Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan

PERMEN No. 43 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintah Daerah dapat berupa pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional, dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
2. Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik pada tahun berjalan.
3. Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik pada tahun berjalan berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah.
4. Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
6. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

8. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
9. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
10. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari pembantu pengguna anggaran BUN, yang disusun menurut BA BUN.
11. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
12. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
14. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
16. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
19. Belanja Daerah yang Ditandai untuk Inflasi yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Inflasi adalah belanja Daerah yang digunakan untuk pengendalian inflasi.

20. Belanja Daerah yang Ditandai untuk Kemiskinan Ekstrem yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem adalah belanja Daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Daerah.
21. Belanja Daerah yang Ditandai untuk Stunting yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Stunting adalah belanja Daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penurunan stunting di Daerah.
22. Indikasi Kebutuhan Dana TKD adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKD.
23. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
24. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
25. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
26. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
27. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
28. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
29. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM- SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
30. Administrator Pusat adalah pegawai negeri sipil yang bertugas untuk melakukan penelitian terhadap persyaratan penyaluran Insentif Fiskal.
31. Administrator Daerah adalah aparatur sipil negara Daerah yang ditugaskan untuk mengelola, menyusun, dan menyampaikan persyaratan penyaluran Insentif Fiskal.

Pasal 2

pasal.id

Ruang lingkup pengaturan Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Berjalan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah; dan
b. Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat.

Pasal 3

pasal.id

(1) Dalam rangka pengelolaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan, Menteri selaku pengguna anggaran BUN Pengelola TKD MENETAPKAN:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
b. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
c. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
dan
d. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi Insentif Fiskal.
(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(5) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas.
(6) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pejabat pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.

(7) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a. telah terisi kembali oleh pejabat definitif; atau
b. dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(8) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada Menteri.
(9) Penggantian KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 4

pasal.id

(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Insentif Fiskal kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b. menyusun RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c. menyampaikan RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
d. menandatangani RKA BUN TKD untuk Insentif Fiskal yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
e. menyusun DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal; dan
f. menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran, penundaan, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali Insentif Fiskal kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi:
a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
b. menyusun proyeksi penyaluran dan rencana penarikan dana TKD untuk Insentif Fiskal;
c. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran Insentif Fiskal;
d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas penyaluran Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran dan/atau penyaluran kembali Insentif Fiskal dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
f. melaksanakan penyaluran dan/atau penyaluran kembali Insentif Fiskal berdasarkan rekomendasi penyaluran dan/atau penyaluran kembali dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan Aplikasi OM-SPAN; dan
h. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Insentif Fiskal melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi:
a. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Insentif Fiskal kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui Aplikasi OM-SPAN;
b. menyusun proyeksi penyaluran Insentif Fiskal sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi cash planning information network; dan
c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

pasal.id

Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, serta koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiel atas penggunaan Insentif Fiskal oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 6

pasal.id

(1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada tahun anggaran 2024 dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
(2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas:
a. Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah); dan
b. Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebesar Rp3.100.000.000.000,00 (tiga triliun seratus miliar rupiah).
(3) Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas:
a. periode pertama sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Mei 2024;
b. periode kedua sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2024; dan
c. periode ketiga sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Oktober 2024.
(4) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah);
b. kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah);
c. kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah); dan
d. kategori kinerja percepatan belanja Daerah sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah).
(5) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2024.

Pasal 7

pasal.id

Rincian alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 8

pasal.id

(1) Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi Daerah.
(2) Kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dinilai berdasarkan data:
a. tingkat kepatuhan pelaporan;
b. peringkat inflasi; dan

c. realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
(3) Kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan data:
a. upaya Pemerintah Daerah;
b. tingkat kepatuhan pelaporan;
c. peringkat inflasi; dan
d. realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dan huruf b bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
(5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c bersumber dari Badan Pusat Statistik.
(6) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.
(7) Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a menggunakan periode data bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024.
(8) Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b menggunakan periode data bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
(9) Data kinerja pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c menggunakan periode data bulan Juli 2024 sampai dengan bulan September 2024.
(10) Dalam hal data realisasi Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d periode pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) tidak tersedia, data yang digunakan dalam perhitungan merupakan data anggaran Belanja Penandaan Inflasi yang bersumber dari Kementerian Keuangan.

Pasal 9

pasal.id

(1) Data tingkat kepatuhan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan data penyampaian laporan triwulanan kinerja tim pengendalian inflasi Daerah provinsi kepada tim pengendalian inflasi pusat.
(2) Data upaya Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a merupakan jumlah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota meliputi 9 (sembilan) indikator:
a. pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia;
b. rapat teknis tim pengendalian inflasi Daerah;
c. menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting;
d. pencanangan gerakan menanam;

e. melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait;
f. melaksanakan inspeksi mendadak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang;
g. berkoordinasi dengan Daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan;
h. merealisasikan belanja tidak terduga untuk dukungan pengendalian inflasi; dan
i. memberikan bantuan transportasi dari APBD.
(3) Data tingkat kepatuhan pelaporan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b merupakan data penyampaian yang terdiri atas:
a. laporan harian pengendalian inflasi daerah kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
b. laporan perkembangan harga pangan kepada Kementerian Perdagangan melalui sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok; dan
c. laporan triwulanan kinerja tim pengendalian inflasi Daerah kepada tim pengendalian inflasi pusat.
(4) Data peringkat inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c merupakan nilai capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi Daerah.
(5) Data realisasi Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d dihitung dengan tahapan:
a. perhitungan nilai persentase realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja Daerah dengan menggunakan rumus:
Pi = realisasi Belanja Penandaan Inflasi X 100 anggaran belanja Daerah Keterangan:
Pi = nilai persentase realisasi Belanja Penandaan Inflasi per provinsi/kabupaten/kota
b. perhitungan nilai standar realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja Daerah dengan menggunakan rumus:
PSi = Pi – min X 100 maks – min Keterangan:
PSi = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Inflasi provinsi/kabupaten/kota min = nilai persentase terkecil dari realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja provinsi/kabupaten/kota maks = nilai persentase terbesar dari realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja provinsi/kabupaten/kota
(6) Rincian jenis Belanja Penandaan Inflasi yang digunakan dalam penghitungan realisasi Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam

Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

pasal.id

Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 tidak tersedia, variabel yang tidak tersedia datanya tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.

Pasal 11

pasal.id

Tahapan penentuan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah terdiri atas:
a. penghitungan nilai kinerja Daerah;
b. penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota; dan
c. penentuan alokasi per Daerah provinsi/kabupaten/kota.

Pasal 12

pasal.id

(1) Penghitungan nilai kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. nilai kinerja pemerintah provinsi;
b. nilai kinerja pemerintah kabupaten; dan
c. nilai kinerja pemerintah kota.
(2) Nilai kinerja pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menggunakan rumus:
nilai kinerja provinsi = 6% (enam persen) data tingkat kepatuhan pelaporan + 47% (empat puluh tujuh persen) data peringkat inflasi + 47% (empat puluh tujuh persen) data realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
(3) Nilai kinerja pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus:
nilai kinerja kabupaten = 30% (tiga puluh persen) data upaya pemerintah kabupaten + 10% (sepuluh persen) data tingkat kepatuhan pelaporan + 30% (tiga puluh persen) data peringkat inflasi + 30% (tiga puluh persen) data realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
(4) Nilai kinerja pemerintah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dihitung dengan menggunakan rumus:
nilai kinerja kota = 30% (tiga puluh persen) data upaya pemerintah kota + 10% (sepuluh persen) data tingkat kepatuhan pelaporan + 30% (tiga puluh persen) data peringkat inflasi + 30% (tiga puluh persen) data realisasi Belanja Penandaan Inflasi.

Pasal 13

pasal.id

Alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diberikan kepada Daerah terbaik, terdiri atas:
a. provinsi dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 4 (empat) terbaik;
b. kota dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 10 (sepuluh) terbaik; dan
c. kabupaten dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 36 (tiga puluh enam) terbaik, untuk setiap periode dalam Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah.

Pasal 14

pasal.id

(1) Penghitungan pagu Insentif Fiskal per periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk jumlah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung dengan menggunakan rumus:
Pagu per Daerah provinsi/ kabupaten /kota periode (i) = jumlah Daerah terbaik provinsi/kabupaten/kota periode (i) X pagu Insentif Fiskal periode (i) jumlah Daerah terbaik provinsi + jumlah Daerah terbaik kabupaten + jumlah Daerah terbaik kota periode (i)
(2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) sampai dengan ayat (4) dilakukan standardisasi nilai untuk Daerah terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dengan menggunakan rumus:
XSi = Xi - min X 0,3 + 1 maks - min Keterangan:
XSi = nilai kinerja standar provinsi/ kabupaten/kota per periode Xmin = nilai kinerja terkecil provinsi/ kabupaten/kota per periode Xmaks = nilai kinerja terbesar provinsi/ kabupaten/kota per periode
(3) Penentuan alokasi Insentif Fiskal per periode per Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dihitung dengan menggunakan rumus:
Alokasi per Daerah = nilai XSi X

pagu per periode per Daerah provinsi/kabupaten/kota nilai total XS Keterangan:
XSi = nilai kinerja standar provinsi/kabupaten/kota per periode Daerah ke-i, i = Daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, …, ke-n

Pasal 15

pasal.id

(1) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a dihitung berdasarkan kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem.
(2) Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan data:
a. realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem;
b. kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
c. kinerja kelembagaan penanggulangan kemiskinan Daerah.
(3) Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan:
a. penjumlahan nilai persentase atas realisasi:
1. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem langsung terhadap anggaran belanja APBD tahun anggaran 2024, dengan bobot 50% (lima puluh persen);
2. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem tidak langsung terhadap anggaran belanja APBD tahun anggaran 2024, dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan
3. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem penunjang terhadap anggaran belanja APBD tahun anggaran 2024, dengan bobot 20% (dua puluh persen);
b. hasil penjumlahan nilai persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus:
XSi = Xi X 100 Xmaks Keterangan:
XSi = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota Xi = nilai Daerah persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota ke-i i = Daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, …, ke-n Xmaks = nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota
(4) Data kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan penjumlahan nilai:

a. data surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen);
b. data lampiran surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem atau data verifikasi dan validasi pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen); dan
c. data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan I dan triwulan II dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
(5) Data kinerja kelembagaan penanggulangan kemiskinan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan penjumlahan nilai:
a. data surat keputusan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, dengan bobot 40% (empat puluh persen);
dan
b. data status rencana aksi tahunan penanggulangan kemiskinan Daerah, dengan bobot 60% (enam puluh persen).
(6) Nilai kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus:
Nilai kinerja Daerah = 50% (lima puluh persen) realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kinerja kelembagaan penanggulangan kemiskinan Daerah.
(7) Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bersumber dari Kementerian Keuangan.
(8) Data kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan data kinerja kelembagaan penangggulangan kemiskinan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan dengan data yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Kementerian Dalam Negeri.
(9) Data kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni
2024. (10) Rincian jenis Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem yang digunakan dalam penghitungan realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

pasal.id

(1) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b dihitung berdasarkan kinerja penurunan stunting.
(2) Data kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dihitung berdasarkan data:
a. input yang dinilai dari pelaporan hasil penilaian kinerja konvergensi kabupaten/kota tahun 2024;
b. proses yang dinilai dari:
1. pelaksanaan rembug stunting provinsi;
2. realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting;
3. kendali capaian aksi konvergensi tahun 2024;
4. persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil; dan
5. penyampaian pelaporan penandaan APBD tematik stunting tahun 2024.
c. keluaran (output) yang dinilai dari persentase:
1. balita yang dipantau pertumbuhannya;
2. ibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6 (enam) kali; dan
3. keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga.
(3) Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dihitung berdasarkan data:
a. input yang dinilai dari integrasi target prevalensi penurunan stunting dalam rencana kerja pemerintah Daerah;
b. proses yang dinilai dari:
1. capaian pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2024;
2. realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting;
3. persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil; dan
4. capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi.
c. keluaran (output) yang dinilai dari persentase:
1. balita yang dipantau pertumbuhannya;
2. ibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6 (enam) kali; dan
3. keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga.
(4) Realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan ayat (3) huruf b angka 2 merupakan hasil perkalian nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting dengan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting.

(5) Data realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung dengan tahapan:
a. perhitungan nilai persentase realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja APBD tahun anggaran 2024; dan
b. hasil perhitungan nilai realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus:
XSi = Xi X 100 Xmaks Keterangan:
XSi = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/ kabupaten/kota Xi = nilai persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/ kabupaten/kota ke-i i = Daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, …, ke-n Xmaks = nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/ kabupaten/kota
(6) Nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan menggunakan rumus:
nilai kinerja penurunan stunting = 15% (lima belas persen) dimensi input + 45% (empat puluh lima persen) dimensi proses + 40% (empat puluh persen) dimensi keluaran (output)
(7) Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b angka 1, huruf b angka 3, huruf b angka 5, ayat (3) huruf a, dan ayat (3) huruf b angka 1 bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
(8) Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan ayat (3) huruf b angka 2 bersumber dari Kementerian Keuangan.
(9) Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4, huruf c angka 3, dan ayat (3) huruf b angka 3, huruf c angka 3 bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
(10) Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1, huruf c angka 2, dan ayat (3) huruf b angka 4, huruf c angka 1, huruf c angka 2 bersumber dari Kementerian Kesehatan.
(11) Data kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
(12) Rincian jenis Belanja Penandaan Stunting dan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting yang digunakan dalam penghitungan

realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan ayat (3) huruf b angka 2 tercantum dalam Lampiran huruf C yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

pasal.id

(1) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) huruf c dihitung berdasarkan kinerja penggunaan produk dalam negeri.
(2) Kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:
a. besaran rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil;
b. transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil;
c. transaksi e-purchasing produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil; dan
d. anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal.
(3) Penghitungan kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Daerah yang mempunyai nilai rasio rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil paling rendah 40% (empat puluh persen).
(4) Rasio rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan menggunakan rumus:

rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal
(5) Penghitungan nilai kinerja kategori penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
80% (delapan puluh persen) X transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil + 20% (dua puluh persen) X transaksi e- purchasing produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal
(6) Data nilai kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(7) Data nilai kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.
(8) Data yang digunakan sebagai data kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c merupakan data periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
(9) Data yang digunakan sebagai data kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d merupakan data tahun anggaran
2024.

Pasal 18

pasal.id

(1) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja percepatan belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d dihitung berdasarkan kinerja percepatan belanja Daerah.
(2) Kinerja percepatan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:
a. realisasi belanja pegawai semester I;
b. realisasi belanja non pegawai semester I; dan
c. anggaran belanja APBD.
(3) Nilai kinerja percepatan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rumus:
30% (tiga puluh persen) realisasi belanja pegawai semester I + 70% (tujuh puluh persen) realisasi belanja non pegawai semester I anggaran belanja APBD
(4) Data nilai kinerja percepatan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Kementerian Keuangan.
(5) Data yang digunakan sebagai data kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan data periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
(6) Data yang digunakan sebagai data kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan data tahun anggaran 2024.

Pasal 19

pasal.id

Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 tidak tersedia, variabel yang tidak tersedia datanya tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.

Pasal 20

pasal.id

Alokasi Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) diberikan kepada Daerah terbaik, terdiri atas:
a. provinsi dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 9 (sembilan) terbaik;
b. kota dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 22 (dua puluh dua) terbaik; dan
c. kabupaten dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 99 (sembilan puluh sembilan) terbaik,

untuk setiap kategori dalam Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat.

Pasal 21

pasal.id

(1) Penghitungan pagu per Daerah provinsi/kabupaten/kota per kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dihitung dengan menggunakan rumus:
Pagu per Daerah provinsi/ kabupaten /kota per kategori =

jumlah Daerah terbaik provinsi/kabupaten/kota per kategori X pagu Insentif Fiskal kelompok kategori Kesejah- teraan Masya- rakat per kategori jumlah Daerah terbaik provinsi + jumlah Daerah terbaik kabupaten + jumlah Daerah terbaik kota per kategori
(2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(6), Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (5), dan Pasal 18 ayat
(3) dilakukan standardisasi nilai untuk Daerah terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan menggunakan rumus:
XSi = Xi – Xmin X 0,3 + 1 Xmaks – Xmin Keterangan:
XSi = nilai kinerja standar provinsi/ kabupaten/kota per kategori daerah ke-i XMin = nilai kinerja terkecil provinsi/ kabupaten/kota per kategori XMaks = nilai kinerja terbesar provinsi/ kabupaten/kota per kategori

(3) Penentuan alokasi Insentif Fiskal per Daerah provinsi/kabupaten/kota untuk setiap kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dihitung dengan menggunakan rumus:

Keterangan:
XSi = nilai kinerja standar provinsi/kabupaten/kota per kategori Daerah ke-i, i = Daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, …, ke-n

Pasal 22

pasal.id

(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait rincian jenis belanja penandaan, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan perubahan atas rincian jenis:
a. Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6);
b. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10); dan/atau Alokasi per Daerah = nilai XSi X pagu per Daerah provinsi/kabupaten/kota per kategori nilai total XSi

c. Belanja Penandaan Stunting dan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (12), setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait.
(2) Perubahan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.

Pasal 23

pasal.id

(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal atau perubahan DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal.
(2) Penyusunan DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal atau perubahan DIPA BUN TKD untuk Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 24

pasal.id

(1) Dalam rangka penyaluran Insentif Fiskal, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mempertimbangkan waktu proses penerbitan SPP/SPM/SP2D BUN serta rencana penarikan dana.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM untuk melakukan penerbitan SPP dan SPM BUN penyaluran Insentif Fiskal.
(4) Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan APBN bagian atas beban anggaran BUN pada KPPN.

Pasal 25

pasal.id

(1) Penyaluran Insentif Fiskal dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(2) Dalam hal terdapat perubahan atas RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan RKUD kepada

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
a. asli rekening koran dari RKUD; dan
b. keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.

Pasal 26

pasal.id

(1) Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
b. tahap II, sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
(2) Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, dilakukan paling cepat bulan Mei 2024;
b. tahap II, dilakukan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
1. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi Daerah;
2. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
3. laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun anggaran 2023 bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023;
c. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
d. rencana penggunaan dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 29 November 2024 pukul 17.00 Waktu INDONESIA Barat.
(3) Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, dilakukan paling cepat bulan pada Juli 2024;
b. tahap II, dilakukan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
1. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah;
2. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
3. laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun anggaran 2023 bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023;

c. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah 20% (dua puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
d. rencana penggunaan dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat pada tanggal 29 November 2024 pukul 17.00 Waktu INDONESIA Barat.
(4) Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, dilakukan paling cepat pada bulan Oktober 2024;
b. tahap II, dilakukan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
1. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah tahun anggaran 2024; dan
2. laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun anggaran 2023, bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023;
c. rencana penggunaan dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat pada tanggal 10 Desember 2024 pukul 17.00 Waktu INDONESIA Barat.
(5) Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode pertama tahap II dan periode kedua tahap II belum diterima sampai dengan batas waktu tanggal 29 November 2024 pukul 17.00 Waktu INDONESIA Barat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dan ayat (3) huruf d, Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah tidak disalurkan.
(6) Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode ketiga tahap II belum diterima sampai dengan batas waktu tanggal 10 Desember 2024 pukul 17.00 Waktu INDONESIA Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d, Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah tidak disalurkan.
(7) Dalam hal tanggal 29 November 2024 dan/atau 10 Desember 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah dilakukan pada hari kerja berikutnya paling lambat pukul 17.00 Waktu INDONESIA Barat.
(8) Rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, ayat (3) huruf b angka 1, dan ayat (4) huruf b angka 1 dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf D merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(9) Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3, ayat
(3) huruf b angka 2 dan angka 3, dan ayat (4) huruf b angka 2 dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

pasal.id

(1) Penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
b. tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
(2) Penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, dilakukan paling cepat pada bulan Agustus 2024;
b. tahap II, dilakukan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
1. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat tahun 2024;
2. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
3. laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun anggaran 2023 bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023;
c. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
d. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat pada tanggal 29 November 2024 pukul
17.00 Waktu INDONESIA Barat.
(3) Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat belum diterima secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat tidak disalurkan.
(4) Dalam hal tanggal 29 November 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori

Kesejahteraan Masyarakat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya pukul 17.00 Waktu INDONESIA Barat.
(5) Rencana penggunaan Insentif Fiskal Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf D merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

pasal.id

(1) Dokumen berupa:
a. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) huruf b angka 1, ayat (3) huruf b angka 1, ayat (4) huruf b angka 1, dan Pasal 27 ayat (2) huruf b angka 1;
b. laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b angka 2, ayat (3) huruf b angka 2, dan Pasal 27 ayat (2) huruf b angka 2; dan
c. laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun anggaran 2023 bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada

tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b angka 3, ayat (3) huruf b angka 3, ayat (4) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (2) huruf b angka 3, disusun dan disampaikan melalui portal pelaporan pada laman http://sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did.
(2) Dalam hal portal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan yang mengakibatkan Daerah mengalami keterlambatan penyampaian syarat penyaluran, penyampaian syarat penyaluran dapat disampaikan paling lambat pukul 17.00 Waktu INDONESIA Barat Waktu INDONESIA Barat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah gangguan berakhir.
(3) Rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah, dan dibubuhi cap dinas.
(4) Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, atau pejabat pengelola keuangan Daerah, dan dibubuhi cap dinas.
(5) Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,

ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, atau pejabat pengelola keuangan Daerah, dan dibubuhi cap dinas.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.
(7) Dalam hal dokumen rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan/atau laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat sekretaris Daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan Daerah, harus disertai dengan surat penunjukkan penjabat Kepala Daerah/penjabat sekretaris Daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan Daerah.

Pasal 29

pasal.id

(1) Pemerintah Daerah penerima Insentif Fiskal menyampaikan surat usulan Administrator Daerah yang memuat data pegawai yang ditugaskan untuk mengelola, menyusun, dan menyampaikan laporan pelaksanaan Insentif Fiskal kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(2) Administrator Daerah menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah.
(3) Laporan pelaksanaan Insentif Fiskal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak dan ditandangani dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan rencana penggunaan Insentif Fiskal ditandangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau sekretaris Daerah; dan
b. laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal ditandangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan Daerah.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau tanda tangan basah.
(5) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan tanda tangan basah, laporan dimaksud dibubuhi cap dinas.
(6) Laporan pelaksanaan Insentif Fiskal yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipindai dan diunggah dalam bentuk arsip data komputer dengan format portable document format melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah.
(7) Laporan yang diunggah melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) selanjutnya dilakukan Verifikasi oleh Administrator Pusat.
(8) Dalam hal hasil Verifikasi sebagai dimaksud pada ayat (7) menunjukkan bahwa laporan pelaksanaan Insentif Fiskal belum sesuai, Pemerintah Daerah melakukan perbaikan laporan pelaksanaan Insentif Fiskal sesuai dengan catatan Administrator Pusat.

(9) Perbaikan laporan pelaksanaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diunggah kembali melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah.

Pasal 30

pasal.id

(1) Dalam hal terjadi kondisi bencana yang menyebabkan Daerah penerima alokasi Insentif Fiskal tidak dapat menyampaikan dokumen syarat salur sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf d, ayat (4) huruf c, ayat (7), dan Pasal 27 ayat (2) huruf d, ayat (4), Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen syarat salur Insentif Fiskal kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Kondisi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bencana alam;
b. bencana non-alam; dan/atau
c. bencana sosial, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak ditetapkan kondisi bencana.
(4) Terhadap permohonan perpanjangan waktu penyampaian dokumen syarat penyaluran Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan atas perpanjangan waktu penyampaian dokumen syarat penyaluran Insentif Fiskal kepada Daerah.

Pasal 31

pasal.id

(1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Daerah meliputi:
a. dukungan infrastruktur pelayanan publik;
b. peningkatan perekonomian;
c. pelayanan kesehatan; dan/atau
d. pelayanan pendidikan.
(2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
a. gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
b. perjalanan dinas, bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, dan aparatur sipil negara.

Pasal 32

pasal.id

Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal untuk Kinerja Tahun Berjalan sampai dengan akhir tahun 2024 paling lambat akhir bulan Juni 2025.

Pasal 33

pasal.id

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKD, pemimpin PPA Pengelolaan BUN menyusun laporan keuangan TKD sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD.
(2) Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup pertanggungjawaban pengelolaan Insentif Fiskal.
(3) Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit eselon II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku unit akuntansi dan pelaporan keuangan PPA BUN Pengelola TKD menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(4) Penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun laporan keuangan tingkat KPA dan menyampaikan kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran transfer dengan KPPN selaku Kuasa BUN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan; dan
b. laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.

(5) Petunjuk penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(6) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN Penyaluran TKD disusun setelah dilakukan penyampaian data elektronik akrual transaksi Insentif Fiskal selain transaksi realisasi anggaran transfer ke dalam sistem aplikasi terintegrasi; dan
b. laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara dan penyampaian laporan keuangan BUN.
(7) Petunjuk penyampaian data elektronik akrual transaksi Insentif Fiskal selain transaksi realisasi anggaran transfer, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 34

pasal.id

(1) Dalam hal Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan:
a. penundaan penyaluran Insentif Fiskal pada tahun anggaran berjalan yang belum disalurkan; dan/atau
b. penghentian penyaluran Insentif Fiskal pada tahun anggaran berjalan sebesar pagu alokasi Insentif Fiskal yang belum disalurkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penundaan dan/atau penghentian penyaluran Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
(3) Dalam hal status tersangka Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan

penyaluran kembali atas penundaan dan/atau penghentian penyaluran Insentif Fiskal.
(4) Penyaluran kembali atas penundaan dan/atau penghentian penyaluran Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.

Pasal 35

pasal.id

(1) Dalam hal laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal sampai dengan akhir tahun 2024 tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil untuk tahun anggaran 2025 paling tinggi sebesar nilai alokasi Insentif Fiskal tahun anggaran 2024.
(2) Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyaluran kembali ke RKUD setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 30 November 2025, Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan kembali pada bulan Desember 2025.
(4) Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penyaluran kembali Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.

Pasal 36

pasal.id

(1) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Insentif Fiskal.
(2) Pemantauanterhadap pengelolaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan rencana penggunaan;
b. penyaluran dari RKUN ke RKUD; dan
c. laporan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi keluaran.
(3) Evaluasi terhadap pengelolaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kebijakan pengalokasian Insentif Fiskal;
b. mekanisme penyaluran Insentif Fiskal;
c. realisasi penyaluran Insentif Fiskal; dan
d. penggunaan dan capaian keluaran Insentif Fiskal.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk penyusunan kebijakan Insentif Fiskal tahun anggaran berikutnya.

Pasal 37

pasal.id

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 43 TAHUN 2024 … TAHUN … TENTANG PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN

RINCIAN JENIS BELANJA, RENCANA PENGGUNAAN, DAN LAPORAN REALISASI PENYERAPAN INSENTIF FISKAL

A. RINCIAN JENIS BELANJA PENANDAAN INFLASI NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
1. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Bendungan
2. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Bendungan
3. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Embung Air Baku

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
4. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Penampung Air Alami Lainnya
5. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Revitalisasi Penampung Air Alami Lainnya
6. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Bendungan
7. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Embung dan Penampungan Air Lainnya
8. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Embung dan Penampung Air Lainnya
9. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Pembangunan Embung dan Penampung Air Lainnya

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota
10. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan
11. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Bendung Irigasi
12. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Rawa
13. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
14. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah
15. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan
16. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Bendung Irigasi
17. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa
18. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya Peningkatan Jaringan Irigasi Tambak

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota
19. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Jaringan Irigasi Air Tanah
20. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan
21. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Bendung Irigasi
22. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
23. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tambak
24. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah
25. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan
26. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Bendung Irigasi
27. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota
28. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak
29. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Air Tanah
30. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah
31. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
32. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah
33. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah
34. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan dan Pengawasan Alokasi Air di Daerah Irigasi
35. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Embung Air Baku
36. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Revitalisasi Penampung Air Alami Lainnya

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
37. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Penampung Air Alami Lainnya
38. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Tanggul dan Tebing Sungai
39. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Embung dan Penampung Air Lainnya
40. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Bendungan
41. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Bendungan
42. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Rehabilitasi Bendungan

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
43. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Embung dan Penampungan Air Lainnya
44. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Embung dan Penampung Air Lainnya
45. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan
46. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Bendung Irigasi
47. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Pembangunan Jaringan Irigasi Rawa

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
48. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak
49. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah
50. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah
51. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
52. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Bendung Irigasi
53. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa
54. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Jaringan Irigasi Tambak
55. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah
56. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Peningkatan Jaringan Irigasi Air Tanah

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
57. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan
58. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Bendung Irigasi
59. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa
60. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tambak

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
61. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah
62. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah
63. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan
64. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Bendung Irigasi
65. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
66. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak
67. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Air Tanah
68. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan dan Pengawasan Alokasi Air Irigasi
69. Program Pengembangan Permukiman Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman melalui pemberian bantuan untuk pembangunan layak huni dan kawasan permukiman layak terutama Peningkatan akses kredit atau pembiayaan dan bantuan prasarana, sarana dam utilitas umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN bagi OAP dalam satu (1) wilayah Kabupaten/kota
70. Program Pengembangan Permukiman Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman melalui pemberian bantuan untuk pembangunan layak huni dan kawasan permukiman layak terutama bagi OAP Peningkatan akses kredit atau pembiayaan dan bantuan prasarana, sarana dna utilitas umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
71. Program Pengembangan Permukiman Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman melalui pemberian bantuan untuk pembangunan layak huni dan kawasan permukiman layak terutama bagi OAP dalam satu (1) wilayah Kabupaten/kota Peningkatan akses kredit atau pembiayaan dan bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
72. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Rehabilitasi Jembatan
73. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pemeliharaan Berkala Jembatan
74. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan/Jembatan
75. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pelebaran Jembatan
76. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Rehabilitasi Jalan

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
77. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Rekonstruksi Jalan
78. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pembangunan Jembatan
79. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pemeliharaan Rutin Jalan
80. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pembangunan Terowongan/Tunnel
81. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pelebaran Jalan Menambah Lajur
82. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Penggantian Jembatan
83. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pembangunan Underpass
84. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pemeliharaan Berkala Jalan
85. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pelebaran Jalan Menuju Standar
86. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pembangunan Jalan
87. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Penggantian Jembatan
88. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pembangunan Jalan
89. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Rekonstruksi Jalan
90. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pemeliharaan Berkala Jalan

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
91. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa
92. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pelebaran Jalan Menuju Standar
93. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jembatan
94. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pembangunan Jembatan
95. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pelebaran Jalan Menambah Lajur
96. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pemeliharaan Berkala Jembatan
97. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jalan
98. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pembangunan Terowongan/Tunnel
99. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pemeliharaan Rutin Jalan

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
100. Program Penyelenggaraan Jalan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Pembangunan Underpass
101. Program Pengembangan Perumahan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Khusus Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Penjualan Rumah
102. Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga
103. Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat
104. Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Penetapan Kebijakan dan Program, serta Skema Perlindungan Sosial di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan Mengutamakan dan Mengikutsertakan OAP.
Fasilitasi Kebijakan Program dan Skema Perlindungan Sosial di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
105. Program Hubungan Industrial Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
106. Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan pada Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan berbagai Sektor sesuai Kewenangan Daerah Provinsi
107. Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan pada berbagai Sektor sesuai Kewenangan Daerah Provinsi Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyediaan Infrastruktur Logistik
108. Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan pada berbagai Sektor sesuai Kewenangan Daerah Provinsi Penyediaan Infrastruktur Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
109. Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan sesuai Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya
110. Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan sesuai Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Infrastruktur Logistik
111. Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan sesuai Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Infrastruktur Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
112. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penyediaan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
113. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Distribusi Pangan Pokok dan Pangan Lainnya
114. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pengembangan usaha Pengolahan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
115. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan Pokok Strategis
116. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Tingkat Produsen dan Konsumen di Provinsi

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
117. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penyusunan Prognosa Neraca Pangan Wilayah Provinsi
118. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pengembangan Kelembagaan Distribusi Pangan Provinsi
119. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penyediaan Informasi Harga Pangan Tingkat Produsen dan Konsumen Wilayah Provinsi
120. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM)

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
121. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Penyusunan Rencana Kebutuhan Pangan Lokal
122. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Pemeliharaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
123. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
124. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
125. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Pengadaaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
126. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Koordinasi Penyelenggaran Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
127. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penentuan Harga Minimum Daerah untuk Pangan Lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Koordinasi dan Sinkronisasi Penentuan Harga Minimum Pangan Pokok Lokal

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
128. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Promosi Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Melalui Media Provinsi Promosi Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
129. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penyediaan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
130. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Distribusi Pangan Pokok dan Pangan Lainnya
131. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pengembangan Kelembagaan Usaha Pangan Masyarakat dan Toko Tani INDONESIA
132. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Pengembangan usaha pengolahan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
133. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pemantauan Stok Pangan
134. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penyediaan Informasi Harga Pangan Tingkat Produsen dan Konsumen Wilayah Kabupaten/Kota
135. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan Pokok Strategis
136. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pemantauan Harga dan Pasokan Pangan

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
137. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM)
138. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota Penyusunan Rencana Kebutuhan Pangan Lokal
139. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota
140. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota Pemeliharaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota
141. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kab/Kota
142. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kab/Kota

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
143. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penentuan Harga Minimum Daerah untuk Pangan Lokal yang Tidak Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Koordinasi dan Sinkronisasi Penentuan Harga Minimum Pangan Pokok Lokal
144. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Penyusunan dan Penetapan Target Konsumsi Pangan Per Kapita Per Tahun
145. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
146. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penetapan kebijakan, program, dan pembiayaan untuk pengembangan sektor pangan dalam rangka kemandirian dan ketahanan pangan dengan berbasis pada sumber daya pertanian lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah provinsi
147. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Penetapan Kebijakan tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi melalui Peraturan Daerah Provinsi

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
148. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan CadanganPangan Kabupaten/Kota Penyusuna kebijakan tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Kabupaten/Kota melalui Peraturan Kabuapaten/Kota
149. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Penyusunan kebijakan, program, dan pembiayaan untuk pengembangan sektor pangan dalam rangka kemandirian dan ketahanan pangan dengan berbasis pada sumber daya pertanian lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah provinsi
150. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penentuan Harga Minimum Daerah untuk Pangan Lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Penetapan kebijakan mengenai penentuan harga pangan lokal minimum daerah diatur dengan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur
151. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penentuan Harga Minimum Daerah untukPangan Lokal yang Tidak Ditetapkan olehPemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Penyusunan Kebijakan mengenai penentuan harga Pangan Lokal Minimum daerah diatur dengan Peraturan Daerah, dan/atau Peraturan Bupati/Walikota
152. Program Penanganan Kerawanan Pangan Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Provinsi Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup lebih

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
153. Program Penanganan Kerawanan Pangan Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
154. Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup Pelaksanaan upaya mitigasi perubahan iklim tingkat provinsi
155. Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Pelaksanaan upaya mitigasi perubahan iklim tingkat kabupaten/kota
156. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Provinsi Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Jalan
157. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Provinsi Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Provinsi
158. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (satu) Provinsi

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
159. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Antarkota dalam Daerah Provinsi dan Perkotaan yang Melampaui Batas 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Perumusan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Provinsi
160. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Antarkota dalam Daerah Provinsi dan Perkotaan yang Melampaui Batas 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Perumusan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Kewenangan Provinsi
161. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan yang Melampaui 1 (satu) Daerah Kabupaten dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Perumusan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan Kewenangan Provinsi
162. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Tarif Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang yang Melayani Trayek antar Kota dalam Daerah Provinsi serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan yang Melampaui 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Analisis Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
163. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Tarif Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang yang Melayani Trayek antar Kota dalam Daerah Provinsi serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan yang Melampaui 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penyediaan Data dan Informasi Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
164. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Tarif Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang yang Melayani Trayek antar Kota dalam Daerah Provinsi serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan yang Melampaui 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pengendalian dan Pengawasan Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
165. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
166. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Jalan
167. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
168. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Perumusan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan Kewenangan Kabupaten/Kota
169. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Tarif Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang yang Melayani Trayek serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Analisis Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
170. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Tarif Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang yang Melayani Trayek serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Data dan Informasi Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
171. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Tarif Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang yang Melayani Trayek serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pengendalian dan Pengawasan Tarif Kelas Ekonomi Angkutan Orang dan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
172. Program Pengelolaan Pelayaran Penerbitan Izin Trayek Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau untuk Kapal yang Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Angkutan Sungai

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Melayani Trayek antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi yang Bersangkutan dan Danau untuk Kapal yang Melayani Trayek Kewenangan Provinsi
173. Program Pengelolaan Pelayaran Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi Analisis Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar Daerah Kabupaten/Kota
174. Program Pengelolaan Pelayaran Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi Penyediaan Data dan Informasi Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar Daerah Kabupaten/Kota
175. Program Pengelolaan Pelayaran Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar Daerah Pengendalian dan Pengawasan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan antar Daerah Kabupaten/Kota

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi
176. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional
177. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
178. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota Kewenangan Kabupaten/Kota
179. Program Pengelolaan Pelayaran Penetapan Lintas Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian untuk Kapal yang Melayani Penyeberangan dalam Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Data dan Informasi Jaringan Trayek Sungai, Danau dan Penyeberangan dan Persetujuan Pengoperasian untuk Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan dalam Daerah Kabupaten/Kota
180. Program Pengelolaan Pelayaran Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Analisis Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Ekonomi dan Kendaraan beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan dalam Daerah Kabupaten/Kota Kendaraan beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan dalam Daerah Kabupaten/Kota
181. Program Pengelolaan Pelayaran Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan dalam Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Data dan Informasi Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan dalam Daerah Kabupaten/Kota
182. Program Pengelolaan Pelayaran Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan dalam Daerah Kabupaten/Kota Pengendalian dan Pengawasan Tarif Angkutan Penyeberangan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan Antar Daerah Kabupaten/Kota
183. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Lokal
184. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal Pengoperasian dan Pemeliharaan Pelabuhan Pengumpan Lokal

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
185. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau
186. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau Pembangunan Dermaga Sungai dan Danau
187. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau Pemeliharaan Dermaga Sungai dan Danau
188. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau Pengawasan Pengoperasian Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan
189. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal Pengendalian dan Pengawasan pengoperasian penyelenggaraan angkutan penyeberangan dalam kabupaten/kota pada jaringan jalan kabupaten/kota
190. Program Pengelolaan Penerbangan Penyediaan Sarana dan Prasarana Transportasi Pengelolaan Bandara
191. Program Pengelolaan Penerbangan Penyediaan Sarana dan Prasarana Transportasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Bandara

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
192. Program Pengelolaan Penerbangan Pembangunan Bandar Udara Pembangunan Bandar Udara
193. Program Pengelolaan Penerbangan Penyediaan Sarana dan Prasarana serta Pengelolaan Transportasi Pengelolaan Bandara
194. Program Pengelolaan Penerbangan Penyediaan Sarana dan Prasarana serta Pengelolaan Transportasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Bandara
195. Program Pengelolaan Penerbangan Pembangunan Bandar Udara Penyediaan lahan Bandar Udara
196. Program Pengelolaan Penerbangan Pembangunan Bandar Udara Pembangunan Lapangan Terbang
197. Program Pengelolaan Penerbangan Pembangunan Bandar Udara Pemeliharaan Lapangan Terbang
198. Program Pengelolaan Penerbangan Penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan Koordinasi Pelayanan Jasa Kebandarudaraan
199. Program Pengelolaan Penerbangan Penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Besaran Tarif Jasa Kebandarudaraan untuk bandar udara yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara Pemerintah Daerah

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
200. Program Pengelolaan Penerbangan Penyediaan Sarana dan Prasarana serta Pengelolaan Transportasi Pembangunan Lapangan Terbang
201. Program Pengelolaan Penerbangan Penyediaan Sarana dan Prasarana serta Pengelolaan Transportasi Pemeliharaan Lapangan Terbang
202. Program Pengelolaan Perkeretaapian Penetapan Jaringan Jalur Kereta Api yang Jaringannya Melebihi Wilayah 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Perumusan Kebijakan Penetapan Jaringan Jalur Kereta Api yang Jaringannya Kewenangan Provinsi
203. Program Pengelolaan Perkeretaapian Penetapan Jaringan Pelayanan Perkeretaapian pada Jaringan Jalur Perkeretaapian Provinsi Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Penetapan Jaringan Pelayanan Perkeretaapian pada Jaringan Jalur Perkeretaapian Kewenangan Provinsi
204. Program Pengelolaan Perkeretaapian Penyediaan Infrastruktur Perkeretaapian Yang Terintegrasi Sesuai dengan Kewenangan Kabupaten/Kota Penyediaan Infrastruktur Perkeretapaian Yang Terintegrasi Sesuai dengan Kewenangan Kabupaten/Kota
205. Program Pengelolaan Perkeretaapian Penyediaan Infrastruktur Perkeretaapian Yang Terintegrasi Sesuai dengan Kewenangan Provinsi Penyediaan Infrastruktur Perkeretapaian Yang Terintegrasi Sesuai dengan Kewenangan Provinsi
206. Program Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Informasi dan

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
207. Program Pengelolaan Aplikasi Informatika Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Pembinaan dan fasilitasi start-up digital di wilayah provinsi
208. Program Pengelolaan Aplikasi Informatika Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Pendampingan dan fasilitasi adopsi teknologi digital di bidang Ekonomi Digital (Mencakup sektor prioritas dan UMKM)
209. Program Pengelolaan Aplikasi Informatika Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Pendampingan dan fasilitasi adopsi teknologi digital di bidang Ekonomi Digital Mencakup sektor prioritas dan UMKM
210. Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro
211. Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) Fasilitasi kemitraan usaha melalui rantai pasok antara usaha besar, usaha menengah, dengan usaha kecil dan usaha mikro untuk mempercepat transformasi UMKM dalam meningkatkan skala usaha.
Kurasi, Peningkatan mutu produk, dan Kemitraan Usaha Mikro dengan Usaha Kecil dan Menengah melalui rantai pasok

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
212. Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Provinsi Pengembangan Infrastruktur
213. Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kabupaten/Kota Pengembangan Infrastruktur
214. Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Kebudayaan Pengembangan Kearifan Lokal dan Potensi Budaya Pengembangan Sistem Pertanian Tradisional
215. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil Penyediaan Data dan Informasi Sumber Daya Ikan
216. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap
217. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap
218. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Penyediaan Data dan Informasi Sumber Daya Ikan

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
219. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Penetapan Lokasi Pembangunan serta Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi Penyediaan Sarana dan Prasarana Pelabuhan Perikanan
220. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota Penyediaan Data dan Informasi Sumber Daya Ikan
221. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap
222. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap
223. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Penerbitan rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan untuk kapal penangkap ikan dan kapal Penyediaan Data dan Informasi Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN pengangkut ikan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
224. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Penerbitan rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi Penetapan Persyaratan dan Prosedur rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
225. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Penerbitan rekomendasi perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi Penyediaan Data dan Informasi Usaha pada subsektor penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) GT atau tanpa menggunakan kapal yang beroperasi di wilayah sungai, danau, waduk rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
226. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dan di perairan daratan Pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil dan di perairan daratan.
227. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut Penyediaan Data dan Informasi Pembudidayaan Ikan di Laut dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota
228. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan di Laut
229. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Laut
230. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut Pembinaan dan Pemantauan Pembudidayaan Ikan di Laut dan di Kawasan Konservasi yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi
231. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut Pengembangan, Pemanfaatan dan Perlindungan Lahan untuk Pembudidayaan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
232. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Perairan Darat Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Penggunaan Sumber Dayanya Lebih Efisien apabila Dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota
233. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Perairan Darat Penyediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya Lebih Efisien apabila Dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota
234. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil Pengembangan Kapasitas Pembudi Daya Ikan Kecil
235. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Pembudi Daya Ikan Kecil
236. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
237. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
238. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Pembinaan dan Pemantauan Pembudidayaan Ikan di Darat
239. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Perencanaan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Perlindungan Lahan untuk Pembudidayaan Ikan di Darat
240. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Perencanaan, dan Pengembangan Pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan di Darat
241. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pascapanen Tanaman Pangan
242. Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Pengawasan Sumber Daya Perikanan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Pengawasan Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Sesuai dengan Kewenangannya
243. Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Pengawasan Sumber Daya Perikanan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Dalam Kabupaten/Kota Pengawasan Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
244. Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Penerbitan Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
245. Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Pemberian Insentif dan Fasilitasi bagi Pelaku Usaha Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
246. Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Logistik Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
247. Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan bagi Usaha Skala Mikro dan Kecil Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
248. Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
249. Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil Pelaksanaan Pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
250. Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar dengan penanaman modal dalam negeri Pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan skala usaha menengah dan besar dengan penanaman modal dalam negeri
251. Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Fasilitasi akses pasar dan promosi peningkatan konsumsi ikan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar Fasilitasi akses pasar dan promosi peningkatan konsumsi ikan untuk skala usaha menengah dan besar
252. Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Fasilitasi akses pasar dan promosi peningkatan konsumsi ikan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil Fasilitasi akses pasar dan promosi peningkatan konsumsi ikan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil
253. Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan Fasilitasi Penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan dalam kerangka sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan untuk skala usaha menengah dan besar
254. Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk meningkatkan Fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk meningkatkan daya saing

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN daya saing produk kelautan dan perikanan produk kelautan dan perikanan dalam kerangka sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil
255. Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Revitalisasi unit pengolahan ikan dan sentra pengolahan ikan untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar Revitalisasi unit pengolahan ikan dan sentrapengolahan ikan untuk skala usaha menengah dan besar
256. Program Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Fasilitasi pemberian insentif
257. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian Pengawasan Sebaran Pupuk, Pestisida, Alsintan, dan Sarana Pendukung Pertanian
258. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian
259. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian Pengawasan Sebaran Sarana Pascapanen Perkebunan

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
260. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian Pengawasan Sebaran Sarana Pascapanen Tanaman Pangan
261. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian Pengawasan Sebaran Sarana Pascapanen Hortikultura
262. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian Pengawasan Sebaran Sarana Pengolahan Hasil Hortikultura
263. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Pengawasan Mutu dan Peredaran Benih Hortikultura, Tanaman Pangan, dan Perkebunan
264. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Anakan
265. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Perbanyakan Benih Bersertifikat Hortikultura Berbentuk Batang
266. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Mata Tumbuh

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
267. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Perbanyakan Benih Bersertifikat Tanaman Pangan Berbentuk Setek
268. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Setek
269. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Biji
270. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Batang
271. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Perbanyakan Benih Bersertifikat Tanaman Pangan Berbentuk Biji/Benih
272. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Perbanyakan Benih Bersertifikat Hortikultura Berbentuk Umbi
273. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Peningkatan Ketersediaan dan Mutu Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi Pemberian Bimbingan Peningkatan Produksi Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
274. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Peningkatan Ketersediaan dan Mutu Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi Pengembangan dan Pelaksanaan Sistem Manajemen Produksi Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi
275. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan Kewenangan Provinsi Pengawasan Peredaran dan Sertifikasi Benih/Bibit Ternak
276. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan Kewenangan Provinsi Pengendalian Penyediaan dan Produksi Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak
277. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan Kewenangan Provinsi Penjaminan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan HPT, Bahan Pakan, Pakan
278. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain Pengadaan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
279. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain Pengadaan Benih Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain
280. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain Pengadaan Bibit Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain
281. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi
282. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian
283. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Perbanyakan Benih Bersertifikat Tanaman Pangan Berbentuk Biji/Benih
284. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Perbanyakan Benih Bersertifikat Tanaman Pangan Berbentuk Setek
285. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pengolahan Hasil Tanaman Pangan

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
286. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pascapanen Perkebunan
287. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pengolahan Hasil Hortikultura
288. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Batang
289. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Perbanyakan Benih Bersertifikat Hortikultura Berbentuk Batang
290. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Mata Tumbuh
291. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Biji
292. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pengolahan Hasil Perkebunan

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
293. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Setek
294. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Perbanyakan Benih Bersertifikat Hortikultura Berbentuk Umbi
295. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pascapanen Hortikultura
296. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Perbanyakan Benih Bersertifikat Perkebunan Berbentuk Anakan
297. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Peningkatan Mutu dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan dalam Daerah Kabupaten/Kota Pengawasan Mutu Benih/Bibit Ternak, Bahan Pakan/Pakan/Tanaman Skala Kecil
298. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Peningkatan Mutu dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan dalam Daerah Kabupaten/Kota Pengawasan Peredaran Bahan Pakan/Pakan, Benih/Bibit Hijauan Pakan Ternak

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
299. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak dalam Daerah Kabupaten/Kota Pengujian Mutu Benih dan Bibit Ternak
300. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak dalam Daerah Kabupaten/Kota Penjaminan Peredaran HPT, Bahan Pakan/Pakan
301. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak dalam Daerah Kabupaten/Kota Pengawasan Peredaran dan Sertifikasi Benih/Bibit Ternak
302. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak dalam Daerah Kabupaten/Kota Penjaminan Peredaran Benih/Bibit Ternak
303. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pengendalian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Pakan Ternak dalam Daerah Kabupaten/Kota
304. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Lain Pengadaan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Kabupaten/Kota Lain
305. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Lain Pengadaan Bibit Ternak yang Sumbernya dari Daerah Kabupaten/Kota Lain
306. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Lain Pengadaan Benih Ternak yang Sumbernya dari Daerah Kabupaten/Kota Lain
307. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Perencanaan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Komoditas Pertanian
308. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengelolaan Jalan Usaha Tani

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
309. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Pembangunan dan Pemeliharaan Laboratorium Pertanian
310. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Koordinasi, Sinkronisasi dan Penataan Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya
311. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pengolahan Hasil Hortikultura
312. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Kawasan Pertanian
313. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pascapanen Hortikultura
314. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Penetapan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara numerik dan spasial di tingkat provinsi
315. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Penyusunan Peta Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di tingkat Provinsi

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
316. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pascapanen Perkebunan
317. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pascapanen Peternakan
318. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pengolahan Hasil Perkebunan
319. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pascapanen Tanaman Pangan
320. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pengolahan Hasil Tanaman Pangan
321. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak yang Wilayahnya Lebih Dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pelestarian dan Pemanfaatan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
322. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak yang Wilayahnya Lebih Dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pengawasan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak
323. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya
324. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Kawasan Pertanian
325. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pascapanen Tanaman Pangan
326. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pascapanen Perkebunan
327. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pascapanen Hortikultura

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
328. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pascapanen Peternakan
329. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Peningkatan pascapanen dan pengolahan hasil perkebunan
330. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pengolahan Hasil Hortikultura
331. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pengolahan Hasil Tanaman Pangan
332. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana Pengolahan Hasil Perkebunan
333. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Penetapan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara numerik dan spasial di Kabupaten/Kota
334. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/KP2B dan Lahan

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LCP2B di Kabupaten/Kota
335. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Penyusunan Peta Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten/Kota
336. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Penyusunan Action Plan Pengembangan Prasarana, Sarana, Kawasan Pertanian
337. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Embung Pertanian
338. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
339. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya
340. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pembangunan Prasarana Pertanian Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
341. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak dalam Daerah Kabupaten/ Kota Pelestarian dan Pemanfaatan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak
342. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak dalam Daerah Kabupaten/ Kota Pengawasan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak
343. Program Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan Lintas Daerah Provinsi Analisis Risiko Penyakit Hewan, zoonosis, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya
344. Program Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan Lintas Daerah Provinsi Pengawasan atas Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan dan/atau Pengeluaran Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM)
345. Program Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Penerapan Persyaratan Teknis Sertifikasi Zona/Kompartemen Bebas Penyakit dan Unit Usaha Produk Hewan Pembinaan Penerapan Persyaratan Teknis Sertifikasi Unit Usaha Produk Hewan
346. Program Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan Daerah Kabupaten/Kota Pengawasan atas Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan dan/atau Pengeluaran Hewan, Produk Hewan dan

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM)
347. Program Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan Daerah Kabupaten/Kota Analisis Risiko Penyakit Hewan, zoonosis, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya
348. Program Pengendalian Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Penerapan dan Pengawasan Persyaratan Teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner Pengawasan Peredaran Hewan dan Produk Hewan
349. Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
350. Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
351. Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Pengendalian Harga, dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota
352. Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
353. Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi Penanggulangan Pasca Bencana Alam Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
354. Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi Penanggulangan Bencana Alam Bidang Peternakan dan kesehatan hewan
355. Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
356. Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
357. Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
358. Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota Penanggulangan Pasca Bencana Alam Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
359. Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota Penanggulangan Bencana Alam Bidang Peternakan dan kesehatan hewan

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
360. Program Perizinan Usaha Pertanian Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya dalam Daerah Kabupaten/Kota Pembinaan dan Pengawasan Penerapan standar dan Izin Usaha Pertanian
361. Program Perizinan Usaha Pertanian Penerbitan Izin Usaha Produksi Benih/Bibit Ternak dan Pakan, Fasilitas Pemeliharaan Hewan, Rumah Sakit Hewan/Pasar Hewan, Rumah Potong Hewan Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Produksi Benih/Bibit Ternak dan Pakan
362. Program Perizinan Usaha Pertanian Penerbitan Izin Usaha Produksi Benih/Bibit Ternak dan Pakan, Fasilitas Pemeliharaan Hewan, Rumah Sakit Hewan/Pasar Hewan, Rumah Potong Hewan Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Fasilitas Pemeliharaan Hewan
363. Program Penyuluhan Pertanian Pengembangan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian Penguatan Kelembagaan penyuluhan pertanian
364. Program Penyuluhan Pertanian Pengembangan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas Penyuluh pertanian
365. Program Penyuluhan Pertanian Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian Diseminasi Informasi Teknis, Sosial, Ekonomi dan Inovasi Pertanian
366. Program Penyuluhan Pertanian Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
367. Program Penyuluhan Pertanian Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Petani Berbasis Kawasan Pendampingan dan pengawalan korporasi petani
368. Program Penyuluhan Pertanian Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Petani Berbasis Kawasan Pembentukan dan Penguatan Kelembagaan Korporasi Petani
369. Program Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa
370. Program Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa
371. Program Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian
372. Program Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas Penyuluh pertanian
373. Program Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Pembentukan Kelembagaan Ekonomi Petani
374. Program Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Diseminasi Informasi Teknis, Sosial, Ekonomi dan Inovasi Pertanian

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
375. Program Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Pengelolaan UPTD penyuluhan pertanian di Kabupaten/Kota
376. Program Penyuluhan Pertanian Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian Pengelolaan UPTD Penyuluhan Pertanian di Tingkat Provinsi
377. Program Pengelolaan Hutan Perbenihan Tanaman Hutan Pengawasan Peredaran Benih dan/atau Bibit
378. Program Pengelolaan Hutan Perbenihan Tanaman Hutan Pembangunan Sumber Benih
379. Program Minyak Dan Gas Bumi Pengawasan Kuota Bahan Bakar Minya (BBM ) di Provinsi Papua Pengawasan Kuota Bahan Bakar Minya (BBM ) di Provinsi Papua
380. Program Minyak Dan Gas Bumi Pengawasan dan Distribusi BBM pada SPBU, APMS dan Sejenisnya di Provinsi Papua Distribusi BBM Pada SPBU, A PMS, dan Sejenisnya di Provinsi Papua
381. Program Minyak Dan Gas Bumi Pengusulan Kuota Bahan Bakar Minya (BBM ) di Provinsi Papua Barat Pengusulan Kuota Bahan Bakar Minya (BBM ) di Provinsi Papua Barat
382. Program Minyak Dan Gas Bumi Pengawasan dan Distribusi BBM pada SPBU, APMS dan Sejenisnya di Provinsi Papua Barat Distribusi BBM Pada SPBU, A PMS, dan Sejenisnya di Provinsi Papua Barat
383. Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan Penatausahaan Izin, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan Kapasitas Pembinaan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan Kapasitas Penyediaan sampai

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) Ton Per Tahun dengan 10.000 (sepuluh ribu) Ton Per Tahun
384. Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan Pengelolaan pemanfaatan Biomassa dan/atau Biogas sebagai bahan bakar dalam wilayah provinsi Pemberian insentif/disinsentif pemanfaatan biomassa dan biogas (carbon tax/carbon trading , dst)
385. Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan Pengelolaan aneka energi baru terbarukan berupa sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut dalam wilayah provinsi Penyusunan dan pemutakhiran data potensi aneka EBT di daerah
386. Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan Pengelolaan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Dalam Wilayah Kabupaten/ Kota.
Kebijakan insentif/disinsentif daerah pengembangan aneka EBT
387. Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan Pengelolaan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Dalam Wilayah Kabupaten/ Kota.
Pengelolaan data potensi aneka EBT di daerah
388. Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan Pengelolaan Konservasi Energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pemberian Insentif dan/atau Disinsentif Konservasi Energi

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
389. Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan Pengelolaan aneka energi baru dan energi terbaru kan lintas wilayah kabupaten/kota.
Kebijakan insentif/disinsentif daerah pengembangan aneka EBT
390. Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan Pengelolaan konservasi energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah provinsi.
Pemberian Insentif dan/atau Disinsentif Konservasi Energi
391. Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan Pengelolaan aneka energi baru dan energi terbaru kan lintas wilayah kabupaten/kota.
Pengelolaan data potensi aneka EBT di daerah
392. Program Perizinan Dan Pendaftaran Perusahaan Penerbitan Izin Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Izin Usaha Toko Swalayan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
393. Program Perizinan Dan Pendaftaran Perusahaan Fasilitasi Pengelolaan Pasar Rakyat Bagi OAP Fasilitasi Kemudahan biaya dalam pengelolaan pasar rakyat bagi OAP
394. Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi serta Pasar Lelang Komoditas Pembinaan dan Pengendalian Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
395. Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi serta Pasar Lelang Komoditas Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
396. Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi serta Pasar Lelang Komoditas Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dalam rangka implementasi SRG di masing- masing kabupaten/kota dalam provinsi
397. Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Pembinaan Terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan Masyarakat di Wilayah Kerjanya Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan
398. Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Pembinaan Terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan Masyarakat di Wilayah Kerjanya Pemberdayaan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan
399. Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi serta Pasar Lelang Komoditas Pemberian bantuan terhadap OAP Dalam Distribusi Barang Hasil Produksi
400. Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Daerah Provinsi Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Penting di Tingkat Distributor dan Sub Distributor

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
401. Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Pengendalian Harga, Informasi Ketersediaan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Lintas Kabupaten/Kota yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Lintas Kabupaten/Kota
402. Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Pengendalian Harga, Informasi Ketersediaan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Lintas Kabupaten/Kota yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan Operasi Pasar dalam rangka Stabilisasi Harga Pangan Pokok yang Dampaknya Beberapa Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
403. Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tingkat Daerah Provinsi dalam Melakukan Pelaksanaan Pengadaan, Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi di Wilayah Kerjanya Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Tingkat Daerah Provinsi
404. Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tingkat Daerah Provinsi dalam Melakukan Pelaksanaan Pengadaan, Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi di Wilayah Kerjanya Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
405. Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Aksesibilitas Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat
406. Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota Pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat
407. Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Pengendalian Harga, dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota
408. Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Pengendalian Harga, dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan
409. Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi
410. Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Daerah Provinsi Penguatan dan Pengawasan Perdagangan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (bapokting), Barang Modal

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN Penunjang Produksi OAP, serta Barang Strategis lainnya di Provinsi Papua
411. Program Perencanaan Dan Pembangunan Industri Penyusunan, Penerapan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi Fasilitasi pendampingan akses permodalan/perkreditan bagi industri kecil dan menengah milik OAP
412. Program Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Fasilitasi Kerja Sama Daerah Fasilitasi Kerja Sama Antar Pemerintah
413. Program Perekonomian Dan Pembangunan Pemantauan Kebijakan Sumber Daya Alam Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan
414. Program Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Pengendalian Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
415. Program Koordinasi Dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian
416. Program Pengelolaan Keuangan Daerah Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah Penyusunan Kebijakan dan Alokasi Subsidi
417. Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Perkebunan dan Pangan

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN
418. Program Penelitian Dan Pengembangan Daerah Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan
419. Program Pengelolaan Kecamatan Peningkatan Pengembangan Kewilayahan Kabupaten Administrasi Pemeliharaan Prasarana Jalan dan Jembatan pada Wilayah Kabupaten Administrasi
420. Program Pengelolaan Kota Administrasi Peningkatan Penyelenggaraan Kota Administrasi Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Ketahanan Pangan pada Kota Administrasi
421. Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat Dan Pengembangan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian dan Pembangunan Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian serta Lingkungan Hidup dan Kebersihan di Kabupaten Administrasi

B. RINCIAN JENIS BELANJA PENANDAAN KEMISKINAN EKSTREM NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
1. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Atas Langsung
2. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Atas Tidak Langsung
3. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan Langsung
4. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Kejuruan Tidak Langsung
5. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Khusus Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Pendidikan Khusus Langsung
6. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Khusus Pengelolaan Dana BOS Sekolah Pendidikan Khusus Tidak Langsung
7. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Tidak Langsung
8. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Dasar Langsung
9. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
10. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik Langsung
11. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Pembangunan Ruang Kelas Baru Tidak Langsung
12. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Tidak Langsung
13. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Tidak Langsung
14. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Tidak Langsung
15. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Tidak Langsung
16. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Tidak Langsung
17. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama Langsung
18. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama Tidak Langsung
19. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Pembangunan Ruang Kelas Baru Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
20. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik Langsung
21. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik PAUD Langsung
22. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pengelolaan Dana BOP PAUD Tidak Langsung
23. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Nonformal/Kesetaraan Langsung
24. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan Pengelolaan Dana BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan Langsung
25. Program Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik Langsung
26. Program Pendidikan Dayah Pengelolaan Pendidikan Dayah Pemberdayaan dan Pendidikan Santri Langsung
27. Program Pendidikan Dayah Pengelolaan Pendidikan Dayah Pemberian Bantuan Pembiayaan untuk Dayah Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Langsung
28. Program Penyelenggaraan Majelis Pendidikan Aceh Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Pengelolaan TDBH Migas untuk Membiayai Program dan Kegiatan Pembangunan Pendidikan Aceh Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
29. Program Penyelenggaraan Majelis Pendidikan Aceh Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Pengelolaan Dana Otsus untuk Membiayai Program dan Kegiatan Pembangunan Pendidikan Alokasi Pemerintah Aceh Penunjang
30. Program Penyelenggaraan Majelis Pendidikan Aceh Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Pembiayaan Pendidikan Formal, dan Pendidikan Non Formal bagi Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh Tidak Langsung
31. Program Penyelenggaraan Majelis Pendidikan Aceh Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Pemberian Bantuan Pembiayaan untuk Madrasah dan Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Satuan Pendidikan Tinggi Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tidak Langsung
32. Program Penyelenggaraan Majelis Pendidikan Aceh Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Pemberian Bantuan Pembiayaan untuk Madrasah, dan Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Langsung
33. Program Penyelenggaraan Majelis Pendidikan Aceh Penyelenggaraan Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh Penyediaan Biaya Penyelenggaraan Proses Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik pada Sekolah/Madrasah dan Dayah yang Berskala Provinsi Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
34. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Pengembangan Pendekatan Pelayanan Kesehatan di DTPK (Pelayanan Kesehatan Bergerak, Gugus Pulau, Pelayanan Kesehatan Berbasis Telemedicine, dll) Tidak Langsung
35. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana Langsung
36. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) Langsung
37. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat Tidak Langsung
38. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Kecanduan NAPZA Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
39. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Langsung
40. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Pembinaan Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan Langsung
41. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Dasar Melalui Pendekatan Keluarga Langsung
42. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Dasar Melalui Pendekatan Keluarga Langsung
43. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
44. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin Langsung
45. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir Langsung
46. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita Langsung
47. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar Langsung
48. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
49. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut Langsung
50. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi Langsung
51. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus Langsung
52. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat Langsung
53. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
54. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV Langsung
55. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Penunjang
56. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) Langsung
57. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Jiwa dan NAPZA Langsung
58. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular Penunjang

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
59. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Penunjang
60. Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Pelaksanaan Sehat dalam rangka Promotif Preventif Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Keluarga dan Lingkungan dengan Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Tidak Langsung
61. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Bendungan Tidak Langsung
62. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Tanggul Sungai Tidak Langsung
63. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Stasiun Pompa Banjir Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
64. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Flood Forecasting And Warning System (FFWS) Tidak Langsung
65. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Pintu Air/Bendung Pengendali Banjir Tidak Langsung
66. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Stasiun Pompa Banjir Tidak Langsung
67. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tidak Langsung
68. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Embung Air Baku Tidak Langsung
69. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Operasi dan Pemeliharaan Stasiun Pompa Banjir Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota
70. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Bendungan Tidak Langsung
71. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Insfrastruktur untuk Melindungi Mata Air Tidak Langsung
72. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Tanggul Sungai Tidak Langsung
73. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Embung dan Penampungan Air Lainnya Tidak Langsung
74. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Sumur Air Tanah untuk Air Baku Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
75. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Insfrastruktur untuk Melindungi Mata Air Tidak Langsung
76. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Unit Air Baku Tidak Langsung
77. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Kanal Banjir Tidak Langsung
78. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Kanal Banjir Tidak Langsung
79. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Kanal Banjir Tidak Langsung
80. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Pengelolaan Hidrologi dan Kualitas Air Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi Penunjang

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota
81. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Embung dan Penampung Air Lainnya Tidak Langsung
82. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Tanggul dan Tebing Sungai Tidak Langsung
83. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Sumur Air Tanah Untuk Air Baku Tidak Langsung
84. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Embung dan Penampung Air Lainnya Tidak Langsung
85. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota
86. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Bendung Irigasi Tidak Langsung
87. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Rawa Tidak Langsung
88. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak Tidak Langsung
89. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota
90. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan Tidak Langsung
91. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Bendung Irigasi Tidak Langsung
92. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Tidak Langsung
93. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tambak Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota
94. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah Tidak Langsung
95. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan Tidak Langsung
96. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Bendung Irigasi Tidak Langsung
97. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota
98. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak Tidak Langsung
99. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Air Tanah Tidak Langsung
100. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah Tidak Langsung
101. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha Operasi dan Pemeliharaan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota
102. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Operasional Kelembagaan Pengelola Irigasi Tidak Langsung
103. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah Tidak Langsung
104. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan dan Pengawasan Alokasi Air di Daerah Irigasi Tidak Langsung
105. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Konservasi Kawasan Rawa Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota
106. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha-3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemeliharaan Kawasan Rawa Tidak Langsung
107. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Infrastruktur untuk Melindungi Mata Air Tidak Langsung
108. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Unit Air Baku Tidak Langsung
109. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Unit Air Baku Tidak Langsung
110. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Rehabilitasi Embung dan Penampungan Air Lainnya Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
111. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Sumur Air Tanah untuk Air Baku Tidak Langsung
112. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Air Baku Tidak Langsung
113. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Embung dan Penampung Air Lainnya Tidak Langsung
114. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan Tidak Langsung
115. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi Pembangunan Bendung Irigasi Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
116. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Rawa Tidak Langsung
117. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak Tidak Langsung
118. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah Tidak Langsung
119. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
120. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan Tidak Langsung
121. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Bendung Irigasi Tidak Langsung
122. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Tidak Langsung
123. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tambak Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
124. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah Tidak Langsung
125. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah Tidak Langsung
126. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Irigasi dan Rawa Penunjang

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
127. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Tidak Langsung
128. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Tidak Langsung
129. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tidak Langsung
130. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Tidak Langsung
131. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Fasilitasi Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Tidak Langsung
132. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bukan Jaringan Perpipaan Tidak Langsung
133. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota
134. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota Pembinaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa Tidak Langsung
135. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tidak Langsung
136. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tidak Langsung
137. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bukan Jaringan Perpipaan Tidak Langsung
138. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional Optimalisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
139. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Tidak Langsung
140. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Tidak Langsung
141. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota Optimalisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman Berbasis Masyarakat Tidak Langsung
142. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja Tidak Langsung
143. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Sub Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) Setempat Langsung
144. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Penunjang

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
145. Program Pengembangan Perumahan Pendataan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah Khusus Penunjang
146. Program Pengembangan Perumahan Sosialisasi dan Persiapan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi Koordinasi untuk Menyepakati Penerima dan Jenis Pelayanan Tidak Langsung
147. Program Pengembangan Perumahan Sosialisasi dan Persiapan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi Rembug Warga untuk Menentukan Calon Penerima Rumah bagi Korban Bencana Langsung
148. Program Pengembangan Perumahan Sosialisasi dan Persiapan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi Sosialisasi tentang Mekanisme Penggantian Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Penunjang
149. Program Pengembangan Perumahan Pendataan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Identifikasi Lahan-Lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi Perumahan Penunjang

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
150. Program Pengembangan Perumahan Pendataan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah Khusus Penunjang
151. Program Pengembangan Perumahan Pendataan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota Penunjang
152. Program Pengembangan Perumahan Sosialisasi dan Persiapan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Koordinasi untuk Menyepakati Penerima dan Jenis Pelayanan Penunjang
153. Program Pengembangan Perumahan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana Langsung
154. Program Pengembangan Perumahan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
155. Program Kawasan Permukiman Penataan Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP Penunjang
156. Program Kawasan Permukiman Penataan Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha Pembinaan Kelompok Swadaya Masyarakat di Permukiman Kumuh Langsung
157. Program Kawasan Permukiman Penataan Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha Pelaksanaan Pembagian Rumah bagi Masyarakat Terdampak Program Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali Kawasan Permukiman Kumuh Langsung
158. Program Kawasan Permukiman Penataan Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Penunjang
159. Program Kawasan Permukiman Penataan Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman kumuh Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
160. Program Kawasan Permukiman Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Pelaksanaan Pembagian Rumah bagi Masyarakat untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dengan luasan di bawah 10 (Sepuluh) Ha Langsung
161. Program Kawasan Permukiman Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Pembentukan/Pembinaan Kelompok Swadaya Masyarakat di Permukiman Kumuh Langsung
162. Program Kawasan Permukiman Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Survei dan Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh Penunjang
163. Program Kawasan Permukiman Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Mewujudkan Rumah Sehat dan Layak Huni Serta Kesadaran Hukum Tentang Kepemilikan Rumah Tidak Langsung
164. Program Kawasan Permukiman Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Langsung
165. Program Kawasan Permukiman Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Beserta PSU Penunjang

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
166. Program Kawasan Permukiman Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Pendataan dan Verifikasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Kumuh Penunjang
167. Program Kawasan Permukiman Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Pembangunan Rumah Baru Layak Huni untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Langsung
168. Program Kawasan Permukiman Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Pelaksanaan Pemugaran Kawasan Permukiman Kumuh Tidak Langsung
169. Program Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kumuh Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah Kabupaten/Kota Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Langsung
170. Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Perencanaan Penyediaan PSU Perumahan Penunjang
171. Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian Penunjang

