Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 28/M-IND/PER/3/2007 TENTANG HARGA RESMI TABUNG BAJA GAS LPG 3 (TIGA) KG DAN KOMPOR GAS LPG SATU MATA TUNGKU BESERTA ASESORISNYA DALAM RANGKA PROGRAM PENGALIHAN PENGGUNAAN MINYAK TANAH MENJADI LPG UNTUK KELUARGA MISKIN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 04/M-IND/PER/2/2008
Pasal 1
Harga resmi Tabung Baja LPG 3 (tiga) kg dan Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku beserta Asesorisnya yang digunakan dalam program pengalihan penggunaan minyak tanah kepada LPG harus sesuai dengan ketentuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 92/M-IND/PER/ 11/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/4/2008 dan atau perubahannya.
2. Mengubah harga Tabung baja LPG 3 (tiga) kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sehingga Pasal 2 menjadi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Harga resmi Tabung Baja LPG 3 (tiga) kg dan Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku beserta Asesorisnya untuk masing-masing produk sebelum PPN adalah sebagai berikut :
a. Tabung Baja LPG 3 (tiga) kg dan Valve (Katub Tabung Baja LPG) Single Spindle sebesar Rp
129.857- (seratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dengan rincian harga masing-masing Rp 112.657,- (seratus dua belas ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) dan Rp 17. 200,- (tujuh belas ribu dua ratus rupiah); dan
b. Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku beserta asesorisnya, tetap.
(2) Harga resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Tabung Baja LPG 3 (tiga) kg, Valve (Katub Tabung Baja LPG) Single Spindle, dan Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku beserta Asesorisnya yang telah memenuhi ketentuan SNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 92/M-IND/PER/11/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/4/2008 dan atau perubahannya.
3 Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (3) menjadi Pasal 3 yang keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Harga resmi Tabung Baja LPG 3 (tiga) kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat dilakukan penyesuaian apabila terjadi perubahan harga bahan baku utama melebihi 10%.
(2) Harga resmi Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat dilakukan penyesuaian apabila terjadi perubahan harga bahan baku utama melebihi 10%.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN RI
FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
