Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SECARA WAJIB

PERMEN No. 40-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI disingkat SPPT- SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LSPro kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI. 2. Komite Akreditasi Nasional singkatan KAN adalah suatu lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga/laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 3. Lembaga Sertifikasi Produk disingkat LSPro adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI. 4. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian. 5. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian. 6. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 7. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/ Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Memberlakukan secara wajib Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00. (2) Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).

Pasal 3

Perusahaan yang memproduksi Helm Pengendara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib : a. menerapkan dan memiliki SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. membubuhkan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua pada setiap produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 4

Setiap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Penerbitan SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, melalui : a. pengujian kesesuaian mutu Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan dalam SNI; dan b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001- 2001/ISO 9001-2000 atau sistem manajemen mutu lain yang diakui. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disubkontrakan pada laboratorium uji yang telah diakreditasi KAN atau disubkontrakan pada laboratorium uji di luar negeri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara yang bersangkutan, serta perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis negara yang bersangkutan dengan negara Republik INDONESIA. (3) Audit Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi mutu yang diakreditasi oleh KAN atau yang diakreditasi oleh badan akreditasi di luar negeri yang memiliki Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN.

Pasal 6

LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaporkan pelaksanaan sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala BPPI.

Pasal 7

(1) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua impor yang akan memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT- SNI. (2) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua impor yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.

Pasal 9

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (3) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib.

Pasal 10

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 9 (sembilan) bulan sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA