Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan :
1. Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan adalah dana APBN yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan/Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran selain dialokasikan untuk Kementerian Negara, yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Kementerian Negara/pihak lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pengelolaan keuangannya diselenggarakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH terkait.
4. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
5. Catatan atas Laporan Keuangan adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
6. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan penyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan.
7. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung- jawaban berupa laporan keuangan.
8. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
9. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang menerima wewenang untuk mengelola keuangan negara.
10. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara selama suatu periode.
11. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN.
12. Laporan Manajemen di bidang keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi keuangan untuk membantu manajemen pemerintahan dalam pengambilan keputusan dan pengendalian yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan.
13. Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menggambarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama suatu periode.
14. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu.
15. Pejabat Pengelola Keuangan adalah kepala pusat/direktorat/dinas keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBN dan bertindak sebagai Bendahara.
16. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran di lingkungan Dephan dan TNI.
17. Sistem Akuntansi Pemerintah, yang selanjutnya disebut SAP adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan.
18. Sistem Pengendalian Intern adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh manajemen yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektivitas, efisien, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keandalan penyajian laporan keuangan pemerintah.
19. Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disebut SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Pasal 2
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan :
a. laporan keuangan; dan
b. laporan kinerja.
Pasal 3
Entitas Pelaporan di lingkungan Dephan dan TNI adalah Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran.
Pasal 4
(1) Setiap Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Dephan dan TNI merupakan Entitas Akuntansi.
(2) Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Unit Organisasi;
b. Kotama; dan
c. Satker.
Pasal 5
(1) Laporan Keuangan setidak-tidaknya terdiri dari :
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
(2) Ilustrasi format Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan disajikan pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan serta ketentuan SAP.
Pasal 6
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun dan disajikan sesuai dengan SAP.
(2) Penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dihasilkan dari suatu Sistem Akuntansi Pemerintahan.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan keuangan BLU bentuk ringkas.
Pasal 7
(1) Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyajikan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diperbandingkan dengan anggarannya dan dengan realisasi periode sebelumnya.
(2) Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyajikan aset, utang, dan ekuitas dana yang diperbandingkan dengan periode sebelumnya.
Pasal 8
(1) Ka UO/Pang/Dan/Ka Kotama/Ka Satker selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN di lingkungannya dan secara berjenjang menyampaikannya kepada Menteri Pertahanan.
(2) Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan menyampaikannya kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu direviu oleh Inspektorat Jenderal Dephan.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Untuk pelaksanaan pemeriksaan keuangan, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pula kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 9
(1) Menteri Pertahanan memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta koreksi lain berdasarkan SAP.
(2) Laporan keuangan yang telah disesuaikan bersama tembusan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) minggu setelah laporan hasil pemeriksaan diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk digunakan sebagai bahan penyesuaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 10
(1) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), berisikan ringkasan tentang keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana dalam dokumen pelaksanaan APBN.
(2) Bentuk dan isian Laporan Kinerja disesuaikan dengan bentuk dan isi rencana kerja dan anggaran sebagaimana ilustrasi format Laporan Kinerja pada Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI.
Pasal 11
Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran menyusun Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 12
(1) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dihasilkan dari suatu sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang diselenggarakan oleh masing-masing Entitas Pelaporan dan/atau Entitas Akuntansi.
(2) Sistem akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan secara terintegrasi dengan sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem perbendaharaan, dan Sistem Akuntansi Pemerintahan.
(3) Sistem akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidak- tidaknya mencakup perkembangan keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN.
(4) Hubungan Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan digambarkan pada diagram yang tercantum pada Lampiran VII.
Pasal 13
(1) Laporan Keuangan Tahunan Departemen Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh Menteri Pertahanan.
(2) Laporan Keuangan Tahunan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang dialokasikan kepada Menteri Pertahanan disampaikan secara terpisah dan disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh Menteri Pertahanan yang menerima alokasi anggaran pembiayaan dan perhitungan tersebut dibuat sesuai dengan Lampiran IX.
Pasal 14
(1) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan SAP.
