Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-pp-340-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR: 27/Permentan/PP.340/5/2009 TENTANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PERMEN No. 38-permentan-pp-340-8-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan/PP.340/5/2009 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 121) diubah sebagai berikut:
a. Pasal 5 diubah sehingga keseluruhan menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2009 MENTERI PERTANIAN,

ANTON APRIYANTONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ANDI MATTALATTA

Pasal 5

Jenis PSAT, jenis dan batas maksimum residu pestisida, cemaran mikotoksin dan/atau logam berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
b. Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
c. Pasal 9 diubah sehingga keseluruhan menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Syarat dan tata cara pengajuan permohonan pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT di suatu negara seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Jenis PSAT yang dapat diakui sistem pengawasan keamanan PSAT seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
d. Lampiran III diubah sehingga seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
e. Pasal 11 diubah sehingga keseluruhan menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Syarat dan tata cara perjanjian ekivalensi sistem pengawasan keamanan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 seperti

tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Jenis PSAT yang dapat dilakukan perjanjian ekivalensi seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
f. Lampiran IV diubah sehingga seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
g. Pasal 14 diubah sehingga keseluruhan menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Syarat dan tata cara pengajuan permohonan pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Jenis PSAT yang dapat diberikan pengakuan pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
h. Lampiran V diubah sehingga seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
i. Pasal 18 diubah sehingga keseluruhan menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Pemilik atau kuasanya wajib melaporkan dan menyerahkan keterangan PSAT kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan paling lambat pada saat kedatangan alat angkut PSAT.
(2) Keterangan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum pada Lampiran V sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(3) Pada saat PSAT tiba di tempat pemasukan, Petugas Karantina Tumbuhan melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan keterangan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan identitas pada kemasan PSAT dan/atau fisik PSAT dengan data pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT, perjanjian ekivalensi, atau tempat produksi yang pengawasan keamanan PSAT telah diakui.
j. Lampiran VI diubah sehingga seperti tercantum pada Lampiran V sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
k. Pasal 20 diubah sehingga keseluruhan menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) PSAT yang diberikan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan monitoring untuk mengetahui kandungan cemaran kimia pada PSAT.
(2) Dalam pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Petugas Karantina Tumbuhan melakukan pengambilan sampel PSAT pada saat melakukan pemeriksaan identitas PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(3) Pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan uji cepat (rapid test) dan/atau uji di laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk.
(4) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) seperti tercantum pada Lampiran VI sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(5) Tatacara monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
l. Lampiran VII diubah sehingga seperti tercantum pada Lampiran VI sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
m. Pasal 32 diubah sehingga keseluruhan menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Proses pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT, perjanjian ekivalensi, dan pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi sebagaimana dimaksud dalam Bab II, dapat dilakukan sejak Peraturan ini ditetapkan.
(2) Pelaksanaan pengawasan keamanan PSAT yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 17 ayat (1) diberlakukan mulai 19 November 2009 berdasarkan tanggal pengiriman dari negara asal.
2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan/PP.340/5/2009 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 121) dinyatakan masih tetap berlaku.