Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 44-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN ASAL TANAMAN YANG BAIK (GOOD HANDLING PRACTICE)

PERMEN No. 44-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penanganan Pasca Penen Hasil Pertanian Asal Tanaman Yang Baik (Good Handling Practices) seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Penanganan Pasca Penen Hasil Pertanian Asal Tanaman Yang Baik (Good Handling Practices) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar dalam pelaksanaan pembinaan dan bimbingan pengembangan penanganan pasca panen hasil pertanian asal tanaman oleh para pemangku kepentingan kepada pelaku usaha dalam melakukan penanganan pasca panen.

Pasal 3

Penanganan Pasca Penen Hasil Pertanian Asal Tanaman Yang Baik (Good Handling Practices) bertujuan untuk mempertahankan mutu dan meningkatkan daya saing hasil pertanian asal tanaman.

Pasal 4

Ketentuan mengenai penanganan pasca panen hasil pertanian asal tanaman secara karakteristik jenis tanaman lebih lanjut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian atas nama Menteri Pertanian.

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2009 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

ANTON APRIYANTONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA