasal 15
Perubahan Renstra K/L 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan Kementerian Perencanaan.
Pasal 16
(1) Lembaga Tinggi Negara menyusun Renstra K/L 2015-2019 berpedoman
pada Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam menyusun Renstra K/L 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Tinggi Negara mengacu pada target capaian RPJMN 2015-2019.
Pasal 17
(1) Lembaga/Komisi Negara yang kepemimpinannya terpilih antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 menyusun Renstra K/L sesuai periode kepemimpinannya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
(2) Penyusunan Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada target capaian RPJMN 2015-2019.
Pasal 18
(1) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Renstra K/L 2015-2019 yang telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan RPJMN 2015-2019 maka Kementerian/Lembaga harus mengubah Renstra K/L 2015-2019 yang telah ditetapkan.
(2) Kementerian/Lembaga MENETAPKAN kembali Renstra K/L 2015-2019 yang telah disesuaikan dengan RPJMN 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 19
Dalam hal Kementerian/Lembaga tidak mengubah Renstra K/L 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), maka yang digunakan adalah sebagaimana yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019.
Pasal 20
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2014 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASlONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ARMIDA S. ALISJAHBANA Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 23 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