(2) Bentuk dan isi dari pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Lampiran VIII.
Pasal 15
(1) Ka UO, Pang/Dan/Ka Kotama, Ka Satker sebagai Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja interim sekurang-kurangnya setiap triwulan kepada Menteri Pertahanan melalui Dirjen Renhan Dephan untuk laporan kinerja dan melalui Ka Pusku untuk laporan keuangan.
(2) Menteri Pertahanan menyusun Laporan Keuangan dan Kinerja Interim Kementerian berdasarkan Laporan Keuangan dan Kinerja interim Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 16
(1) Bendahara wajib menatausahakan dan menyusun laporan pertanggung- jawaban atas uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN.
(2) Laporan pertanggungjawaban bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyajikan informasi tentang saldo awal, penambahan, penggunaan, dan saldo akhir uang persediaan yang dikelolanya pada suatu periode.
(3) Laporan pertanggungjawaban bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berjenjang disampaikan kepada Menteri Pertahanan dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
Pasal 17
(1) Laporan manajerial di bidang keuangan dapat dihasilkan dari Sistem Akuntansi Pemerintahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, isi dan tata cara pelaporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
Pasal 18
(1) Untuk meningkatkan keandalan Laporan Keuangan dan Kinerja, setiap Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diciptakan prosedur rekonsiliasi antara data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara.
(3) Pengawas intern melakukan reviu atas Laporan Keuangan dan Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Menteri Pertahanan kepada pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
(4) Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran berwenang menunjuk pengawas intern untuk melakukan evaluasi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan pada Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan.
Pasal 19
(1) Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian, Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran dapat memberikan sanksi berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak membebaskan Kuasa Pengguna Anggaran dari kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan mengenai Pelaporan Keuangan dan Kinerja di lingkungan Dephan dan TNI dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan ketentuan yang baru sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Pasal 21
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2008 MENTERI PERTAHANAN
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATALATTA
LAPORAN REALISASI ANGGARAN BELANJA DEPARTEMEN PERTAHANAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 20.... DAN 20....
Kode Uraian 20X1 20X0 Anggaran Realisasi (%) Realisasi 1 2 3 4 5 6
I. IKHTISAR MENURUT SUMBER DANA
x Uraian Sumber Dana XXX XXX XX XXX xx Uraian Fungsi XXX XXX XX XXX xx.xx Uraian Sub Fungsi XXX XXX XX XXX xxxx Uraian Program XXX XXX XX XXX
Jumlah Belanja Sub Fungsi XX.XX XXX XXX XX XXX
Jumlah Belanja Sub Fungsi XX XXX XXX XX XXX
Jumlah Belanja Sub Fungsi X XXX XXX XX XXX
JUMLAH BELANJA XXX XXX XX XXX
II. IKHTISAR MENURUT ESELON I
xx Uraian Eselon I XXX XXX XX XXX xx Uraian Eselon I XXX XXX XX XXX
JUMLAH BELANJA XXX XXX XX XXX
III. IKHTISAR MENURUT PUSAT-WILAYAH
xxxx Pusat XXX XXX XX XXX xxxx Uraian Wilayah XXX XXX XX XXX xxxx Uraian Wilayah XXX XXX XX XXX
JUMLAH BELANJA XXX XXX XX XXX
IV. IKHTISAR MENURUT JENIS BELANJA – MAK
xx Uraian Jenis Belanja XXX XXX XX XXX xxxx Uraian Jenis Belanja XXX XXX XX XXX xxxxxx Uraian MAK XXX XXX XX XXX xxxxxx Uraian MAK XXX XXX XX XXX
Jumlah Belanja XXXX XXX XXX XX XXX xxxx Uraian Jenis Belanja XXX XXX XX XXX xxxxxx Uraian MAK XXX XXX XX XXX xxxxxx Uraian MAK XXX XXX XX XXX
Jumlah Belanja XXXX XXX XXX XX XXX
Jumlah Belanja XX XXX XXX XX XXX
JUMLAH BELANJA XXX XXX XX XXX LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : 33 TAHUN 2008 TANGGAL : 11 DESEMBER 2008 MENTERI PERTAHANAN
JUWONO SUDARSONO MENTERI PERTAHANAN
...............................
