Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tepung terigu sebagai bahan makanan yang selanjutnya disebut sebagai tepung terigu adalah tepung yang dibuat dari endosperma biji gandum Triticum aestivum L (club wheat) dan/atau Triticum compactum Host atau campuran keduanya dengan penambahan Fe, Zn, Vitamin B1, Vitamin B2 dan asam folat sebagai fortifikan.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang diberikan kepada Produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
3. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah suatu Lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga/laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
4. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI yang telah mendapatkan akreditasi dari KAN.
5. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian.
6. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian.
7. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) 01- 3751-2006 Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan atau revisinya secara wajib dengan nomor pos tarif HS
1101.00.10.00.
(2) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Tepung Terigu dalam kemasan dan atau curah.
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Tepung Terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. Menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan SNI Tepung Terigu; dan
b. Membubuhkan tanda SNI Tepung Terigu pada setiap kemasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Untuk tepung terigu dalam bentuk curah, pembubuhan tanda SNI diganti dengan melampirkan dokumen SPPT- SNI.
Pasal 4
Tepung Terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dan atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
(2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006:
Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 5, yaitu:
1. Pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI atau revisinya; dan
2. Audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19- 9001-2001 / ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau
b. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006:
Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b, yaitu:
1. Untuk produk dalam negeri pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI atau revisinya pada setiap lot produksi per 3 (tiga) bulan.
2. Untuk tepung terigu asal impor harus dilampiri dengan dokumen CoA (Certificate of Analysis) yang sekurang-kurangnya mencantumkan nama dan alamat perusahaan, nama laboratorium penguji, tanggal pengujian, dan hasil pengujian yang telah memenuhi parameter SNI oleh laboratorium penguji yang telah melakukan MoU dengan LSPro di INDONESIA dan dilampiri Berita Acara Pengambilan Contoh.
3. Untuk tepung terigu asal impor yang tidak dilampiri dengan dokumen CoA (Certificate of Analysis) seperti pada butir 2, harus dilakukan pengambilan contoh dan pengujian sesuai parameter SNI oleh laboratorium penguji yang ditunjuk oleh LSPro.
(3) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani
Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 1 dapat disubkontrakkan kepada laboratorium penguji oleh LSPro dengan ketentuan:
a. Laboratorium penguji telah mendapatkan akreditasi KAN atau laboratorium uji yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
b. Untuk laboratorium luar negeri telah mendapatkan akreditasi KAN atau dari Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN dan diverifikasi oleh LSPro.
Pasal 6
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaporkan hasil sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala BPPI, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat lokasi pabrik.
Pasal 7
(1) Tepung Terigu yang berasal impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
(2) Tepung Terigu yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilarang untuk diedarkan.
(3) Tepung terigu yang telah beredar di pasar yang berasal dari produk impor dan dalam negeri jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus ditarik dari peredaran.
(4) Tata cara pemusnahan, pengiriman kembali ke negara asal dan penarikan produk dari peredaran dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 8
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan kewajiban SNI Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 di pabrik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan Petugas Pengawas Standar di Pabrik (PPSP).
(3) Dalam melaksanakan tugas, Petugas Pengawas Standar di Pabrik (PPSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Pasal 9
(1) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Tepung Terigu bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan penggunaan tanda SNI Tepung Terigu dimaksud.
(2) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Tepung Terigu secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 10
Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Perusahaan yang telah mendapatkan SPPT-SNI berdasarkan SNI 01-3751-2000 tetap berlaku sampai masa berlaku SPPT- SNI tersebut berakhir.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
