Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi

PERMEN No. 23 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 2. Barang Konsumsi adalah Barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk. 3. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean. 4. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. 5. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 6. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 7. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 8. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai Importir. 9. API Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan. 10. API Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. 11. Importir Terdaftar yang selanjutnya disingkat IT adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa bukti pendaftaran Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U. 12. Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat PI adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor. 13. Surat Keterangan adalah persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan terhadap pengecualian kebijakan dan pengaturan Impor atau Impor untuk tujuan tertentu. 14. Barang Komplementer adalah Barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk melengkapi lini produk, yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P. 15. Barang untuk Keperluan Tes Pasar adalah Barang manufaktur yang diimpor dan belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu. 16. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah pemeriksaan dan/atau pemastian Barang yang dilakukan oleh surveyor. 17. Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari surveyor yang menyatakan kesesuaian Barang yang diimpor. 18. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan. 19. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas Barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 20. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas Barang mewah, dan cukai. 21. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 22. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun Barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 23. Pusat Logistik Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang asal luar Daerah Pabean dan/atau Barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 24. Surveyor adalah perusahaan survei yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan. 26. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Barang Konsumsi yang diatur Impornya terdiri atas: a. makanan dan minuman; b. obat tradisional dan suplemen kesehatan; c. kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga; d. mainan; e. tas; f. minuman beralkohol; g. alas kaki; dan h. sepeda roda dua dan roda tiga. (2) Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. minuman beralkohol untuk kebutuhan konsumsi yang penjualannya dikenai pajak dan hanya untuk tujuan distribusi ke tempat lain dalam Daerah Pabean (duty paid); b. minuman beralkohol untuk kebutuhan konsumsi yang penjualannya tidak dikenai pajak dan hanya untuk tujuan distribusi ke toko bebas bea (duty not paid); dan c. minuman beralkohol selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. (3) Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Terhadap Impor Barang Konsumsi berupa minuman beralkohol, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa IT sebelum masuk ke dalam Daerah Pabean. (2) Penerbitan IT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Menteri memberikan mandat penerbitan IT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas IT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. (5) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Ketentuan mengenai: a. persyaratan permohonan penerbitan dan/atau perubahan terhadap IT sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. masa berlaku IT dan IT Perubahan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Terhadap Impor Barang Konsumsi berupa minuman beralkohol, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa PI sebelum masuk ke dalam Daerah Pabean. (2) Penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Menteri memberikan mandat penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. (5) Terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nomor PI dan tanggal terbit; b. NIB dan identitas Importir; c. pos tarif/harmonized system; d. nomor seri Barang; e. jumlah Barang dan satuan Barang setiap golongan; f. negara asal; dan g. masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir. (6) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Ketentuan mengenai: a. persyaratan permohonan penerbitan dan/atau perubahan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. masa berlaku PI dan PI perubahan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Terhadap Impor Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai: a. Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang Perdagangan Luar Negeri; dan b. kebijakan dan pengaturan Impor. (3) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri. (4) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk LS. (5) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang Konsumsi yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Terhadap Impor atas Barang Konsumsi untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu, Menteri dapat menentukan tempat pemasukan Barang Impor. (2) Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan tujuan. (3) Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Pemasukan Barang Konsumsi ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor, berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau c. ketentuan pelabuhan tujuan. (2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Konsumsi asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pelabuhan tujuan. (4) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengeluaran Barang Konsumsi dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. (6) IT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pengeluaran Barang Konsumsi asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (7) IT dan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan oleh: a. Pelaku Usaha di KPBPB; atau b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Barang Konsumsi atau yang menerima Barang Konsumsi.

Pasal 8

(1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pemasukan Barang Konsumsi dari luar Daerah Pabean ke KPBPB Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Barang dilarang Impor. (2) Pemasukan Barang Konsumsi ke KPBPB Sabang dari luar Daerah Pabean tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. (3) Pemasukan Barang Konsumsi ke KPBPB Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. (4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Konsumsi dari KPBPB Sabang ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (5) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk pelabuhan tujuan.

Pasal 9

(1) Impor Barang Konsumsi ke KEK belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa: a. Perizinan berusaha di bidang Impor; b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau c. ketentuan pelabuhan tujuan. (2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Konsumsi asal Impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pelabuhan tujuan. (4) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengeluaran Barang Konsumsi dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. (6) IT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pengeluaran Barang Konsumsi asal luar Daerah Pabean dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (7) IT dan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan oleh: a. Pelaku Usaha di KEK; atau b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Barang Konsumsi atau yang menerima Barang Konsumsi.

