Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PERMEN No. 3 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 2. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu adalah rumah tangga yang terdapat dalam Data Dasar subsidi Tarif Tenaga Listrik. 3. Data Dasar Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Data Dasar adalah data terpadu kesejahteraan sosial yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan/atau data lainnya dari wali data atau produsen data yang berwenang sebagai dasar pemberian bantuan sosial termasuk subsidi Tarif Tenaga Listrik. 4. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 5. Data Konsumen adalah keseluruhan data dan informasi mengenai Konsumen yang dikelola PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 6. Daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere-RTM (R-1/TR) adalah daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere yang tidak diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik. 7. Pencocokan Data adalah kegiatan membandingkan Data Konsumen dengan Data Dasar melalui survei ke lapangan. 8. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 2

(1) Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk rumah tangga diberikan melalui Tarif Tenaga Listrik. (2) Penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan kriteria: a. daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-1/TR); atau b. daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR) berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar.

Pasal 3

(1) Pemadanan data dilakukan terhadap Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR) dan Daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere-RTM (R-1/TR). (2) Pemadanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan membandingkan data antara Data Konsumen dan Data Dasar. (3) Subsidi Tarif Tenaga Listrik hanya diberikan kepada 1 (satu) orang dalam 1 (satu) kartu keluarga untuk setiap satuan instalasi tenaga listrik. (4) Pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk golongan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar.

Pasal 4

Pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui: a. sistem layanan penghubung/web service; dan/atau b. secara langsung/on desk.

Pasal 5

(1) Pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setiap 3 (tiga) bulan pada bulan Januari, bulan April, bulan Juli, dan bulan Oktober. (2) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR) tidak terdapat dalam hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b: a. Konsumen tidak diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik pada bulan berikutnya; dan b. PT PLN (Persero) menyesuaikan Tarif Tenaga Listrik menjadi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan Daya 900 (sembilan ratus) volt- ampere-RTM (R-1/TR). (3) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan Daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere-RTM (R-1/TR) terdapat dalam hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b: a. Konsumen diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik pada bulan berikutnya; dan b. PT PLN (Persero) menyesuaikan Tarif Tenaga Listrik menjadi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR).

Pasal 6

Untuk melengkapi hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PT PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data.

Pasal 7

(1) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan hasil pemadanan data kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dilakukan pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Direktur Jenderal melakukan rekapitulasi penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR) berdasarkan hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

(1) Konsumen rumah tangga dengan kapasitas daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere yang terdapat dalam Data Dasar dapat menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R- 1/TR). (2) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang menempati rumah tinggal Konsumen dengan kapasitas daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR). (3) Penurunan daya dilakukan oleh PT PLN (Persero) setelah Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan permohonan penurunan daya kepada PT PLN (Persero). (4) Dalam hal Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu mengajukan permohonan penurunan daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penurunan daya harus mendapatkan persetujuan Konsumen pemilik rumah tinggal. (5) Dalam melayani permohonan penurunan daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PT PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data.

Pasal 9

(1) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-1/TR) yang terdapat dalam Data Dasar mengajukan permohonan penambahan daya, PT PLN (Persero) melayani penambahan daya: a. menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR) dan Konsumen berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik; atau b. menjadi kapasitas daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan Konsumen tidak berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik. (2) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-1/TR) yang tidak terdapat dalam Data Dasar mengajukan permohonan penambahan daya, PT PLN (Persero) melayani penambahan daya sesuai dengan permohonan dan Konsumen menjadi tidak berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik. (3) Dalam melayani permohonan penambahan daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PT PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data.

Pasal 10

(1) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum memiliki sambungan tenaga listrik dapat mengajukan permohonan penyambungan tenaga listrik ke PT PLN (Persero) golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan: a. daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-1/TR); atau b. daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR), dan berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik. (2) Rumah tangga yang belum memiliki sambungan tenaga listrik dan tidak terdapat dalam Data Dasar dapat mengajukan permohonan penyambungan tenaga listrik ke PT PLN (Persero) golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan: a. daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-1/TR) untuk daerah terdepan, terluar, atau tertinggal dan berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik; b. Daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere-RTM (R-1/TR) dan tidak berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik; atau c. daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan tidak berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik. (3) PT PLN (Persero) melayani permohonan penyambungan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan daya sesuai permohonan setelah dilakukan Pencocokan Data.

Pasal 11

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk Posko Penanganan Pengaduan Pusat. (2) Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menindaklanjuti pengaduan dari rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik namun belum menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik. (3) Keanggotaan Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; e. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; f. PT PLN (Persero); dan g. instansi terkait lainnya.

Pasal 12

(1) Rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik namun belum menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui: a. kantor desa/kantor kelurahan; b. aplikasi mobile pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik; atau c. kanal pengaduan lainnya yang ditentukan oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat. (2) Mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik melalui: a. kantor desa/kantor kelurahan tercantum dalam Lampiran I; dan b. aplikasi mobile tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melakukan verifikasi terhadap pengaduan yang diterima. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian pengaduan yang diterima dengan kriteria penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT PLN (Persero) melakukan Pencocokan Data. (4) Dalam hal hasil Pencocokan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan valid, PT PLN (Persero) MENETAPKAN pengadu sebagai Konsumen penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.

Pasal 14

(1) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk rumah tangga setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan dan/atau pengurangan: a. hasil pemadanan data; b. data pasang baru; c. data tindak lanjut pengaduan subsidi Tarif Tenaga Listrik; d. data mutasi pelanggan; dan e. data lainnya yang dianggap perlu.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil pemadanan data dan/atau Pencocokan Data yang telah selesai dilakukan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan adanya hasil pemadanan data dan/atau Pencocokan Data yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1566) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1181), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2024 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 77