Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang
bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.
3. Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKm adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus.
4. Kekayaan Yang Diperkenankan adalah kekayaan yang diperhitungkan dalam tingkat solvabilitas.
5. Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola program THT, JKK, dan JKm bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
6. Pemberi Kerja adalah penyelenggara negara yang mempekerjakan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
7. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
8. Bursa Efek adalah bursa efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal.
9. Surat Berharga Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah
termasuk surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
10. Manajer Investasi adalah manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal.
11. Reksa Dana adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal.