Pasal 10

(1) Impor Barang Konsumsi berupa: a. makanan dan minuman; b. obat tradisional dan suplemen kesehatan; c. kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga; d. mainan; e. tas; f. alas kaki; dan g. sepeda roda dua dan roda tiga, ke TPB, belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. (2) Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau b. ketentuan pelabuhan tujuan. (3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku atas pengeluaran Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai. (4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk pelabuhan tujuan. (5) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap pengeluaran Barang Konsumsi dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (6) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.

Pasal 11

(1) Impor minuman beralkohol duty paid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a ke tempat lain dalam Daerah Pabean hanya dapat dilakukan melalui TPB berupa Pusat Logistik Berikat. (2) Impor Minuman beralkohol duty paid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan distribusi ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (3) Pemasukan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Pusat Logistik Berikat belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa Perizinan Berusaha di bidang Impor. (4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berupa Perizinan Berusaha di bidang Impor diberlakukan atas pengeluaran minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (5) IT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pengeluaran minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 12

(1) Impor minuman beralkohol duty not paid sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan melalui TPB berupa Pusat Logistik Berikat. (2) Impor Minuman beralkohol duty not paid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan distribusi ke toko bebas bea. (3) Pemasukan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Pusat Logistik Berikat diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan b. ketentuan pelabuhan tujuan. (4) IT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pemasukan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 13

(1) Impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c ke TPB belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. (2) Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan b. ketentuan pelabuhan tujuan. (3) Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikeluarkan dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

Pasal 14

Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Barang Konsumsi dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.

Pasal 15

(1) Kebijakan dan pengaturan Impor Barang Konsumsi dapat dikecualikan dalam hal: a. Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha; dan b. Impor dilakukan untuk kegiatan usaha. (2) Pengecualian Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh: a. Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API; dan b. Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. (3) Pengecualian Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat diberikan terhadap Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. (4) Pengecualian Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pengecualian Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Pengecualian Impor dilakukan untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberlakukan terhadap: a. pengeluaran Barang Konsumsi dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; dan b. Impor Barang Konsumsi dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.

Pasal 17

(1) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan. (2) Pengecualian terhadap kebijakan dan pengaturan Impor Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.

Pasal 18

(1) Barang Konsumsi dapat diimpor sebagai Barang Komplementer dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar. (2) Impor Barang Konsumsi sebagai Barang Komplementer dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat PI dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan atas PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. (4) Selain PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Impor Barang Konsumsi sebagai Barang Komplementer dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (5) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri. (6) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam bentuk LS. (7) Impor Barang Konsumsi sebagai Barang Komplementer dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. (8) Barang Konsumsi yang diimpor sebagai Barang Komplementer dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Ketentuan mengenai: a. persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. masa berlaku PI, PI perubahan, dan PI perpanjangan; dan c. kriteria perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Importir yang telah memiliki: a. PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (6), Pasal 9 ayat (6), Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (4), Pasal 18 ayat (2), dan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi; dan b. LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (6) serta telah merealisasikan impornya wajib menyampaikan laporan realisasi Impor, secara elektronik kepada Menteri. (2) Kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.

Pasal 20

(1) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif. (2) Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Konsumsi dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.

Pasal 21

(1) Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Konsumsi dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Importir dalam pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Konsumsi untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu berupa: a. NIB yang berlaku sebagai API; b. Perizinan Berusaha di bidang Impor; c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau d. ketentuan pelabuhan tujuan. (3) Pemeriksaan atas pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Konsumsi untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengawasan kegiatan Perdagangan di Kawasan Pabean (border) atau pengawasan kegiatan Perdagangan setelah melalui Kawasan Pabean (post border). (4) Barang Konsumsi untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. IT dan/atau PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; b. IT sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri ini; c. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa: 1. PI Minuman Beralkohol Duty Paid API-U; dan 2. PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid BUMN Pemilik API-U; dapat dilakukan perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri ini; d. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa: 1. PI Alas Kaki API-U; dan 2. PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga API-U, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara elektronik melalui Sistem INATRADE; e. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa PI Barang Komplementer dan/atau PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sesuai dengan Peraturan Menteri ini; f. Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; g. Importir yang telah mengajukan permohonan IT atau PI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan tetap dilakukan pemrosesan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; h. Importir yang telah mengajukan permohonan PI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, berupa: 1. PI dan Perubahan PI Alas Kaki API-U; atau 2. PI dan Perubahan PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga API-U, dilakukan penolakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE. i. Importir yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; j. Dokumen lain berupa laporan hasil verifikasi, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam penerbitan PI atau Surat Keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; k. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; l. LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai; m. LS yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai sebagaimana dimaksud pada huruf l dapat dilakukan perubahan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor; n. Terhadap Barang Impor dari luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC 1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini; o. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan p. Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor dikecualikan terhadap Impor Barang Konsumsi berupa mainan dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж