(3) Barang impor yang digunakan oleh Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.04/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNUTK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 3
Pasal 5
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diimpor oleh lembaga/badan yang meliputi:
a. lembaga kepresidenan;
b. Departemen Pertahanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
d. Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Lembaga Sandi Negara; atau
g. Badan Narkotika Nasional.
(2) Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, berdasarkan perjanjian kerjasama dengan lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, atau Badan Narkotika Nasional.
4. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), Pasal 6 ayat (2) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(4) Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a), Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memberikan persetujuan/endorsement pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a).
(5) Dalam hal atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) juga diberikan fasilitas pajak dalam rangka impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, persetujuan/ endorsement dilakukan pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), sepanjang tidak diatur lain berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Menambah 2 (dua) lampiran yang menjadi Lampiran XIV dan Lampiran XV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan www.djpp.kemenkumham.go.id
Negara, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