NERACA DEPARTEMEN PERTAHANAN PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
MENTERI PERTAHANAN JUWONO SUDARSONO No.
Uraian 20X1 20X0 1 2 3 4 1 ASET
2
xxx xxx 3 ASET LANCAR xxx xxx 4 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 5 Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 6 Piutang Penerima Negara Bukan Pajak xxx xxx 7 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 8 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi xxx xxx 9 Persediaan xxx xxx 10 Jumlah Aset Lancar ( 4 s.d 9 ) xxx xxx 11
12 ASET TETAP
13 Tanah xxx xxx 14 Peralatan dan Mesin xxx xxx 15 Gedung dan Bangunan xxx xxx 16 Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx xxx 17 Aset Tetap Lainnya xxx xxx 18 Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx xxx 19 Jumlah Aset Tetap ( 13 s.d 18 ) xxx xxx 20
21 ASET LAINNYA
22 Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 23 Tuntutan Ganti Rugi xxx xxx 24 Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx xxx 25 Aset Tak Berwujud xxx xxx 26 Aset Lain-lain xxx xxx 27 Jumlah Aset Lainnya ( 22 s.d 26 ) xxx xxx 28
29 JUMLAH ASET ( 10 + 19 + 27 ) xxx xxx 30
31 KEWAJIBAN 32
33 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 34 Uang Muka dari KUN xxx xxx 35 Pendapatan yang Ditangguhkan xxx xxx 36 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek ( 34 s.d 35 ) xxx xxx 37 JUMLAH KEWAJIBAN ( 36 ) xxx xxx 38
39 EKUITAS DANA
40
41 EKUITAS DANA LANCAR
42 Cadangan Piutang xxx xxx 43 Cadangan Persediaan xxx xxx 44 Jumlah Ekuitas Dana Lancar ( 42 s.d 43 ) xxx xxx 45
46 EKUITAS DANA INVESTASI 47 Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx xxx 48 Diinvestasikan dalam Aset Lainnya xxx xxx 49 Jumlah Ekuitas Dana Investasi ( 47 s.d 48 ) xxx xxx 50 JUMLAH EKUITAS DANA ( 44 + 49 ) xxx xxx 51 52 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA ( 37 + 50 ) xxx xxx LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : 33 TAHUN 2008 TANGGAL : 11 DESEMBER 200 ( Dalam Rupiah )
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Catatan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk menginformasikan pengungkapan yang diperlukan atas laporan keuangan. Sistematika penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut :
I. Kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target UNDANG-UNDANG APBN/Perda APBD.
Kebijakan fiskal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah kebijakan-kebijakan pemerintah dalam peningkatan pendapatan, efisiensi belanja dan penetuan sumber atau penggunaan pembiayaan. Misalnya penjabaran rencana strategis dalam kebijakan penyusunan APBN/APBD, sasaran, program dan prioritas anggaran, kebijakan intensifikasi/ekstensifikasi perpajakan, pengembangan pasar surat utang negara.
Kondisi ekonomi makro yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah asumsi-asumsi indikator ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBN/APBD berikut tingkat capaiannya. Indikator ekonomi makro tersebut antara lain Produk Domestik Bruto/Produk Domestik Regional Bruto, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, harga minyak, tingkat suku bunga dan neraca pembayaran.
II. Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan.
Ikhtisar pembahasan kinerja keuangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus :
a. Menguraikan strategi dan sumber daya yang digunakan untuk mencapai tujuan.
b. Memberikan gambaran yang jelas atas realisasi dan rencana kinerja keuangan dalam satu entitas pelaporan.
c. Menguraikan prosedur yang telah disusun dan dijalankan oleh manajemen untuk dapat memberikan keyakinan yang beralasan bahwa informasi kinerja keuangan yang dilaporkan adalah relevan dan andal.
III. Kebijakan Akuntansi.
Kebijakan akuntansi memuat :
a. Entitas pelaporan.
b. Entitas akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan.
c. Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan.
