Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PENJUALAN, IZIN PEMBELIAN, DAN IZIN INTERKONEKSI JARINGAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA

PERMEN No. 26 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 2. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan. 3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 2

(1) Jual beli tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan melalui penjualan atau pembelian tenaga listrik. (2) Jual beli tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik setelah memperoleh izin penjualan tenaga listrik lintas negara atau izin pembelian tenaga listrik lintas negara. (3) Penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat: a. kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi; b. harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi; dan c. tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat. (4) Pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat: a. belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik setempat; b. hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan tenaga listrik setempat; c. tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi; d. untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat; e. tidak mengabaikan pengembangan kemampuan penyediaan tenaga listrik dalam negeri; dan f. tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga listrik dari luar negeri.

Pasal 3

Permohonan izin penjualan tenaga listrik lintas negara diajukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melengkapi: a. salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; b. salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. salinan tanda daftar perusahaan (TDP); d. kesepakatan awal penjualan tenaga listrik; e. neraca daya di wilayah usahanya; f. rencana usaha penyediaan tenaga listrik selama 5 (lima) tahun ke depan; dan g. data rasio rumah tangga berlistrik pada sistem setempat dan wilayah sekitar.

Pasal 4

(1) Menteri MENETAPKAN izin penjualan tenaga listrik lintas negara atau penolakan permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Izin penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Permohonan perpanjangan izin penjualan tenaga listrik lintas negara diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum izin penjualan tenaga listrik lintas negara berakhir. (4) Dalam hal permohonan izin penjualan tenaga listrik lintas negara ditolak harus diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan penolakannya. (5) Izin penjualan tenaga listrik lintas negara harus diubah apabila terdapat perubahan kapasitas penjualan. (6) Untuk mendapatkan perubahan izin penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud ayat (4), pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas negara harus mengajukan permohonan perubahan izin penjualan tenaga listrik lintas negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 5

Permohonan izin pembelian tenaga listrik lintas negara diajukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melengkapi: a. salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; b. kesepakatan awal pembelian tenaga listrik; c. neraca daya di wilayah usahanya; d. rencana usaha penyediaan tenaga listrik selama 5 (lima) tahun ke depan; dan e. salinan angka pengenal importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Menteri MENETAPKAN izin pembelian tenaga listrik lintas negara atau penolakan permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Izin pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Permohonan perpanjangan izin pembelian tenaga listrik lintas negara diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum izin pembelian tenaga listrik lintas negara berakhir. (4) Dalam hal permohonan izin pembelian tenaga listrik lintas negara ditolak, harus diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan penolakannya. (5) Izin pembelian tenaga listrik lintas negara harus diubah apabila terdapat perubahan kapasitas pembelian. (6) Untuk mendapatkan perubahan izin pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud ayat (5), pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas negara harus mengajukan permohonan perubahan izin pembelian tenaga listrik lintas negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 7

Permohonan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara diajukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melengkapi: a. salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; dan b. perjanjian kerja sama interkoneksi jaringan tenaga listrik termasuk memuat materi kerja sama teknis jaringan tenaga listrik.

Pasal 8

(1) Menteri MENETAPKAN izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara atau penolakan permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Permohonan perpanjangan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara berakhir. (4) Dalam hal permohonan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara ditolak, harus diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan penolakannya.

Pasal 9

(1) Pelaksanaan interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan mengenai aturan jaringan sistem tenaga listrik atau peraturan perundang-undangan mengenai aturan distribusi tenaga listrik. (2) Dalam hal belum ada peraturan perundang-undangan mengenai aturan jaringan sistem tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kedua belah pihak dapat membuat kesepakatan.

Pasal 10

Izin penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau izin pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sekaligus sebagai izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara.

Pasal 11

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Izin Penjualan dan Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara yang telah ada sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN