Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Akademi Metrologi dan Instrumentasi yang selanjutnya disebut Akmet adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
2. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
4. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 2
(1) Akmet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia perdagangan.
(2) Pembinaan teknis akademik Akmet dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi.
(3) Pembinaan teknis operasional, administratif, dan fungsional Akmet dilakukan oleh Menteri.
(4) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara teknis dikoordinasikan oleh pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan.
(5) Akmet dipimpin oleh Direktur.
Pasal 3
Akmet mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang metrologi dan instrumentasi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Akmet menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pendidikan vokasi di bidang metrologi dan instrumentasi;
b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang metrologi dan instrumentasi;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan;
e. pengelolaan perpustakaan, laboratorium dan workshop, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya;
f. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungan alumni;
g. pelaksanaan kerja sama dalam rangka pengembangan pendidikan, pemagangan, dan penempatan kerja;
h. pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan;
i. pengelolaan keuangan, administrasi umum, sarana dan prasarana, barang milik/kekayaan negara, kerumahtanggaan, dan sumber daya manusia;
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
k. pelaksanaan sistem pengawasan internal.
Pasal 5
(1) Organisasi Akmet terdiri atas:
a. Senat;
b. Pemimpin;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
(2) Bagan susunan organisasi Akmet sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat.
(3) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Statuta Akmet.
Pasal 7
(1) Direktur merupakan pemimpin Akmet.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. Wakil Direktur; dan
b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
Pasal 8
(1) Direktur mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan layanan administrasi.
Pasal 9
(1) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I; dan
b. Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesatuan unsur pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 10
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas untuk membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, kerja sama, dan hubungan alumni.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas untuk membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan keuangan, administrasi umum, barang milik/kekayaan negara, kerumahtanggaan, dan sumber daya manusia.
Pasal 11
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Akmet terdiri atas unsur:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Program Studi; dan
b. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pusat Penjaminan Mutu.
(5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Unit Penunjang Akademik.
Pasal 12
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang metrologi dan instrumentasi.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I.
(3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Program Studi.
(4) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
Pasal 13
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang metrologi dan instrumentasi.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I.
(3) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
(4) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh Sekretaris Pusat.
Pasal 14
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, hubungan alumni, kerja sama dan perencanaan akademik, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I.
(3) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian.
Pasal 15
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan, sarana dan prasarana, barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hukum, sistem informasi, manajemen resiko, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta fasilitasi reformasi birokrasi.
(2) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.
(3) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian.
Pasal 16
(1) Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) merupakan unsur penjaminan mutu akademik yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengembangan sistem, serta pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu.
(2) Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 17
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.
(3) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit.
Pasal 18
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas:
a. Unit Workshop dan Laboratorium;
b. Unit Perpustakaan; dan
c. Unit Bahasa dan Komputer.
Pasal 19
(1) Unit Workshop dan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian peralatan workshop dan laboratorium untuk kegiatan akademik, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas merencanakan penyediaan dan pengelolaan buku dan bahan perpustakaan lainnya, serta melayani pengguna jasa perpustakaan dan audio visual, serta dokumentasi.
(3) Unit Bahasa dan Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c mempunyai tugas melakukan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, pelayanan uji kemampuan bahasa, serta pengelolaan dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas, Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikoordinasikan oleh Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
Pasal 21
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawasan bidang nonakademik.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyelenggarakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
(4) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Satuan.
Pasal 22
Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan tugas lain yang ditetapkan dalam Statuta Akmet.
Pasal 23
(1) Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan Akmet sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Dalam melaksanakan tugas, jabatan pelaksana dikelompokkan ke dalam klasifikasi jabatan yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
(2) Kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana.
(3) Nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Akmet harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 26
(1) Akmet harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Akmet dan instansi terkait.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Akmet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 27
(1) Direktur menyampaikan laporan teknis penyelenggaraan kegiatan akademik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Direktur menyampaikan laporan teknis operasional, administratif, dan fungsional kepada Menteri melalui pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia perdagangan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Laporan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan.
Pasal 28
(1) Akmet harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Akmet.
(2) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap unsur di lingkungan Akmet harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Akmet maupun dalam hubungan dengan instansi terkait.
Pasal 30
Setiap unsur di lingkungan Akmet harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Akmet bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Akmet harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 33
(1) Direktur dan Wakil Direktur dijabat oleh Dosen yang diberikan tugas tambahan.
(2) Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Unit, Sekretaris Program Studi, dan Sekretaris Pusat dijabat oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan.
Pasal 34
(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Unit, Sekretaris Program Studi, dan Sekretaris Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pasal 35
Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 36
Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Akmet berlokasi di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pengelolaan organisasi masing-masing unit organisasi di lingkungan Akmet ditetapkan dalam Statuta Akmet.
Pasal 39
Dalam hal terjadi perubahan organisasi dan tata kerja Akmet, Menteri dapat MENETAPKAN perubahan tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Akmet yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/7/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/7/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1095), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/7/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1095), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
