(1) Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BPMRP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) BPMRP di pimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.
