Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-140-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar dalam pelaksanaan penyusunan programa penyuluhan pertanian bagi penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan/atau penyuluh swadaya.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2009 MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