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
172. Program Penanggulangan Bencana Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Tidak Langsung
173. Program Penanggulangan Bencana Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Ancaman Bencana) Penunjang
174. Program Penanggulangan Bencana Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Alam Tidak Langsung
175. Program Penanggulangan Bencana Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota Langsung
176. Program Penanggulangan Bencana Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota Langsung
177. Program Pemberdayaan Sosial Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Provinsi Tidak Langsung
178. Program Pemberdayaan Sosial Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi Peningkatan Kemampuan Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kewenangan Provinsi Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
179. Program Pemberdayaan Sosial Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Keluarga Kewenangan Provinsi Langsung
180. Program Pemberdayaan Sosial Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Provinsi Penunjang
181. Program Pemberdayaan Sosial Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) Fasilitasi Pemberdayaan Sosial KAT Langsung
182. Program Pemberdayaan Sosial Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota Penunjang
183. Program Pemberdayaan Sosial Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota Langsung
184. Program Pemberdayaan Sosial Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota Penunjang
185. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Penyediaan Permakanan Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
186. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Penyediaan Sandang Langsung
187. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Penyediaan Asrama yang Mudah Diakses Langsung
188. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Penyediaan Alat Bantu Langsung
189. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Penyediaan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti Langsung
190. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial Langsung
191. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari Langsung
192. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
193. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Langsung
194. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga Langsung
195. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga Langsung
196. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Bidang Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar Penunjang
197. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Pengasuhan Langsung
198. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Penyediaan Makanan Langsung
199. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Penyediaan Sandang Langsung
200. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Penyediaan Asrama yang Mudah Diakses Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
201. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Penyediaan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti Langsung
202. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial Langsung
203. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari Langsung
204. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Fasilitasi Pembuatan Akta Kelahiran, Nomor Induk Kependudukan, dan Kartu Identitas Anak Langsung
205. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Langsung
206. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga Langsung
207. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga Langsung
208. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Penyediaan Permakanan Langsung
209. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Penyediaan Sandang Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
210. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Penyediaan Asrama yang Mudah Diakses Langsung
211. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Penyediaan Alat Bantu Langsung
212. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Penyediaan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti Sosial Langsung
213. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial Langsung
214. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas Langsung
215. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Langsung
216. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga Langsung
217. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga Langsung
218. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Pemulasaraan Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
219. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti Koordinasi, Sinkronisasi dan Pembinaan Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis Terlantar di dalam Panti Penunjang
220. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Penyediaan Permakanan Langsung
221. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Penyediaan Sandang Langsung
222. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Penyediaan Asrama/Wisma yang Mudah Diakses Langsung
223. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial Langsung
224. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari Langsung
225. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Pemberian Bimbingan Keterampilan Dasar Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
226. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Identitas Anak Langsung
227. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Akses Kelayanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Langsung
228. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Penyediaan Permakanan Langsung
229. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Penyediaan Sandang Langsung
230. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Penyediaan Asrama/Wisma yang Mudah Diakses Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
231. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Penyediaan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti Langsung
232. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial Langsung
233. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari Langsung
234. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Pemberian Bimbingan Keterampilan Dasar Langsung
235. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Identitas Anak
236. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam Panti Akses Kelayanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Langsung
237. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Penyediaan Permakanan Langsung
238. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Penyediaan Sandang Langsung
239. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Penyediaan Alat Bantu Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
240. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat Langsung
241. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak Langsung
242. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Langsung
243. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Pemberian Layanan Data dan Pengaduan Langsung
244. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Pemberian Layanan Kedaruratan Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial
245. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga Langsung
246. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Pemberian Layanan Rujukan Langsung
247. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Pemberian Layanan Data dan Pengaduan Langsung
248. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Pemberian Layanan Kedaruratan Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
249. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Penyediaan Permakanan Langsung
250. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Penyediaan Sandang Langsung
251. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Penyediaan Alat Bantu Langsung
252. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Penyediaan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti Langsung
253. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial
254. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA Langsung
255. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak Langsung
256. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Langsung
257. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
258. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga Langsung
259. Program Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Pemberian Layanan Rujukan Langsung
260. Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Langsung
261. Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi Pengelolaan Fakir Miskin Lintas Daerah Kabupaten/Kota Langsung
262. Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Langsung
263. Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pemeliharaan Anak-Anak Terlantar Penjangkauan Anak-Anak Terlantar Langsung
264. Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pemeliharaan Anak-Anak Terlantar Rujukan Anak-Anak Terlantar Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
265. Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pemeliharaan Anak-Anak Terlantar Pemantauan Terhadap Pelaksanaan Pemeliharaan Anak Terlantar Langsung
266. Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Langsung
267. Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Langsung
268. Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Langsung
269. Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Langsung
270. Program Penanganan Bencana Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Provinsi Penyediaan Permakanan Langsung
271. Program Penanganan Bencana Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Provinsi Penyediaan Sandang Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
272. Program Penanganan Bencana Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Provinsi Penyediaan Tempat Penampungan Pengungsi Tidak Langsung
273. Program Penanganan Bencana Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Provinsi Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan Langsung
274. Program Penanganan Bencana Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Provinsi Pelayanan Dukungan Psikososial Langsung
275. Program Penanganan Bencana Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota Penyediaan Makanan Langsung
276. Program Penanganan Bencana Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota Penyediaan Sandang Langsung
277. Program Penanganan Bencana Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota Penyediaan Tempat Penampungan Pengungsi Tidak Langsung
278. Program Penanganan Bencana Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
279. Program Penanganan Bencana Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota Pelayanan Dukungan Psikososial Langsung
280. Program Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja Pelaksanaan Latihan Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi Langsung
281. Program Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi Langsung
282. Program Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Tidak Langsung
283. Program Penempatan Tenaga Kerja Pelayanan antar Kerja di Daerah Kabupaten/Kota Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Langsung
284. Program Penempatan Tenaga Kerja Pelayanan antar Kerja di Daerah Kabupaten/Kota Perluasan Kesempatan Kerja Langsung
285. Program Penempatan Tenaga Kerja Pelindungan PMI (Pra dan Purna Penempatan) di Daerah Kabupaten/Kota Pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA Purna Penempatan Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
286. Program Hubungan Industrial Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk yang Mempunyai Wilayah Kerja lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Langsung
287. Program Hubungan Industrial Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Langsung
288. Program Hubungan Industrial Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang Hanya Beroperasi dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan Penunjang
289. Program Hubungan Industrial Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
290. Program Pengarusutamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi KeMasyarakatan Kewenangan Provinsi Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Kewenangan Provinsi Tidak Langsung
291. Program Pengarusutamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi KeMasyarakatan Kewenangan Provinsi Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Kewenangan Provinsi Penunjang
292. Program Pengarusutamaan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Provinsi Advokasi Kebijakan dan Pendampingan kepada Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Provinsi Penunjang
293. Program Perlindungan Perempuan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan yang melibatkan para Pihak Lingkup Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi Tidak Langsung
294. Program Perlindungan Perempuan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Tingkat Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota
295. Program Perlindungan Perempuan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Provinsi Tidak Langsung
296. Program Perlindungan Perempuan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi Penyediaan Kebutuhan Spesifik bagi Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Kewenangan Provinsi Langsung
297. Program Perlindungan Perempuan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Kebutuhan Spesifik bagi Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota Langsung
298. Program Pengelolaan Sistem Data Gender Dan Anak Pengumpulan, Pengolahan Analisis dan Penyajian Data Gender dan Anak dalam Kelembagaan Data di Tingkat Daerah Provinsi Penyediaan Data Gender dan Anak Provinsi Penunjang

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
299. Program Pengelolaan Sistem Data Gender Dan Anak Pengumpulan, Pengolahan Analisis dan Penyajian Data Gender dan Anak dalam Kelembagaan Data di Tingkat Daerah Provinsi Penyajian dan Pemanfaatan Data Gender dan Anak dalam Kelembagaan Data Provinsi Tidak Langsung
300. Program Pengelolaan Sistem Data Gender Dan Anak Pengumpulan, Pengolahan Analisis dan Penyajian Data Gender dan Anak Dalam Kelembagaan Data di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Data Gender dan Anak di Kewenangan Kabupaten/Kota Penunjang
301. Program Pemenuhan Hak Anak (PHA) Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Provinsi Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Provinsi Langsung
302. Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan pada berbagai Sektor sesuai Kewenangan Daerah Provinsi Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya Tidak Langsung
303. Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan sesuai Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
304. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penyediaan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Tidak Langsung
305. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga Penunjang
306. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Penyusunan Rencana Kebutuhan Pangan Lokal Tidak Langsung
307. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Pemeliharaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Tidak Langsung
308. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Ketahanan Pangan Masyarakat Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
309. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota Tidak Langsung
310. Program Peningkatan Diversifikasi Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Penunjang
311. Program Penanganan Kerawanan Pangan Penyusunan Peta Kerentanan dan Ketahanan Pangan kewenangan Provinsi Penyusunan, Pemutakhiran dan Analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota Tidak Langsung
312. Program Penanganan Kerawanan Pangan Penyusunan Peta Kerentanan dan Ketahanan Pangan Kecamatan Penyusunan, Pemutakhiran dan Analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Penunjang
313. Program Penanganan Kerawanan Pangan Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Penunjang

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Mencakup dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
314. Program Penetapan Tanah Ulayat Penetapan Tanah Ulayat yang Lokasinya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penetapan Tanah Ulayat Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang Berlaku Tidak Langsung
315. Program Pengelolaan Tanah Kosong Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Kosong Pemanfaatan Tanah Kosong Penunjang
316. Program Pengurusan Hak Hak Atas Tanah Fasilitasi, Inventarisasi dan Pengurusan Hak Atas Tanah Milik Masyarakat Miskin Inventarisasi Administrasi Tanah Milik Masyarakat Miskin Tidak Langsung
317. Program Pengaturan Pertanahan Di Wilayah Pesisir, Laut Dan Pulau Koordinasi dan Sinkronisasi Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah di Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau Kecil, Sempadan Pantai, Wilayah Perbatasan dan Pulau Terpencil Identifikasi dan Inventarisasi Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Wilayah Pesisir Penunjang
318. Program Pengaturan Pertanahan Di Wilayah Pesisir, Laut Dan Pulau Koordinasi dan Sinkronisasi Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah di Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau Kecil, Sempadan Identifikasi, Inventarisasi, Pemanfaatan Tanah pada Pulau Terpencil Penunjang

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Pantai, Wilayah Perbatasan dan Pulau Terpencil
319. Program Pendaftaran Penduduk Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan Lintas Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi Tidak Langsung
320. Program Pendaftaran Penduduk Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan Fasilitasi Terkait Pendaftaran Penduduk Tidak Langsung
321. Program Pendaftaran Penduduk Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan Sosialisasi Terkait Pendaftaran Penduduk Tidak Langsung
322. Program Pendaftaran Penduduk Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan Koordinasi Berkala Antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah Kewenangan Provinsi terkait Pendaftaran Penduduk Penunjang
323. Program Pendaftaran Penduduk Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan Pemberian Konsultasi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Tidak Langsung
324. Program Pendaftaran Penduduk Pelayanan Pendaftaran Penduduk Penyelesaian Masalah Pendaftaran Penduduk Langsung
325. Program Pendaftaran Penduduk Penataan Pendaftaran Penduduk Pengadaan Dokumen Kependudukan selain Blangko KTP-El, Formulir, dan Penunjang

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Buku Terkait Pendaftaran Penduduk Sesuai dengan Kebutuhan
326. Program Pendaftaran Penduduk Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Penunjang
327. Program Pendaftaran Penduduk Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan Terkait Pendaftaran Penduduk Penunjang
328. Program Pendaftaran Penduduk Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kepada Pemangku Kepentingan dan Masyarakat Terkait Pendaftaran Penduduk Tidak Langsung
329. Program Pendaftaran Penduduk Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Penyajian Data Kependudukan yang Akurat dan Dapat Dipertanggungjawabkan Terkait Pendaftaran Penduduk Penunjang
330. Program Pencatatan Sipil Pelayanan Pencatatan Sipil Peningkatan dalam Pelayanan Pencatatan Sipil Tidak Langsung
331. Program Pencatatan Sipil Pelayanan Pencatatan Sipil Pengadaan Dokumen Kependudukan selain Blangko KTP-El, Formulir, dan Buku Terkait Pencatatan Sipil Sesuai dengan Kebutuhan Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
332. Program Pencatatan Sipil Penyelenggaraan Pencatatan Sipil Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pencatatan Sipil Penunjang
333. Program Pencatatan Sipil Penyelenggaraan Pencatatan Sipil Fasilitasi Terkait Pencatatan Sipil Penunjang
334. Program Pencatatan Sipil Penyelenggaraan Pencatatan Sipil Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan Terkait Pencatatan Sipil Penunjang
335. Program Pencatatan Sipil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pencatatan Sipil Supervisi Bersama dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama Mengenai Pelaporan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam dalam rangka Pembangunan Basis Data Kependudukan terkait Pencatatan Sipil Penunjang
336. Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi Fasilitasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
337. Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan Tidak Langsung
338. Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi Kerja Sama dengan Organisasi KeMasyarakatan dan Perguruan Tinggi Penunjang
339. Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Penunjang
340. Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan Penunjang
341. Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Penyajian Data Kependudukan yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan Penunjang
342. Program Pengelolaan Profil Kependudukan Penyediaan Profil Kependudukan Penyediaan Data Kependudukan Provinsi Tidak Langsung
343. Program Pengelolaan Profil Kependudukan Penyediaan Profil Kependudukan Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI kependudukan serta Kebutuhan yang lain
344. Program Pengelolaan Profil Kependudukan Penyusunan Profil Kependudukan Penyediaan Data Kependudukan Kabupaten/Kota Penunjang
345. Program Penataan Desa Penyelenggaraan Penataan Desa Fasilitasi Sarana dan Prasarana Desa Tidak Langsung
346. Program Peningkatan Kerja Sama Desa Fasilitasi Kerja Sama antar Desa Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa dalam Kabupaten/Kota Penunjang
347. Program Administrasi Pemerintahan Desa Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pelaksanaan Penugasan Urusan/Kewenangan Provinsi yang Dilaksanakan oleh Desa Penunjang
348. Program Administrasi Pemerintahan Desa Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pembinaan dan Pengawasan Penetapan Pengaturan BUM Desa Kabupaten/Kota dan Lembaga Kerja Sama antar Desa Penunjang
349. Program Administrasi Pemerintahan Desa Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Penunjang
350. Program Administrasi Pemerintahan Desa Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Penunjang

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
351. Program Administrasi Pemerintahan Desa Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Penunjang
352. Program Administrasi Pemerintahan Desa Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa Penunjang
353. Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat Dan Masyarakat Hukum Adat Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat Penunjang
354. Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat Dan Masyarakat Hukum Adat Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Penunjang

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota
355. Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat Dan Masyarakat Hukum Adat Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga Penunjang
356. Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Papua Barat Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Kampung Pelatihan dan bantuan Mesin Jahit bagi Masyarakat dan Ibu PKK di kampung Langsung
357. Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Papua Barat Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Lokal Kampung Pemberian Bantuan Stimulasi Usaha Kuliner bagi Orang Asli Papua (OAP) Langsung
358. Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Papua Barat Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Lokal Kampung Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
359. Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Papua Barat Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Lokal Kampung Penyedia Solar Sel bagi Masyarakat Kampung Tidak Langsung
360. Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Papua Barat Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Lokal Kampung Bahan Bangunan Rumah (BBR) Untuk Masyarakat di Kampung Tidak Langsung
361. Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Papua Barat Pengembangan Ekonomi Kampung Bantuan Mesin Babat/Pemotong Rumput bagi Masyarakat di Kampung Tidak Langsung
362. Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Papua Barat Pengembangan Ekonomi Kampung Pelatihan dan Pemberian Simulasi bagi Kelompok Masyarakat Pesisir Papua di kampung Langsung
363. Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Papua Barat Pengembangan Ekonomi Kampung Bantuan Mesin Cetak Batu Bata dan Batu Tela Tidak Langsung
364. Program Peningkatan Kesejahteraan Orang Asli Papua Pengelolaan Sarana dan Prasarana Wilayah Adat Orang Asli Papua Penyediaan Infrastruktur Dasar Kampung dan Rumah Tangga Orang Asli Papua Tidak Langsung
365. Program Peningkatan Kesejahteraan Orang Asli Papua Pengelolaan Sarana dan Prasarana Wilayah Adat Orang Asli Papua Pembangunan Rumah Layak Huni Orang Asli Papua di 5 (Lima) Wilayah Adat Provinsi Papua Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
366. Program Peningkatan Kesejahteraan Orang Asli Papua Pengelolaan Sarana dan Prasarana Wilayah Adat Orang Asli Papua Pembangunan Jaringan Internet di 5 (Lima) Wilayah Adat Tidak Langsung
367. Program Peningkatan Kesejahteraan Orang Asli Papua Pengelolaan Sarana dan Prasarana Wilayah Adat Orang Asli Papua Fasilitasi Pemanfaatan Potensi Kampung dan Pembangunan Ekonomi Kampung dan Kearifan Lokal di 5 (Lima) Wilayah Adat Tidak Langsung
368. Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) Pemberdayaan dan Peningkatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Provinsi dalam Pengelolaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB Peningkatan Peran Serta dan Kerja Sama Organisasi KeMasyarakatan dalam Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB Tidak Langsung
369. Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota Pemerintah Daerah yang Mendapatkan Fasilitasi dan Pembinaan Pendampingan Ibu Hamil dan Ibu Pasca Persalinan Penunjang
370. Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
371. Program Pemberdayaan Dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) Pengelolaan Pelaksanaan Desain Program Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Penyediaan Sarana Penyiapan Pengasuhan 1000 HPK Tidak Langsung
372. Program Pemberdayaan Dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) Pelaksanaan Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Penumbuhan dan Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Keterlibatan Perencanaan Kehidupan Menuju Keluarga Berkualitas Langsung
373. Program Pemberdayaan Dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) Pelaksanaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota dalam Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting (Termasuk remaja Calon Pengantin/Calon PUS, Ibu Hamil, Pasca salin/kelahiran, Baduta/Balita) Tidak Langsung
374. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota Penunjang
375. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
376. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Perumusan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan Kewenangan Kabupaten/Kota Penunjang
377. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perizinan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional Tidak Langsung
378. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional Tidak Langsung
379. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional Pengoperasian dan Pemeliharaan Pelabuhan Pengumpan Regional Tidak Langsung
380. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional Pengawasan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional Penunjang
381. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional Pemenuhan Fasilitas Pelayanan Angkutan pelabuhan Pengumpan Regional Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
382. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Tidak Langsung
383. Program Pengelolaan Pelayaran Penerbitan Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional Dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Tidak Langsung
384. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Lokal Tidak Langsung
385. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal Pengoperasian dan Pemeliharaan Pelabuhan Pengumpan Lokal Tidak Langsung
386. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal Pemenuhan fasilitas Pelayanan Angkutan pelabuhan Pengumpan lokal Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
387. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau Tidak Langsung
388. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau Pengoperasian dan Pemeliharaan Pelabuhan Sungai dan Danau Tidak Langsung
389. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau Pembangunan Dermaga Sungai dan Danau Tidak Langsung
390. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau Pemeliharaan Dermaga Sungai dan Danau Tidak Langsung
391. Program Pengelolaan Pelayaran Pembangunan dan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau Pemenuhan fasilitas Pelayanan Angkutan Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
392. Program Pengelolaan Pelayaran Penerbitan Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pengembangan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal Penunjang
393. Program Pengelolaan Pelayaran Penerbitan Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Pengoperasian Pelabuhan Selama 24 Jam untuk Pelabuhan Pengumpan Lokal dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Penunjang
394. Program Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Taraf Hidup Keluarga Melalui Kehidupan Berkoperasi dan Pengembangan Ekonomi Lainnya Langsung
395. Program Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Taraf Hidup Keluarga Melalui Kehidupan Berkoperasi dan Pengembangan Ekonomi Lainnya Langsung
396. Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan Pemerataan Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan Kemiskinan
397. Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM serta Kapasitas dan Kompetensi SDM UMKM dan Kewirausahaan Tidak Langsung
398. Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro (UMKM) Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro Tidak Langsung
399. Program Pengembangan Umkm Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Kecil Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, Sumber Daya Manusia, serta Desain dan Teknologi Tidak Langsung
400. Program Pengembangan Kesenian Tradisional Pembinaan Kesenian yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
401. Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Kebudayaan Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Pengembangan Ekonomi Perempuan Langsung
402. Program Penyelenggaraan Keistimewaan Yogyakarta Urusan Kebudayaan Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Pembinaan dan Pengembangan Desa Budaya Langsung
403. Program Pemajuan Masyarakat Adat Bali Pembinaan Tata Kelola Perekonomian Desa Adat Pembinaan Tata Kelola Usaha Bidang Keuangan Desa Adat Langsung
404. Program Pemajuan Masyarakat Adat Bali Pembinaan Tata Kelola Perekonomian Desa Adat Pembinaan Tata Kelola Bidang Perekonomian Desa Adat Langsung
405. Program Pengelolaan Kelautan, Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pengelolaan Ruang Laut Sampai Dengan 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi Rehabilitasi Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tidak Langsung
406. Program Pengelolaan Kelautan, Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pengelolaan Ruang Laut Sampai Dengan 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi Mitigasi Bencana Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tidak Langsung
407. Program Pengelolaan Kelautan, Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pengembangan Kapasitas Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
408. Program Pengelolaan Kelautan, Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Langsung
409. Program Pengelolaan Kelautan, Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pemberian Pendampingan, Kemudahanan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, Serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Langsung
410. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap Tidak Langsung
411. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap Tidak Langsung
412. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap Tidak Langsung
413. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI yang dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi
414. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Penetapan Lokasi Pembangunan serta Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi Penentuan Lokasi Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tidak Langsung
415. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap Tidak Langsung
416. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam Daerah Kabupaten/Kota Pengembangan Kapasitas Nelayan Kecil Langsung
417. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam Daerah Kabupaten/Kota Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil Langsung
418. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam Daerah Kabupaten/Kota Pelaksanaan Fasilitasi Bantuan Pendanaan, Bantuan Pembiayaan, Kemitraan Usaha Tidak Langsung
419. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan di Laut Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
420. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Laut Tidak Langsung
421. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut Pembinaan dan Pemantauan Pembudidayaan Ikan di Laut dan di Kawasan Konservasi yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi Langsung
422. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Perairan Darat Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya Lebih Efisien apabila Dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Tidak Langsung
423. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Perairan Darat Penyediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya Lebih Efisien apabila Dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Tidak Langsung
424. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil Pengembangan Kapasitas Pembudi Daya Ikan Kecil Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
425. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Pembudi Daya Ikan Kecil Langsung
426. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil Pelaksanaan Fasilitasi Bantuan Pendanaan, Bantuan Pembiayaan, Kemitraan Usaha Langsung
427. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil Pemberian Pendampingan, Kemudahanan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tidak Langsung
428. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Tidak Langsung
429. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Tidak Langsung
430. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Perencanaan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Perlindungan Lahan untuk Pembudidayaan Ikan di Darat Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
431. Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan bagi Usaha Skala Mikro dan Kecil Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Penunjang
432. Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan bagi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Mikro dan Kecil Pelaksanaan Bimbingan dan Penerapan Persyaratan atau Standar pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Mikro dan Kecil Tidak Langsung
433. Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Tidak Langsung
434. Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota Pemberian Fasilitas bagi Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Langsung
435. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Peningkatan Ketersediaan dan Mutu Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi Pemberian Bimbingan Peningkatan Produksi Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi Penunjang

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
436. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain Pengadaan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain Tidak Langsung
437. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Penunjang
438. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak dalam Daerah Kabupaten/Kota Penjaminan Peredaran HPT, Bahan Pakan/Pakan Penunjang
439. Program Penyediaan Dan Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Lain Pengadaan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Kabupaten/Kota Lain Penunjang
440. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Perencanaan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Komoditas Pertanian Penunjang
441. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Embung Pertanian Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
442. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Tidak Langsung
443. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit Tidak Langsung
444. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Pintu Air Tidak Langsung
445. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Balai Penyuluh di Kecamatan serta Sarana Pendukungnya Tidak Langsung
446. Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya Tidak Langsung
447. Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Tidak Langsung
448. Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Penunjang

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
449. Program Penyuluhan Pertanian Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani Langsung
450. Program Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa Tidak Langsung
451. Program Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Pembentukan dan Penyelenggaraan Sekolah Lapang Kelompok Tani Tingkat Kabupaten/Kota Tidak Langsung
452. Program Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Pengelolaan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting, Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan Masyarakat di Kawasan Bernilai Ekosistem Penting Kewenangan Daerah Provinsi Langsung
453. Program Pendidikan Dan Pelatihan, Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Kehutanan Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan Penyiapan dan Pengembangan Perhutanan Sosial Tidak Langsung
454. Program Pengelolaan Ketenagalistrikan Penganggaran untuk Kelompok Masyarakat Tidak Mampu, Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan Penetapan Penerima Manfaat dari Kelompok Masyarakat Tidak Mampu Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
455. Program Pengelolaan Ketenagalistrikan Penganggaran untuk Kelompok Masyarakat Tidak Mampu, Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan Tidak Langsung
456. Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi serta Pasar Lelang Komoditas Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas Langsung
457. Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tingkat Daerah Provinsi dalam Melakukan Pelaksanaan Pengadaan, Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi di Wilayah Kerjanya Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi Tidak Langsung
458. Program Perencanaan Kawasan Transmigrasi Pencadangan Tanah untuk Kawasan Transmigrasi Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tidak Langsung
459. Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Pelaksanaan Penataan Penduduk Setempat Sekitar Lokasi Kawasan Transmigrasi Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
460. Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Pengangkutan dari Kabupaten/Kota ke Embarkasi Penunjang
461. Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Bantuan Non-Standar Transmigrasi (Dalam Bentuk Barang Sesuai Kearifan Lokal) Tidak Langsung
462. Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pelaksanaan Penataan Penduduk Setempat Sekitar Lokasi Kawasan Transmigrasi Penunjang
463. Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pemindahan dan Penempatan Transmigran yang Berasal dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Penunjang
464. Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Penyuluhan Transmigrasi Penunjang
465. Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Pelatihan Transmigrasi Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
466. Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Penyesuaian Lingkungan Baru Transmigran di Kawasan Transmigrasi Tidak Langsung
467. Program Pemerintahan Dan Otonomi Khusus Papua Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Penyediaan Beasiswa Studi Khusus dan Sesuai Kebutuhan Daerah Langsung
468. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum Pelaksanaan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum yang Melibatkan Pihak Swasta Tidak Langsung
469. Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Fasilitasi Penyusunan Program dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Penunjang
470. Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat Dan Pengembangan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian dan Pembangunan Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Sumber Daya Air, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan di Kabupaten Administrasi Penunjang
471. Program Syariat Islam Aceh Pengkajian, Pengembangan dan Pembinaan Syariat Islam Pembinaan Pelaku Ekonomi Mikro/Kecil Berbasis Syariah Tidak Langsung
472. Program Syariat Islam Aceh Penyelenggaraan Peribadatan dan Pengembangan Kelembagaan Masjid Raya Baiturahman Aceh Pelayanan BLUD Tidak Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
473. Program Baitul Mal Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Baitul Mal Pembinaan dan Koordinasi Badan Baitul Mal Penunjang
474. Program Baitul Mal Aceh Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Fakir Langsung
475. Program Baitul Mal Aceh Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Fakir Langsung
476. Program Baitul Mal Aceh Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Miskin Langsung
477. Program Baitul Mal Aceh Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Miskin Langsung
478. Program Baitul Mal Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Amil Langsung
479. Program Baitul Mal Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Amil Langsung
480. Program Baitul Mal Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Muallaf Langsung
481. Program Baitul Mal Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Muallaf Langsung
482. Program Baitul Mal Aceh Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Gharimin Langsung

NO.
NAMA PROGRAM NAMA KEGIATAN NAMA SUBKEGIATAN KLASIFIKASI
483. Program Baitul Mal Aceh Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Gharimin Langsung
484. Program Baitul Mal Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Fisabilillah Langsung
485. Program Baitul Mal Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Fisabilillah Langsung
486. Program Baitul Mal Aceh Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Ibnu Sabil Langsung
487. Program Baitul Mal Aceh Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Ibnu Sabil Langsung
488. Program Baitul Mal Aceh Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Infaq Langsung
489. Program Baitul Mal Aceh Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Infaq Langsung
490. Program Baitul Mal Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pengelolaan Wakaf Tidak Langsung
491. Program Baitul Mal Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pengelolaan Wakaf Tidak Langsung
492. Program Baitul Mal Peningkatan Pendistribusian dan Pendayagunaan Ziswaf Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Guru SMA dan Sederajat Langsung

C. RINCIAN JENIS BELANJA PENANDAAN STUNTING DAN BOBOT BELANJA PENANDAAN STUNTING NO.
NAMA SUBKEGIATAN BOBOT
1. Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD 0,25
2. Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru PAUD 0,25
3. Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa PAUD 0,5
4. Penyelenggaraan Proses Belajar PAUD 0,5
5. Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan PAUD 0,25
6. Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD 0,25
7. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD 0,25
8. Pengelolaan Dana BOP PAUD 0,25
9. Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 0,25
10. Pembangunan Ruang Kelas Baru 0,25
11. Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) 0,25
12. Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik 0,5
13. Pembangunan Puskesmas 0,25
14. Pengembangan Puskesmas 0,25
15. Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan 0,25

NO.
NAMA SUBKEGIATAN BOBOT
16. Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai,, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan 0,378
17. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil 1
18. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin 1
19. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir 1
20. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita 1
21. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat 0,75
22. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan 0,25
23. Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan 0,25
24. Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 0,084
25. Operasional Pelayanan Puskesmas 0,75
26. Pengelolaan upaya kesehatan Ibu dan Anak 1
27. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan berbasis pelayanan pelayanan kesehatan bergerak/ pelayanan kesehatan berbasi masyarakat di daerah sangat terpencil bagi OAP, rumah tunggu kelahiran, pelayanan telemedicine, dan pelayanan kesehatan lain dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik pada daerah terpencil, sangat terpencil dan kepulauan lintas kabupaten/kota di wilayahnya.
0,75

NO.
NAMA SUBKEGIATAN BOBOT
28. Pengelolaan pelayanan kesehatan bergerak/pelayanan kesehatan berbasis masyarakat di daerah sangat terpencil bagi OAP, rumah tunggu kelahiran, pelayanan telemedicine, dan pelayanan kesehatan lainnya 0,75
29. Pemberian stimulan bagi kader kesehatan Kampung yang berasal dari OAP 0,5
30. Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan, Advokasi, Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat 0,25
31. Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Hidup Bersih dan Sehat 0,25
32. Penyusunan Kebijakan/Regulasi bagi lembaga non pemerintah yang ikut serta di dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bermutu bagi OAP pada Bidang kesehatan 0,06
33. Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bukan Jaringan Perpipaan 0,25
34. Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan 0,25
35. Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan 0,25
36. Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 0,25
37. Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan 0,25
38. Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan 0,25
39. Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bukan Jaringan Perpipaan 0,25
40. Pembangunan TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS 0,1
41. Peningkatan TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS 0,1

NO.
NAMA SUBKEGIATAN BOBOT
42. Optimalisasi TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS 0,1
43. Penyediaan Sarana Pendukung TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS 0,1
44. Optimalisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman Berbasis Masyarakat 0,25
45. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman 0,25
46. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman Berbasis Masyarakat 0,25
47. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Perkotaan 0,25
48. Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman Berbasis Masyarakat 0,25
49. Optimalisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman 0,25
50. Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman 0,25
51. Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) 0,25
52. Penyediaan Sub Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) Setempat 0,25
53. Pembangunan rumah sehat yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana utilitas umum, terutama bagi OAP di daerah terisolasi, terpencil, dan terluar 0,25
54. Pembangunan rumah sehat yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana utilitas umum, terutama bagi OAP di daerah terisolasi, terpencil, dan terluar dalam satu (1) wilayah Kabupaten/kota 0,25

NO.
NAMA SUBKEGIATAN BOBOT
55. Penyediaan perumahan dan permukiman layak huni bagi setiap rumah tangga OAP dengan kriteria dan prioritas sesuai karakteristik dan budaya OAP 0,25
56. Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni 0,25
57. Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota 0,25
58. Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga 0,308
59. Penyediaan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 0,25
60. Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 0,25
61. Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan 0,1
62. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota 0,1
63. Pengoperasian dan Pemeliharaan sarana penanganan sampah 0,1
64. Penanganan sampah melalui pengangkutan 0,1
65. Penanganan sampah melalui pengoperasian dan pemeliharaan sarana dan prasarana penanganan sampah 0,1
66. Penanganan sampah melalui pengumpulan sampah 0,1
67. Penanganan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan 0,1

NO.
NAMA SUBKEGIATAN BOBOT
68. Penanganan sampah melalui pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST kabupaten/kota atau TPA/TPST Regional 0,1
69. Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat 0,058823529
70. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat 0,25
71. Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga 0,25
72. Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) 0,5
73. Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan KB 0,5
74. Dukungan Operasional Pelayanan KB Bergerak 0,5
75. Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan 0,5
76. Fasilitasi Pengelolaan Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) di Kampung Keluarga Berkualitas 1
77. Pengadaan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) 0,5
78. Penyediaan Biaya Operasional bagi Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejaheraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) 0,5

NO.
NAMA SUBKEGIATAN BOBOT
79. Pemantauan Data dan Informasi Keluarga Berisiko Stunting (Termasuk remaja Calon Pengantin/Calon PUS, Ibu Hamil, Pasca salin/kelahiran, Baduta/Balita) 0,06
80. Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting (Termasuk remaja Calon Pengantin/Calon PUS, Ibu Hamil, Pasca salin/kelahiran, Baduta/Balita) 1
81. Pengelolaan Media Komunikasi Publik 0,01
82. Investigasi Lanjutan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Pemberian Obat Massal oleh Kabupaten/Kota 1
83. Investigasi Awal Kejadian Tidak Diharapkan (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Pemberian Obat Massal) 1
84. Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa 0,2
85. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa 0,2
86. Penyediaan Dukungan Penyelenggaraan Pendataan dan Pemutakhiran Data Keluarga 0,5
87. Penyediaan Dukungan Penyelenggaraan Pendataan dan Pemutakhiran Data Keluarga 0,2
88. Sosialisasi dan Pembinaan Remaja tentang Generasi Berencana 0,5
89. Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 0,2
90. Pelaksanaan Bimbingan dan Penerapan Persyaratan atau Standar Pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Menengah dan Besar 0,5

NO.
NAMA SUBKEGIATAN BOBOT
91. Pelaksanaan Bimbingan, Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Terhadap Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dalam rangka Menghasilkan Produk yang Aman untuk Dikonsumsi atau Digunakan, dan Berdaya Saing 0,5
92. Pemetaaan dan Pemantauan Kebutuhan Bahan Baku Usaha Pengolahan/Distribusi Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 0,2
93. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat 0,2
94. Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai,, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan 0,5
95. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak 0,2
96. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Produktif 0,2
97. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan 0,2
98. Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan 0,2
99. Pengelolaan Surveilans Kesehatan 0,2
100. Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan 0,8
101. Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan 0,2
102. Peningkatan Upaya Advokasi Kesehatan, Pemberdayaan, Penggalangan Kemitraan, Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi 0,2
103. Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat 0,2

NO.
NAMA SUBKEGIATAN BOBOT
104. Inventarisasi dan Analisis Data Bidang Keuangan Daerah 0,2
105. Asistensi Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota 0,2
106. Pengelolaan Media Komunikasi Publik 0,2
107. Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM serta Kapasitas dan Kompetensi SDM UMKM dan Kewirausahaan melalui Pendidikan dan Pelatihan 0,5
108. Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha 0,5
109. Promosi Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 0,2
110. Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan dan Evaluasi Konsumsi per Kapita per Tahun 0,2
111. Pelaksanaan Intervensi Kewaspadaan Pangan dan Gizi 0,2
112. Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan dan Gizi Provinsi 0,2
113. Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa serta Lomba Desa dan Kelurahan 0,2
114. Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa 0,2
115. Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga 0,2
116. Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan 0,2
117. Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan 0,2

NO.
NAMA SUBKEGIATAN BOBOT
118. Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan 0,2
119. Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan 0,2
120. Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan 0,2
121. Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan 0,2
122. Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia 0,2
123. Koordinasi Penelaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Dokumen Kebijakan Lainnya 0,2
124. Analisis Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah 0,2
125. Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah 0,2
126. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia 0,2
127. Fasilitasi/Evaluasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota 0,2
128. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat 0,2
129. Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman 0,2
130. Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman 0,2
131. Diseminasi Informasi Teknis, Sosial, Ekonomi dan Inovasi Pertanian 0,2

NO.
NAMA SUBKEGIATAN BOBOT
132. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 0,5
133. Pembinaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten/Kota 0,5
134. Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 0,2
135. Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 0,8
136. Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota 0,5
137. Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota 0,5
138. Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 0,5
139. Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota 0,5
140. Fasilitasi Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota 0,5
141. Pembinaan Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Kabupaten/Kota 0,5
142. Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat 0,5
143. Optimalisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat 0,5
144. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat 0,5
145. Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) 0,5

NO.
NAMA SUBKEGIATAN BOBOT
146. Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) 0,2
147. Fasilitasi Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Lintas Kabupaten/Kota 0,5
148. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) 0,5
149. Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) 0,5
150. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Bidang Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas TerlAntar 0,2
151. Koordinasi, Sinkronisasi dan Pembinaan Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di dalam Panti 0,2
152. Koordinasi, Sinkronisasi dan Pembinaan Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis Terlantar di dalam Panti 0,2
153. Koordinasi, Sinkronisasi dan Pembinaan Pelaksanaan Bidang Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS dan NAPZA 0,2
154. Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan 0,5
155. Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 0,5
156. Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar 0,8
157. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Dasar Melalui Pendekatan Keluarga 0,8
158. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar 0,8

NO.
NAMA SUBKEGIATAN BOBOT
159. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif 0,8
160. Pengelolaan Surveilans Kesehatan 0,5
161. Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular 0,2
162. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Reproduksi 0,2
163. Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan Sesuai Standar 0,8
164. Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi, untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang Dapat Diproduksi oleh Industri Rumah Tangga 0,2
165. Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) antara lain Jasa Boga, Rumah Makan/Restoran dan Depot Air Minum (DAM) 0,5
166. Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Penerbitan Stiker Pembinaan pada Makanan Jajanan dan Sentra Makanan Jajanan 0,2
167. Pemeriksaan Post Market pada Produk Makanan-Minuman Industri Rumah Tangga yang Beredar dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan 0,2
168. Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Keluarga dan Lingkungan dengan Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat 0,8
169. Bimbingan Teknis dan Supervisi Pengembangan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) 0,2
170. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 0,5

NO.
NAMA SUBKEGIATAN BOBOT
171. Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 0,8
172. Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 0,2
173. Pembinaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa 0,8
174. Fasilitasi Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota 0,5
175. Optimalisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Kawasan Tertentu 0,5
176. Optimalisasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) 0,5
177. Peningkatan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) 0,5
178. Optimalisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Perkotaan 0,5
179. Fasilitasi Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Daerah Kabupaten/Kota 0,5
180. Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Perkotaan 0,5
181. Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Kawasan Tertentu 0,5
182. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Kawasan Tertentu 0,5
183. Penyediaan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja 0,8
184. Pembinaan Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Desa 0,5

NO.
NAMA SUBKEGIATAN BOBOT
185. Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) 0,5
186. Penyediaan Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja 0,5
187. Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) 0,5
188. Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) 0,8
189. Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) 0,2
190. Peningkatan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5
191. Penyediaan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5
192. Penyediaan Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5
193. Optimalisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Setempat (IPLT) di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5
194. Optimalisasi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat (IPAL) di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5
195. Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,8
196. Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5

NO.
NAMA SUBKEGIATAN BOBOT
197. Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5
198. Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bukan Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5
199. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat (IPAL) di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5
200. Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5
201. Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat (IPAL) di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5
202. Penyediaan Sub Sistem Pengolahan Setempat di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,8
203. Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5
204. Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bukan Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 0,5
205. Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman 0,2
206. Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan 0,2
207. Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota 0,5
208. Penyediaan Permakanan 0,8

NO.
NAMA SUBKEGIATAN BOBOT
209. Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar 0,8
210. Penyediaan Permakanan 0,8
211. Penyediaan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti 0,8
212. Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga 0,8
213. Pengembangan usaha pengolahan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 0,5
214. Pelaksanaan Intervensi Kewaspadaan Pangan dan Gizi 0,2
215. Rekomendasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota 0,5
216. Rekomendasi Perizinan keamanan pangan segar asal tumbuhan 0,2
217. Penyediaan Sarana Pengujian keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota 0,2
218. Pembinaan keamanan pangan bagi pelaku usaha kecil dan mikro 0,2
219. Pembinaan keamanan pangan bagi pelaku usaha kecil dan mikro 0,2
220. Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa 0,2
221. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa 0,2
222. Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa 0,2
223. Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa serta Lomba Desa dan Kelurahan 0,2

NO.
NAMA SUBKEGIATAN BOBOT
224. Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa 0,2
225. Penyediaan Data dan Informasi Keluarga 0,2
226. Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga 0,2
227. Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) ProgramBangga Kencana sesuai Kearifan Budaya Lokal 0,2
228. Pembinaan IMP dan Program Bangga Kencana di Lini Lapangan oleh PKB/PLKB 0,8
229. Fasilitasi Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program Bangga Kencana untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) 0,2
230. Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya 0,5
231. Pemerintah Daerah yang Mendapatkan Fasilitasi dan Pembinaan Pendampingan Ibu Hamil dan Ibu Pasca Persalinan 0,5
232. Pembinaan Terpadu Kampung KB 0,2
233. Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga) 0,5
234. Orientasi dan Pelatihan Teknis Pengelola Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) 0,5
235. Pembentukan Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Lansia 0,8

NO.
NAMA SUBKEGIATAN BOBOT (BKL), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga)
236. Pembinaan dan Pendampingan Bagi Keluarga dan Kelompok Masyarakat yang Akan Membentuk Koperasi Dalam Pengembangan Ekonomi 0,2
237. Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro 0,2
238. Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro 0,2
239. Pemulihan Usaha Mikro 0,2
240. Fasilitasi Sertifikasi dan Standardisasi Usaha Mikro 0,2
241. Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM serta Kapasitas dan Kompetensi SDM UMKM dan Kewirausahaan melalui Pendidikan dan Pelatihan 0,2
242. Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, Sumber Daya Manusia, serta Desain dan Teknologi 0,2
243. Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik 0,2
244. Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha 0,2
245. Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 0,2
246. Pelaksanaan Bimbingan dan Penerapan Persyaratan atau Standar pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Mikro dan Kecil 0,2

NO.
NAMA SUBKEGIATAN BOBOT
247. Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 0,5
248. Pemberian Fasilitas bagi Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 0,2
249. Pengawasan atas Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan dan/atau Pengeluaran Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM) 0,2
250. Pengawasan Peredaran Produk Hewan 0,2
251. Pengawasan Peredaran Hewan dan Produk Hewan 0,2
252. Pembinaan Penerapan persyaratan higiene sanitasi pada unit usaha produk hewan 0,2
253. Pembinaan dan pendampingan Pemenuhan Persyaratan registrasi Produk hewan segar berkemasan 0,2
254. Pengawasan Unit Usaha Produk Hewan 0,2
255. Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa 0,5
256. Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat 0,2
257. Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah 0,2
258. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan 0,2
259. Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait 0,2

NO.
NAMA SUBKEGIATAN BOBOT
260. Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 0,2
261. Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan 0,2
262. Harmonisasi Hubungan dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 0,2
263. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa 0,2
264. Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Desa 0,2
265. Koordinasi Pendampingan Desa di Wilayahnya 0,2
266. Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 0,2
267. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 0,2

D. FORMAT RENCANA PENGGUNAAN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN RENCANA PENGGUNAAN INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN TAHUN 2024 PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …………………..(1)

Yang bertanda tangan di bawah ini ………………..(2) menyatakan telah mencantumkan dan/atau akan mencantumkan pagu Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2024 atau sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan APBD, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:

Jenis Kegiatan Pagu Anggaran Output Jumlah Satuan
1. ...................... (3) …………………………. (4) ........... (6) ........... (7)
2. ......................
………………………….
...........
...........
Dst Jumlah …………………………. (5) Jenis kegiatan di atas tidak termasuk untuk pembayaran gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas sesuai ketentuan perundang- undangan. Demikian rencana penggunaan alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan sebesar Rp ......................... (5) sebagai syarat penyaluran Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan.

......................., .............................(8) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah ..................(1)

........................ (9)

.......................................(10)

PETUNJUK PENGISIAN No.
Uraian
1. Diisi sesuai dengan daerah yang bersangkutan.
2. Diisi sesuai dengan pejabat yang berwenang di daerah yang bersangkutan, yakni:
a. GUBERNUR ATAU WAKIL GUBERNUR UNTUK DAERAH PROVINSI;
b. BUPATI ATAU WAKIL BUPATI UNTUK DAERAH KABUPATEN;
c. WALI KOTA ATAU WAKIL WALI KOTA UNTUK DAERAH KOTA; ATAU
d. SEKRETARIS DAERAH.
3. Diisi sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
4. Diisi pagu anggaran yang akan dilaksanakan.
5. Diisi jumlah pagu anggaran yang akan dilaksanakan.
6. Diisi jumlah output yang akan dihasilkan dalam satu jenis kegiatan.
7. Diisi satuan output yang akan dihasilkan dalam satu jenis kegiatan.
8. Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pengajuan penandatanganan laporan.
9. Ditandatangani dan dicap basah oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah bersangkutan.
10. Diisi sesuai dengan nama Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah bersangkutan.

E. FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN

LAPORAN REALISASI PENYERAPAN INSENTIF FISKAL …(1) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ………………….(2) TAHUN…. (3)

Yang bertanda tangan di bawah ini …………………….(4) menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran laporan realisasi penggunaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran .… (3) untuk ….(1), dengan rincian sebagai berikut:

Realisasi Penyaluran dari RKUN:
: Rp ………………………..(5)

Penggunaan Dana
a. REALISASI PENGGUNAAN DANA : RP ………………………..(6)
b. PERSENTASE PENGGUNAAN DANA

.…………….…% (7)

Jenis Kegiatan Jumlah Realisasi Output Jumlah Satuan ……………………………….(8) …………………….(9) .......... (11) ........... (12)

Jumlah …………………….(10)

Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini sejumlah Rp .............. (10), disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya.

......................., .............................(13) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah ………………..(3)

........................ (14)

.......................................(15)

PETUNJUK PENGISIAN No.
Uraian
1. Diisi sesuai dengan jenis Insentif Fiskal.
2. Diisi sesuai dengan daerah yang bersangkutan.
3. DIISI DENGAN TAHUN ANGGARAN PENGGUNAAN INSENTIF FISKAL.
4. Diisi sesuai dengan pejabat yang berwenang di daerah yang bersangkutan, yakni:
a. GUBERNUR ATAU WAKIL GUBERNUR UNTUK DAERAH PROVINSI;
b. BUPATI ATAU WAKIL BUPATI UNTUK DAERAH KABUPATEN;
c. WALI KOTA ATAU WAKIL WALI KOTA UNTUK DAERAH KOTA; ATAU
d. PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH.
5. Diisi sesuai dengan jumlah dana yang diterima RKUD dari RKUN.
6. Diisi sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan keseluruhan dana yang diterima RKUD dari RKUN sampai dengan periode laporan.
7. Diisi sesuai dengan persentase penyerapan keseluruhan Insentif Fiskal yang diterima RKUD terhadap jumlah keseluruhan dana yang diterima RKUD dari RKUN sampai dengan periode laporan.
8. Diisi jenis kegiatan yang sudah dilaksanakan.
9. Diisi jumlah realisasi per jenis kegiatan.
10. Diisi sesuai dengan jumlah realisasi pembayaran dari RKUD melalui surat perintah pencairan dana sampai dengan periode laporan.
11. Diisi jumlah output yang dihasilkan dalam satu jenis kegiatan.
12. Diisi jenis satuan untuk kegiatan yang dilaksanakan.
13. Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pengajuan penandatanganan laporan.
14. Ditandatangani dan dicap basah oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah bersangkutan.
15. Diisi sesuai dengan nama Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah bersangkutan.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI